KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/KMK.05/2000
TENTANG PENUNDAAN KENAIKAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN KENAIKAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU Pasal 1 (1) Menunda kenaikan golongan Pengusaha Pabrik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.05/1999 ke golongan Pengusaha Pabrik yang lebih tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000, bagi Pengusaha Pabrik yang akibat Kenaikan golongan tersebut :a.mengalami kenaikan HJE Minimum sekurang-kurangnya 20%( dua puluh persen) dari HJE terakhir yang dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000 berlaku, danb.mengalami kenaikan tarif cukai sekurang-kurangnya 300% (tiga ratus persen) dari tarif cukai sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000 berlaku. (2) Dengan penundaan Kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka terhadap Pengusaha Pabrik yang bersangkutan ditetapkan dalam golongan Pengusaha pabrik yang sama (tetap/ tidak naik) seperti sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000 berlaku. (3) Penundaan kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 6(enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2000 sampai dengan 30 September 2000 (4) Dalam masa penundaan Kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Pengusaha Pabrik yang bersangkutan dikenakan tarif cukai dengan Batasan HJE Minimum dan Maksimum serta diwajibkan menaikkan HJE sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Mei 2000Menteri Keuangan ttd. Bambang Sudibyo
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 387/KMK.017/2000
TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA. Pasal 1 Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. Pasal 2 (1) Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut : Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Kurs (2) Harga Patokan Ekspor (HTE) adalah harga patokan ditetapkan secara berkala oleh Menteri Peridustrian dan Perdagangan yang berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. (3) Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HTE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkannya HPE yang baru. (4) Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). (5) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Pasal 3 Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/KMK.017/1998. Pasal 4 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan No. 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, dan Produk Turunannya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 September 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 453/KMK.05/2000
TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau dari jenis SKM,SPM, dan SKT, yang telah ditetapkan kenaikannnya berdasarkan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaitelah dirubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, wajib dinaikkan kembali sebesar : Pasal 2 Terhadap hasil tembakau yang sudah mengalami kenaikan HJE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, dan kemudian dinaikkan kembali HJE-nya berdasarkan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan kenaikan HJE-nya sebesar selisih antara besaran kenaikan HJE yang telah dilakukan dengan besaran kenaikan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Hasil akhir perhitungan perkalian HJE Minimum untuk mendapatkan penetapan HJE per kemasan penjualan eceran dalam rangka pemesanan pita cukai, ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah). Pasal 4 HJE per kemasan penjualan eceran dilarang : Pasal 5 (1) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Menengah memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Menengah diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000. (2) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besaar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 4% (empat Perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000. (3) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Menengah, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Menengah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000. Pasal 6 Keputusann Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2000Menteri Keuangan TtdPrijadi Praptosuhardjo
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 378/KMK.05/2000
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal I Mengubah ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dan menambah satu ayat baru yaitu ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 (1) Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri ditetapkan berdasarkan Golongan Pengusaha Pabrik dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor ditetapkan berdasarkan tarif cukai dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Kepada Pengusaha Pabrik yang dapat melakukan ekspor hasil tembakau dari jenis sigaret atau cerutu minimal sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari produksi masing-masing jenis hasil tembakau yang sama, yang dipasarkan di dalam negeri (dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai CK-1), dalam satu tahun takwim sebelum tahun anggaran berjalan, maka atas jenis hasil tembakau yang dapat memenuhi persyaratan ekspor tersebut diberikan insentif berupa pengurangan cukai sebesar 6% (enam persen) dari HJE. (4) Pengurangan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan terhadap dokumen pemesanan pita cukai CK-1 yang diajukan selama tahun anggaran berjalan dari jenis hasil tembakau yang sama, yang diajukan selama tahun anggaran berjalan. (5) Khusus untuk tahun anggaran 2000 terhadap pengajuan dokumen pemesanan pita cukai CK-1 yang terlanjur diajukan mulai tanggal 1 April 2000 tetapi belum diperhitungkan dengan pengurangan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), maka atas pengurangan cukai yang belum diperhitungkan tersebut dapat dikompensasikan dalam pengajuan dokumen pemesanan pita cukai CK-1 berikutnya. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 September 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/KMK.05/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/KMK.05/1999TENTANGTATA LAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIAKE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) on Economic Development Cooperation 1997 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Northern Territory, Australia, dan Memorandum Kerjasama antara the Department of Asian Relation and Trade of the Northern Territory of Australia dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 1998 telah disepakati untuk lebih meningkatkan perkembangan ekonomi di kawasan luar pulau Jawa dan Sumatera. bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama tersebut huruf a di atas dalam bentuk pelayanan kepabeanan atas barang impor yang diangkut dari pelabuhan laut dan bandar udara di Northern Territory, Australia, perlu diberikan kemudahan. bahwa untuk melaksanakan pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas perlu diatur tata laksana kepabeanan terhadap barang impor dari Northern Territory, Australia, ke Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera, dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 105/KMK.05/1997; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk Atas Barang Impor; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera adalah Daerah Pabean yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) VIII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Denpasar, Kanwil IX DJBC Pontianak, Kanwil X DJBC Balikpapan, Kanwil XI DJBC Ujung Pandang, dan Kanwil XII DJBC Ambon. Darwin adalah ibukota Northern Territory, Australia. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera dari Northern Territory, Australia. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan ekspor dari Northern Territory, Australia, ke Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang ditugaskan di Darwin dalam rangka program Australian-Indonesia Development Area (AIDA). Dokumen lainnya adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Northern Territory, Australia, yang diwajibkan sebagai pemenuhan persyaratan atas ekspor barang tersebut. Surat Keterangan Pabean/Customs Approval (SKP) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat Bea dan Cukai yang ditempatkan di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang ekspor tersebut telah dilakukan penelitian. BAB IIPENELITIAN Pasal 2 (1) Atas barang yang akan dimuat di Darwin, dengan tujuan akhir Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera, dilakukan penelitian oleh pejabat Bea dan Cukai di Darwin, sebelum dilakukan pemuatan ke atas sarana pengangkut. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Uraian jenis, jumlah dan identitas barang; Klasifikasi barang berdasarkan Buku Tarip Bea Masuk Indonesia (BTBMI); Nilai pabean; Pemenuhan ketentuan di bidang cukai; Pemenuhan ketentuan barang larangan dan pembatasan. (3) Untuk dapat dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir atau kuasanya mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam formulir pada Lampiran I Keputusan ini yang dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan : – Lembar pertama untuk lampiran Surat Keterangan Pabean; – Lembar kedua untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin. dengan dilampiri : Invoice; Packing list; dan Dokumen lainnya yang diperlukan. (4) Dalam hal uraian jenis barang di dalam invoice dan/atau packing tidak jelas penetapan klasifikasi dan nilai pabeannya serta adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang bersangkutan. (5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke sarana pengangkut. (6) Pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diberitahukan oleh eksportir kepada pejabat Bea dan Cukai di Darwin pada kesempatan pertama. Pasal 3 Terhadap penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SKP sebagaimana dimaksud dalam formulir pada Lampiran II Keputusan ini yang dibuat rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan : – Lembar pertama untuk eksportir sebagai Lampiran Pemberitahuan Pabean di tempat pembongkaran; – Lembar kedua untuk pertinggal eksportir; dan – Lembar ketiga untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin. BAB IIIPENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN Pasal 4 (1) Untuk pengeluaran barang impor dari Daerah Pabean untuk dipakai atau diimpor sementara, importir atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan dilampiri SKP beserta Dokumen Pelengkap Pabean yang diperlukan. (2) Pengeluaran barang dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang bersangkutan, kecuali terdapat petunjuk yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang impor dan peraturan perundang-undangan kepabeanan, maka dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang bersangkutan. BAB IVKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 5 (1) Ketentuan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera. (2) Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipindahkapalkan di luar Daerah Pabean Indonesia. Pasal 6 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. BAB VPENUTUP Pasal 7 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1999 sampai dengan 30 September 1999. Agar setiap orang mengetahuinya,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/KMK.05/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 125/KMK.05/1999 TENTANG PENCABUTAN PASAL 6 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/KMK.05/1997TANGGAL 12 MARET 1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIKHASIL TEMBAKAU DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PASAL 6 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 104/KMK.05/1997 TANGGAL 12 MARET 1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK. Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak dari tanggal 12 Maret 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO