KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 570/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 570/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa guna memenuhi tersedianya bahan kebutuhan pokok di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU. Pasal 1 Mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 569/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 569/KMK.01/1999TENTANGPERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUKATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIRDENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 505/KMK.01/1999MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Pasal 1 ayat 1 butir 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 569/KMK.01/1999 terdapat kekeliruan, maka diadakan ralat sebagai berikut : Semula tertulis :   LAMA BARU   No Pos Tarif Uraian Barang BM Pos Tarif Uraian Barang BM       – Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat)     – Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat)   1. 4811.31.000 — Di kelantang beratnya lebih dari 150 g/m2 10 4811.31 – Beratnya lebih dari 150 g/m2   4811.31.100 — Di kelantang 10 4811.31.200 — Release paper kulit imitasi 5 4811.39 — Lain-lain   4811.39 — Lain-lain   2. 4811.39.900 — Lain-lain 10 4811.39.910 — Release paper untuk kulit imitasi (Berat kurang dari 150 g/m2 5 4811.39.990 — Lain-lain 10   Seharusnya :   LAMA BARU   No Pos Tarif Uraian Barang BM Pos Tarif Uraian Barang BM       – Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik dengan plastik (tidak termasuk perekat)     – Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi (tidak termasuk perekat)   1. 4811.31.000 — Di kelantang beratnya lebih dari 150 g/m2 10 4811.31 – Di kelantang beratnya lebih dari 150 g/m2 :   4811.31.100 — Release paper untuk kulit imitasi 5 4811.31.900 — Lain-lain 10 2. 4811.39 — Lain-lain   4811.39 — Lain-lain :   4811.39.900 — Lain-lain 10   — Lain-lain :   4811.39.910 —- Release paper untuk kulit imitasi 5   Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 April 2000A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd NOOR FUAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 533/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 533/KMK.01/1999TENTANGPENCABUTAN PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIANDARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI,DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE)YANG DIPRODUKSI OLEH ESSAR STEEL LIMITED INDIAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 479/KMK.01/1997 tanggal 29 September 1997, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan (Hot Rolled Coil/Plate) yang berasal dari RRC, India, Rusia dan Ukraina selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 17 April 1997; bahwa Essar Steel Limited India telah mengajukan permohonan review atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap produk Hot Rolled Coil/Plate (HRC/P) dengan alasan telah terjadi perubahan kondisi perdagangan; bahwa sesuai artikel 11.2 Agreement on Implementation of Article VI of the GATT 1994, pihak yang terkait dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping berhak mengajukan permohonan review; bahwa Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Essar Steel Limited India dan telah melakukan verifikasi terhadap Essar Dhananjaya di Cibitung Jawa Barat yang merupakan related party Essar Steel Limited India dengan hasil bahwa Essar steel Limited tidak lagi melakukan dumping selama masa penyelidikan; bahwa dalam rangka mengkaji kemungkinan terjadinya reccurence of injury, Komite Anti dumping Indonesia telah melakukan verifikasi terhadap PT. Krakatau Steel di Cilegon Jawa Barat dengan hasil bahwa untuk sementara tidak dijumpai adanya kemungkinan reccurence of unjury; bahwa Komite Anti Dumping Indonesia telah memberi kesempatan kepada PT. Krakatau Steel untuk memberikan tanggapan atas hasil review dari Komite Anti Dumping Indonesia yang menyangkut tidak ditemukannya dumping dan tidak adanya reoccurence of injury, dalam batas waktu yang telah ditetapkan PT. Krakatau Steel tidak memberikan tanggapan; bahwa berdasarkan penelitian, verifikasi dan pengkajian sebagaimana diuraikan dalam huruf d dan e dan tidak adanya tanggapan dari PT. Krakatau Steel, dapat disimpulkan bahwa selama masa penyelidikan Essar Steel Limited India tidak melakukan dumping dan kemungkinan terjadinya reoccurence of injury tidak ditemukan, maka dipandang perlu mencabut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil/Plate yang diproduksi oleh Essar Steel Limited India dengan Keputusan Menteri Keuangan;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639); Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;   Memperhatikan : Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan atas Barang Dumping dan atau Barang Subsidi; Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 289/KADI/IX/1999 tanggal 23 September 1999 tentang Penghentian Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Produk HRC/P berasal dari Eassar Steel Limited India;   MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE) YANG DIPRODUKSI OLEH ESSAR STEEL LIMITED INDIA. Pasal 1 (1) Bea Masuk Anti Dumping sebesar 23 % sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 479/KMK.01/1997 yang dikenakan terhadap impor produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan (Hot Rolled Coil/Plate) yang diproduksi khusus oleh Essar Steel Limited India dinyatakan dicabut. (2) Terhadap impor produk Hot Rolled Coil/Plate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diproduksi oleh perusahaan/produsen lainnya tetap dikenakan Bea Masuk Anti Dumping yang besarnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 479/KMK.01/1997. Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Oktober 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 520/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 520/KMK.01/1999 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATANUNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG. Pasal 1 Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Guna mengeluarkan terlebih dahulu barang impor berupa bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang dari kawasan pabean dengan tujuan impor untuk dipakai, PPPT mengajukan permohonan dengan dilampiri dokumen pelengkap pabean kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang impor; (2) Guna mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPT wajib menyerahkan jaminan tunai, jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi atau jaminan tertulis atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1) Guna penyelesaian kewajiban pabean terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPPT wajib mengajukan PIB kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan; (2) PPPT diberikan kemudahan untuk mengajukan PIB berkala dalam periode tertentu; (3) Perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas PIB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan klasifikasi, pembebanan tarif bea masuk dan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku pada saat pengajuan permohonan yang bersangkutan. Pasal 4 Pengajuan PIB berkala oleh PPPT dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Pasal 5 Atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang yang dilaksanakan, berdasarkan Keputusan ini, dilakukan post audit di bidang kepabeanan. Pasal 6 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini di atur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.01/1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Oktober 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 519/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 519/KMK.01/1999 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPONDIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB)DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan jaringan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI), Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) dan produk terminal oleh Industri Telekomunikasi; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI. Pasal 1 Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI), peralatan jaringan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB), dan produk terminal untuk industri telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0 % (nol persen). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman kepada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 1999 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Oktober 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO