PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/PMK.010/2005

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGDALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP)UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM). Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam dalam rangka ASEAN Integration System Of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dalam hal tarif yang berlaku umum dan atau CEPT lebih rendah dari tarif Bea Masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk yang paling rendah. Pasal 3 Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif Bea Masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KM.1/2000

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANGTENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu melakukanpenambahan anggota Tim dan Sekretariat Tim dimaksud terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor :3/KM.1/2000 dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK. PERTAMA : Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.1/2000 sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 dinyatakan tetap berlaku. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2000. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Februari 2000a.n. Menteri KeuanganSekretaris Jenderal ttd. Noor FuadNIP 060035183

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 370/KMK.06/2002

TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR TAHUN 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR TAHUN 2002. PERTAMA : Membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor Tahun 2002, yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana/ dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: KEDUA : Tugas Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah: KETIGA : Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah: KEEMPAT : Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pengarah bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan KELIMA : Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pengarah. KEENAM : Untuk membantu kelancaran tugas Tim Pelaksana/ dapat dibentuk Tim Kerja Audit dan Sekretariat Tim dengan Keputusan Ketua Tim Pelaksana. KETUJUH : Dalam hal terdapat mutasi/penggantian anggota Tim Pengarah dan atau Tim Pelaksana, maka penunjukan/pengangkatan ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah. KEDELAPAN : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Bagian Anggaran 69 pada Departemen Keuangan. KESEMBILAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2002.SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 540/KMK.02/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.105,60   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.949,03 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.178,34 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.561,26 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.170,89 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.476,57 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.810,28 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.450,78 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17.226,88 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.782,88 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.266,25 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7.395,59 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.836,01 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.418,32 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 196,20 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.484,93 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 150,31 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 177,31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.427,90 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 87,65 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 242,14 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.784,10 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.680,66 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN  ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 536/KMK.02/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 sampai dengan 27 Agustus 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.095,67   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.940,30 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.092,47 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.551,38 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.169,35 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.471,25 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.755,74 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.443,59 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17.206,27 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.759,67 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.255,64 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7.342,12 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.821,54 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.416,77 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 195,94 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.449,51 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 151,04 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 177,06 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.425,25 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 87,48 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 243,31 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.749,85 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.608,80 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN  ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 518/KMK.02/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 AGUSTUS 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 AGUSTUS 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 sampai dengan 20 Agustus 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.070,60   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.939,19 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.072,95 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.566,18 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.166,43 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.474,88 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.706,86 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.482,09 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17.244,84 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.767,83 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.270,89 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7.377,23 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.868,59 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.412,86 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 195,49 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.362,82 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 150,43 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 176,75 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.418,57 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 87,25 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 241,59 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.773,41 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.628,51 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN  ttd.SRI MULYANI INDRAWATI