KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124/KMK.05/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124/KMK.05/1999TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 569/KMK.05/1998TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Jepang Nomor 35 Tahun 1999, telah dilakukan penggabungan Overseas Economic Cooperations Fund (OECF) dan The Export-Import Bank of Japan (JEXIM) ke dalam The Japan Bank For Internasional Cooperation (JBIC); bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.05/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan;   Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Bidang Impor;   MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 569/KMK.05/1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I angka romawi III nomor urut 5 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor :569/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “III. COLOMBO PLAN Colombo Plan Australia Colombo Plan Canada Colombo Plan India Colombo Plan Inggris Colombo Plan Jepang meliputi : JBIC : The Japan Bank for International Cooperation; JICA : Japan International Cooperation Agency; Colombo Plan New Zealand; IPPCC (Pakistan-Republik Indonesia) Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 April 2000MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/KMK.017/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 69/KMK.017/1999 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 333/KMK.011/1978TENTANG PENGATURAN LEBIH LANJUT PENGGUNAAN 5% (LIMA PERSEN)DARI LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1998 tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 333/KMK.011/1978 TENTANG PENGATURAN LEBIH LANJUT PENGGUNAAN 5% (LIMA PERSEN) DARI LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA. Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5% (lima persen) dari Laba Bersih Bank-bank Milik Negara. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Februari 1999MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/KMK.017/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/KMK.017/1999TENTANGPENGAWASAN KEGIATAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAERAHMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan program pengembangan usaha kecil dan menengah termasuk koperasi melalui modal ventura, pemerintah telah memberikan bantuan permodalan dalam bentuk penyertaan dan pinjaman kepada perusahaan modal ventura daerah; bahwa untuk efektifitas penyaluran dan pengembalian pinjaman dimaksud, maka pengelolaan penyaluran pinjaman oleh perusahaan modal ventura daerah perlu dilakukan secara transparan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat; bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan tentang pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah, dengan Keputusan Menteri Keuangan.   Mengingat : Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan; Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura.   MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN USAHA MODAL VENTURA DAERAH. Pasal 1 (1) Pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan dibantu oleh PT Bahana Artha Ventura. Pasal 2 Pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang dan lingkup pengawasan, tanggung jawab, dan tata cara pelaporan pelaksanaan pengawasan oleh PT Bahan Artha Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Februari 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 386/KMK.017/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 386/KMK.017/1999 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMAMENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN UANGPEMASUKAN KEPADA NEGARA ATAS PEROLEHAN HAK ATAS TANAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN UANG PEMASUKAN KEPADA NEGARA ATAS PEROLEHAN HAK ATAS TANAH. Pasal 1 Memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara Atas Perolehan Hak Atas Tanah sampai dengan Jumlah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Pasal 2 Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dalam hal-hal tertentu dapat melimpahkan kepada Pejabat Eselon II untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Juli 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 89/KMK.01/1999 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR AMPICILLIN TRIHYDRATEDAN AMOXYCILLIN TRIHYDRATE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 108/MPP/3/1999 tanggal 3 Maret 1999 perihal Penetapan Bea Masuk Anti Dumping Tetap untuk Ampicillin dan Amoxicillin Trihydrate dari India; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR AMPICILLIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILLIN TRIHYDRATE. Pasal 1 Terhadap impor Ampicillin Trihydrate dengan nomor pos tarif ex. 2941.10.200 dan Amoxicyllin Trihydrate dengan nomor pos tarip ex 2941.10.300, yang merupakan hasil produksi semua perusahaan/produsen di India dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 14% (empat belas persen). Pasal 2 (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 479/KMK.05/1998 dinyatakan tidak berlaku. (2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut Bea Masuk Anti Dumping Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 479/KMK.05/1998 berlaku ketentuan sebagai berikut : dalam hal besarnya Bea Masuk Anti Dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari Bea Masuk Anti Dumping Sementara, maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;dalam hal besarnya Bea Masuk Anti Dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari Bea Masuk Anti Dumping Sementara, maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan penagihan;dalam hal pembayaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara dilakukan dengan jaminan maka jaminan dimaksud di definitifkan sebagai penerimaan negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini. Pasal 3 (1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 5 November 1998; (2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Maret 1999MENTERI KEUANGAN, ttd.BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 570/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 570/KMK.01/1999 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 570/KMK.01/1999TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Nomor 76, 77, 78 dan 79 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 570/KMK.01/1999 terdapat kekeliruan, maka diadakan ralat sebagai berikut : Semula tertulis :   NO NOMOR POS TARIF URAIAN BARANG BM (%)       – Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat) :     4811.31 — Beratnya lebih dari 150 g/m2 :   76 4811.31.000     — Dikelantang 10 77 4811.31.200     — Release paper untuk kulit imitasi 5   4811.39 — Lain-lain :   78 4811.39.910     — Release paper untuk kulit imitasi (Berat kurang dari 150 g/m2) 5 79 4811.39.990     — Lain-lain 10 Seharusnya :   NO NOMOR POS TARIF URAIAN BARANG BM (%)       – Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat) :     4811.31 — Dikelantang beratnya lebih dari 150 g/m2 :   76 4811.31.100     — Release paper untuk kulit imitasi 5 77 4811.31.900     — Lain-lain 10   4811.39 — Lain-lain :           — Lain-lain :   78 4811.39.910          —- Release paper untuk kulit imitasi 5 79 4811.39.990          —- Lain-lain 10 Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 April 2000A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. NOOR FUAD