KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 166/KMK.02/2006
TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTORDALAM KEADAAN COMPLETELY BUILTUP (CBU) OLEH PT ASTRA DAIHATSU MOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) OLEH PT ASTRA DAIHATSU MOTOR. PERTAMA : Atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) merk Daihatsu jenis 4 x 2 dengan isi silinder 1.000 cc dan 1.300 cc sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) unit oleh PT ASTRA Daihatsu Motor, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 20 (dua puluh persen). KEDUA : Atas impor produk otomotif sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA, wajib disertai Surat Keterangan Asal (Form-D) serta tidak dapat dimintakan pengembalian Bea Masuk. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 April 2006Menteri Keuangan R.I., ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 474/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 474/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPALDAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan peralatan keselamatan pelayaran serta keselamatan yang harus disediakan dalam kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANGPEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL DAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA. Pasal 1 Terhadap impor suku cadang kapal dan alat-alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang sebagai Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998 sampai dengan 31 Maret 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 1998MENTERI KEUANGAN, ttd. BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 378/KMK.01/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 378/KMK.01/1996 TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian berusaha, efesien dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menetapkan jadual penurunan tarif bea masuk secara bertahap dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK. Pasal 1 Menurunkan tarif bea masuk atas barang-barang impor Indonesia sesuai dengan jadual sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarip maksimum, dan pengenaannya dapat lebih rendah dari tarif yang telah dijadualkan. Pasal 3 Penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud. Pasal 4 (1) Jadual penurunan tarif atas beberapa produk pertanian tertentu diatur tersendiri sesuai dengan komitmen Indonesia pada GATT/WTO. (2) Jadual penurunan tarif atas beberapa produk otomotif diatur tersendiri. (3) Jadual penurunan tarif atas beberapa produk kimia, barang plastik dan logam diatur tersendiri dan secara bertahap diturunkan menjadi setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) pada tahun 2003. (4) Tarif produk alkohol sulingan dan minuman yang mengandung alkohol tidak diturunkan. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 4 Juni 1996MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 222/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pegawai wajib mematuhi Kode Etik Pegawai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dilakukan berdasarkan usulan Komite Kode Etik. Pasal 3 (1) Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kode Etik Pegawai, dibentuk Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Susunan, tugas dan wewenang Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan atau pelanggaran hukum lainnya. Pasal 5 (1) Untuk tahap pertama, Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. (2) Pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan ini terhadap Pegawai selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 6Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Mei 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur sebesar Rp 1.049.039.907,00 (satu milyar empat puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA. PERTAMA: Menghapus Piutang Pajak tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp 98.563.857.00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI