KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 186/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III sebesar Rp. 494.280.323,04 (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah empat sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 185/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali sebesar Rp. 10.591.150.309,00 (sepuluh milyar lima ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NTB DAN NTT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NTB DAN NTT. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak NTB dan NTT sebesar Rp 165.233.801,00 (seratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 505/KMK.01/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 505/KMK.01/1999 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 440/KMK.05/1996TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam Information Technology Agreement (ITA) serta dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal I Mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 sebagaimana dituangkan dalam kolom “Lama” Lampiran Keputusan ini menjadi sebagaimana ditetapkan dalam kolom “Baru” Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkan Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Oktober 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 504/KMK.05/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 504/KMK.05/1999 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMIN DF-500)DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPVC.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin tersedianya bahan baku/penolong industri pupuk di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) dan anti caking (Montaline SPVC.S3) sebagai bahan penolong pembuatan pupuk SP.36; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMIN DF-500) DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPVC.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36. Pasal 1 Atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) yang termasuk dalam pos tarip 3402.13.900 dan bahan aktif anti caking (Montaline SPVC S.3) yang termasuk dalam pos tarip 3402.90.100 untuk bahan baku penolong pembuatan pupuk SP.36, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0 % (nol persen). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Oktober 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 346/KMK.01/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 346/KMK.01/1999 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATANDAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS. Pasal 1 Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, oleh industri kendaraan bermotor khusus diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 (1) Permohonan untuk mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada daftar barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juni 1999MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUBIANTO