KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 383/KMK.04/2001
TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, dari jenis SKM, SKT, dan SPM, yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.0412001, dinaikkan untuk : Pasal 2 Hasil akhir perhitungan perkalian HIE Minimum untuk mendapatkan penetapan HJE per kemasan penjualan eceran dalam rangka pemesanan pita cukai, ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah); Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya datam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juni 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.RIZAL RAMLI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 415/KMK.01/2006
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/KM.1/2005TENTANG PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINASDI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/KM.1/2005 TENTANG PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINAS DI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.1/2005 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KM. 1/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2006. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 414/KMK.01/2006
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/KM.1/2005TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKALDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/KM.1/2005 TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran I dan VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.1/2005 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KM.1/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2006. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 238/KMK.01/2006
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALIDAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1087/M.PAN/5/2006 tanggal 4 Mei 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI. BAB IKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI Bagian PertamaKedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: Bagian KeduaSusunan Organisasi Pasal 4 Kantor Wilayah terdiri dari: Pasal 5 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan bantuan hukum. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 7 Bagian Umum terdiri dari: Pasal 8 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan. (4) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas. Pasal 9 Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan. Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: Pasal 11 Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari: Pasal 12 (1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. (2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan. (3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ektensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. Pasal 13 Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan menyelenggarakan fungsi; Pasal 15 Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan terdiri dari: Pasal 16 (1) Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan menyiapkan kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar. (2) Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah. (3) Seksi Bimbingan Pengenaan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasal 17 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: Pasal 19 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari: Pasal 20 (1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan. (2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. (3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. Pasal 21 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi: Pasal 23 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari: Pasal 24 (1) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan. (2) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 413/KMK.02/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 sampai dengan 23 Juli 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.103,6 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.840,99 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.056,14 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.548,37 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.170,94 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.489,77 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.602,17 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.459,42 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 16.759,55 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.759,95 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.255,69 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7.403,23 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.926,10 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.418,00 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 197,39 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.478,56 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 150,97 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 174,18 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.427,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 87,59 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 240,12 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.741,8 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.580,14 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 983/KM.5/1999
MENUKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 983/KM.5/1999TENTANGPENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 JO.NOMOR : 737/KM.5/1999 TANGGAL 26 APRIL 1999 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKATDAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB)MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Aiwa Indonesia Nomor : L/HR-Adm/264/V/99 tanggal 20 Mei 1999, yang diterima pada tanggal 24 Mei 1999, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penambahan jenis hasil produksi PT Aiwa Indonesia telah memenuhi persyaratan;bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Aiwa Indonesia yang terdahulu; Mengingat :Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998 jo. Nomor KEP-05/BC/1999 tanggal 2 Februari 1999 jo Nomor KEP-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan. MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 JO. NOMOR : 737/KM.5/1999 TANGGAL 26 APRIL 1999 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SEGOG KM. 14,5, DESA BATUNUNGGAL, KECAMATAN CIBADAK, SUKABUMI, JAWA BARAT.PERTAMA :Menyempurnakan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996, menjadi sebagai berikut :”Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :a. Nama Perusahaan : PT Aiwa Indonesiab. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Raya Segog Km. 14,5, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Baratc. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Noboru Saigod. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan raya Segog Km. 14,5, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barate. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.169.5-405f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 77.661,52 M2g. Jenis Hasil Produksi : Walkman, Radio Kaset/Cassette Deck Mechanism Assembly, Car Audio Set, CD Portable, Video CD Player, KIT dan Komponennya.KEDUA :Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 3484/KM.5/1997 tanggal 17 Nopember 1997 Jo. Nomor : 737/KM.5/1999 tanggal 26 April 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.KETIGA :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Mei 1999A.n MENTERI KEUANGAN,DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIu.b.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANANttdDRS. IRWAN RIDWAN