KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:1. Menteri Hukum dan HAM;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Direktur Jenderal Imigrasi;4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP;6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;7. Kepala Kanwil DJP Jakarta II;8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tamansari Dua, DJP;9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Februari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Hukum dan HAM;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Direktur Jenderal Imigrasi;4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP;6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;7. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, DJP;9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Januari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Hukum dan HAM;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Direktur Jenderal Imigrasi;4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP;6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;7. Kepala Kanwil DJP Jakarta I;8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat, DJP;9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Januari 2006Menteri Keuangan Republik Indonesia ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Hukum dan HAM;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Direktur Jenderal Imigrasi;4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP;6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;7. Kepala Kanwil DJP Jakarta II;8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk, DJP;9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Januari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KMK.03/2006
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 381/KMK.03/2005TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 381/KMK.03/2005 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2005 tentang Penetapan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Hukum dan HAM;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Direktur Jenderal Imigrasi;4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Ditjen Pajak;6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;7. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Bagian Tengah;8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam;9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Januari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 311/KMK.02/2006
TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPORATAS NAMA PT NUNUKAN JAYA LESTARI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS NAMA PT NUNUKAN JAYA LESTARI. PERTAMA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebesar Rp. 128.226.857,00 (seratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) diberikan kepada : Nama : PT Nunukan Jaya Lestari NPWP : 02.033.898.4-723.000 Alamat : Jalan Gajah Mada Nomor 10 Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan 77182 Kalimantan Timur Nomor Rekening : 00000627-01-000041-30-5 Di BRI Cabang Nunukan, Kalimantan Timur KEDUA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan sebagai akibat kesalahan dalam penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan pengakhiran kegiatan usaha. KETIGA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan memindahbukukan ke rekening PT Nunukan Jaya Lestari Nomor: 00000627-01-000041-30-5 di BRI Cabang Nunukan Kalimantan Timur. KEEMPAT : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum-Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Juni 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati