KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 634/KMK.02/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2006 SAMPAI DENGAN 01 OKTOBER 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 September 2006 sampai dengan 01 Oktober 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9150,6   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6903,4 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8153,87 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1567,84 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1175,49 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2488,47 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6057,88 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1403,21 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17294,45 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5772,96 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1266,04 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7331,04 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7809,41 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1425,32 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 200,23 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31641,62 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 151,22 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 182,38 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2439,96 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 89,33 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 243,7 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5783,47 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11643,59 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 September 2006MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 352/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SEPTEMBER 2006 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 September 2006 sampai dengan 24 September 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9143,6   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6883,48 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8168,74 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1558,78 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1175,18 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2489,07 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5936,94 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1398,42 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17170,95 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5795,53 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1260,9 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7313,36 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7768,17 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1424,23 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 198,86 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31616,21 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 151,17 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 181,55 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2438,1 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 89,25 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 244,55 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5788,75 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11616,21 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 September 2006MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.SRI MULYANI INDRAWA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 619/KMK.02/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2006 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 September 2006 sampai dengan 17 September 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9101,4   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6962,21 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8206,41 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1564,95 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1170,29 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2492,92 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5887,7 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1424,37 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17174,52 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5800,17 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1254,32 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7358,23 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7822,7 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1417,66 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 197,77 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31469,32 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 150,56 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 180,52 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2426,78 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 89,03 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 243,51 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5806,14 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11639,78 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 September 2006MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 595/KMK.02/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 SEPTEMBER 2006 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 September 2006 sampai dengan 10 September 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9105,8   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6944,27 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8224,76 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1566,35 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1170,76 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2474,39 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5894,18 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1441,28 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17313,77 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5785,8 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1263,92 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7402,61 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7779,81 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1418,35 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 196,39 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31485,63 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 150,82 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 178,67 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2428,02 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 88,78 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 242,37 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5790,66 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11675,09 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 September 2006MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/KMK.010/2001

TENTANG PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor. (2) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor. Pasal 3 (1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing. (2) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula terdiri dari orang perseorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. Pasal 4 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.010/1997 tanggal 11 September 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Pebruari 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KMK.05/2001

TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR Pasal 1 (1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi. (3) Tata cara penyediaan pita cukai asal impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam tiga seri yaitu: Seri I, Seri II, dan Seri III. Pasal 3 Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri I berjumlah 60 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 7,2 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai berikut : Pasal 4 Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri II berjumlah 75 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 5,6 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai berikut : Pasal 5 Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri III berjumlah 105 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 4 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut : Pasal 6 Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-113/KMK.05/1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2001 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Januari 2001Menteri Keuangan ttdPrijadi Praptosuhardjo