KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 204/KMK.01/1999 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM NON YODIUM OLEH INDUK KOPERASI GARAM INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan garam beryodium di dalam negeri dengan harga yang terjangkau masyarakat, serta guna mendorong pengembangan koperasi dan usaha kecil, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor garam non yodium dalam kemasan @ 50 Kg oleh Induk Koperasi Garam Indonesia; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 127.3/M/III/1999 tanggal 30 Maret 1999; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM NON YODIUM OLEH INDUK KOPERASI GARAM INDONESIA.   PERTAMA : Atas impor 60.000 (enam puluh ribu) ton garam non yodium dalam kemasan @ 50 Kg yang termasuk dalam pos tarif 2501.00.900 oleh Induk Koperasi Garam Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus). KEDUA : Menunjuk pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Cirebon-Jawa Barat, Tanjung Mas-Semarang, Cigading-Cilegon, Tanjung Priok-Jakarta dan Belawan-Medan sebagai tempat pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. KEEMPAT : Keputusan ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 203/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEMKLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAHBEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998. Pasal I Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Juni 1999MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 202/KMK.01/1999 TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menunjang efisiensi ekonomi nasional guna meningkatkan daya saing produksi dalam negeri, dipandang perlu menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 937/MPP/9/1998 tanggal 17 September 1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU. Pasal 1 Menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Juni 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 190/KMK.01/1999 TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURU SITABADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURU SITA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL. Pasal 1 (1) Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional adalah pelaksana tindakan penagihan kepada Debitur. (2) Debitur adalah setiap perorangan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999. Pasal 2 Pengangkatan dan pemberhentian Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional dilakukan oleh Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Pasal 3 Syarat-syarat untuk diangkat menjadi Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional adalah : Pasal 4 Tugas Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : Pasal 5 (1) Sebelum memangku jabatannya, Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya oleh Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional. (2) Bunyi sumpah atau janji Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional adalah sebagai berikut :”Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga”.”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian”.”Saya bersumpah /berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan”. Pasal 6 Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional diberhentikan karena : Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Juni 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 188/KMK.01/1999 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR I SECTION DAN H SECTION MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 268/MPP/4/1999 tanggal 14 April 1999 perihal Usul Penetapan Bea Masuk Anti Dumping untuk I Section dan H Section dari Rusia dan Polandia; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR I SECTION DAN H SECTION. Pasal 1 (1) Terhadap impor barang berupa I Section (dengan nomor Pos Tarif 7216.32.000) dan H Section (dengan nomor Pos Tarif 7216.33.000) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. (2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut : NO.NEGARA  ASAL BARANGNAMA  PERUSAHAAN/PRODUSENBESARNYA  BEA MASUK ANTIDUMPING 1.RusiaSemua Perusahaan62% 2.Polandia1.  Huta Katowice8,2%   2.  Perusahaan lainnya8,2%  Pasal 2 (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 24/KMK.05/1999 dinyatakan tidak berlaku. (2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 24/KMK.05/1999 berlaku ketentuan sebagai berikut : dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk anti dumping sementara maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk anti dumping sementara maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan penagihan;dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini. Pasal 3 (1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 18 Januari 1999. (2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Mei 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 149/KMK.01/1999 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR TIN PLATE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR TIN PLATE. Pasal 1 (1) Terhadap impor barang berupa Tin Plate (dengan nomor Pos Tarif 7210.12.100) dan 7210.12.900) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. (2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :    NONEGARA ASAL BARANGNAMA PERUSAHAAN/PRODUSENBESARNYA BEA MASUK ANTI DUMPING 1.AustraliaBHP SteelPerusahaan lainnya16,7%16,7% 2.JepangSemua Perusahaan68% 3.Korea SelatanDong BuDong YangPosco SteelPerusahaan lainnya4,0%6,5%4,6%6,5% 4.TaiwanSemua perusahaan41%  Pasal 2 (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 23/KMK.05/1999 dinyatakan tidak berlaku. (2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 23/KMK.05/1999 berlaku ketentuan sebagai berikut : dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk anti dumping sementara maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk anti dumping sementara maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan penagihan;dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini. Pasal 3 (1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 18 Januari 1999. (2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 April 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO