KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108a/KMK.01/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 108a/KMK.01/1999 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177/MPP/3/99 tanggal 11 Maret 1999 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Ferro Mangan dan Silicon Mangan dari China. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN. Pasal 1 Terhadap impor Ferro Mangan, dengan nomor pos tarif 7202.11.000 dan Silicon Mangan, dengan nomor pos tarif 7202.30.000 serta Mangan dan barang yang terbuat daripadanya, dengan nomor pos tarif 8111.00.000 yang merupakan hasil produksi semua perusahaan/produsen di China dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 28%. Pasal 2 (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 457/KMK.05/1998 dinyatakan tidak berlaku. (2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1998 berlaku ketentuan sebagai berikut : dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk anti dumping sementara maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk anti dumping sementara maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan penagihan.dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini. Pasal 3 (1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 19 Oktober 1998. (2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 1999MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 754/KMK.02/2006
TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 untuk masing- masing Satuan Kerja, yang berada di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yaitu : KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan bidang-bidang : KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan cq. Direktur Penerimaan Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 525/KMK.06/2001 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 796/KMK.02/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 OKTOBER SAMPAI DENGAN 5 NOVEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2006 SAMPAI DENGAN 5 NOVEMBER 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2006 sampai dengan 5 November 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.168,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.915,42 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.057,30 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.545,51 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.177,90 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.494,86 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.073,57 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.365,29 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17.116,89 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.808,69 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.244,76 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7.220,60 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.710,84 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.428,04 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 201,67 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.703,99 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 151,27 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 183,47 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.444,41 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 86,88 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 245,17 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.791,91 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.494,15 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Oktober 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 759/KMK.02/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 OKTOBER 2006 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2006 sampai dengan 22 Oktober 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.220,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.886,79 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.150,92 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.554,28 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.183,41 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.496,14 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.082,07 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.373,03 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17.149,38 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.809,34 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.251,82 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7.276,80 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.725,05 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.436,13 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 202,81 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.883,81 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 152,13 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 184,21 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.458,27 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 87,37 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 245,74 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.824,76 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.584,56 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 732/KMK.02/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 OKTOBER 2006 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2006 sampai dengan 15 Oktober 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9210,8 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6870,52 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8200,35 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1566,9 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1182,43 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2497,48 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6091,65 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1389,1 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17347,99 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5815,05 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1260,79 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7377,97 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7817,02 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1434,7 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 202,43 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31852,0 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 152,12 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 184,32 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2455,88 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 88,37 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 245,02 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5810,5 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11709,87 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 697/KMK.02/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 OKTOBER 2006 SAMPAI DENGAN 08 OKTOBER 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Oktober 2006 sampai dengan 08 Oktober 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9230,8 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6928,08 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8292,28 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1571,96 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1185,34 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2506,53 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6080,88 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1428,71 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17422,03 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5815,12 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1267,79 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7419,9 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7866,98 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1437,82 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 201,67 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31920,05 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 152,37 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 183,77 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2461,35 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 88,88 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 246,04 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5816,7 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11730,69 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.SRI MULYANI INDRAWATI