KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/KMK.05/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/KMK.05/1999 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DAELIM DHARMALAINDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN JABABEKA RAYA BLOK ENOMOR 6-8, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DAELIM DHARMALA INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN JABABEKA RAYA BLOK E NOMOR 6-8, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT.   PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Daelim Dharmala Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Daelim Dharmala Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri Jababeka, Jalan Jababeka Raya Blok E Nomor 6-8, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Byung Kook Suh d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Kawasan Industri Jababeka, Jalan Jababeka Raya Blok E Nomor 6-8, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.257.2-052 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 33.760 M2 g. Jenis Hasil Produksi : sendok, garpu dan pisau dari stainless steel KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Maret 1999MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/KMK.05/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/KMK.05/1999TENTANGPENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TOWA KOGYOINDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI KARAWANG INTERNATIONAL INDUSTRIAL CITY (KIIC),JALAN MALIGI II LOT C-7E, TELUK JAMBE, KARAWANG, JAWA BARATMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Towa Kogyo Indonesia Nomor : L-BCT/TKI-KB01 tanggal 16 November 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Towa Kogyo Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat; bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT Towa Kogyo Indonesia;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717); Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998.   MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TOWA KOGYO INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI KARAWANG INTERNATIONAL INDUSTRIAL CITY (KIIC), JALAN MALIGI II LOT C-7E, TELUK JAMBE, KARAWANG, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Towa Kogyo Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Towa Kogyo Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri KIIC, Jalan Maligi II Lot C-7E, Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Nobuki Hayashi d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Kawasan Industri KIIC, Jalan Maligi II Lot C-7E, Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.908.6-408 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 5.116 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Komponen bangunan dari kayu. KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor; Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998; Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya; Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Januari 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KMK.05/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KMK.05/1999TENTANGPENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ROTARINDO BUSANAINTAN YANG BERLOKASI DI JALAN WONOSARI KM. 7, DESA MELAYU KOTA PIRING, KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR, KABUPATEN KEPULAUAN RIAU, RIAUMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Rotarindo Busana Bintan Nomor : 002/RBB/IX/98 tanggal 29 September 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Rotarindo Busana Bintan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat; bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT Rotarindo Busana Bintan;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717); Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998.   MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ROTARINDO BUSANA BINTAN YANG BERLOKASI DI JALAN WONOSARI KM. 7, DESA MELAYU KOTA PIRING, KECAMATAN TANJUNG PINANG TIMUR, KABUPATEN KEPULAUAN RIAU, RIAU. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Rotarindo Busana Bintan sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Rotarindo Busana Bintan b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Pemuda Nomor 14, Dompak Tanjung Pinang, Riau c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Dedy d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Pemuda Gg. Asoka Nomor 20 Tanjung Pinang, Riau e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.768.579.3-214 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 9.620 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Knit Sweat Shirt, Shirt Polo & Rugby dan Children Wear. KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor; Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998; Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya; Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.   KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Januari 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143/KMK.05/1997

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalm rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dipandang perlu mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benarbenar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan untuk mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada. Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalm Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Pasal 3 Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yanmg dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan Menteri Keuangan. Pasal 4 (1)  Untuk mendapatkan pembebasan atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang mengajukan permohonannyadisertai lampiran :a.rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, lembaga, atau Badan;b.rekomendasi dari departemen teknis terkait. (3)  Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, lembaga, atau badan yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran:c.rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, lembaga, atau Badan;d.rekomendasi dari departemen teknis terkait. Pasal 5 Keputusan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Semua Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan sebelum berlakunya Keputusan ini, sebagaimana tercantum dalam Lapiran I, II, dan III Keputusan ini, ditetapkan sebagai Perguruan tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan berdasarkan keputusan ini. Pasal 7Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 380/KMK.05/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 380/KMK.05/1999TENTANGTATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAIMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memberikan kepastian kepada pihak yang mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu menyempurnakan tata cara pengajuan keberatan Kepabeanan dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 423/KMK.05/1996 tentang Pencacahan Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;   MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI. Pasal 1 (1) Importir/Pengangkut/Pengusaha TPS/Pengusaha TPB/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Tertentu/Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tentang : Tarif dan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang mengakibatkan pungutan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor kurang dibayar; Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang mengakibatkan cukai kurang dibayar; Pengenaan Sanksi Administrasi di bidang Kepabeanan atau Cukai. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai alasan yang jelas dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan dibubuhi meterai yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 2 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean atau cukai yang bersangkutan. (2) Pengajuan keberatan disertai dengan penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi dan foto copy SPKPBM harus sudah diterima Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam jangka waktu sebagai berikut : dalam hal keberatan menyangkut tarif/nilai pabean, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dalam hal keberatan menyangkut penutupan buku rekening Barang Kena Cukai, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penutupan, dalam hal keberatan menyangkut sanksi administrasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. (3) Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif/nilai pabean, maka selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkas keberatan perlu dilengkapi dengan data yang dapat digunakan untuk tujuan penetapan tarif/nilai pabean. (4) Dalam hal keberatan hasil penutupan buku rekening Barang Kena Cukai dan sanksi administrasi, maka berkas keberatan perlu dilengkapi dengan bukti dan data yang dapat digunakan untuk memutuskan keberatan. (5) Bila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keberatan tidak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui. Pasal 3 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang membuat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila diminta secara tertulis oleh pihak yang akan mengajukan keberatan, wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). (2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penetapan dan penjelasan secara tertulis disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan mengenai sebab timbulnya tambah bayar, tata cara pengajuan keberatan banding, dan pemberitahuan agar pihak yang mengajukan keberatan menanyakan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal sampai jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, keputusan keberatan tersebut belum diterima. (4) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan SPKBM dalam hal terjadi kesalahan yang tidak menyangkut substansi keberatan. (5) Jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dalam jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib meneliti kelengkapan dokumen pengajuan keberatan sesuai Pasal 2 ayat (2) dan kebenaran besarnya jaminan yang diserahkan. (2) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan permohonan keberatan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak berkas keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II. Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (2) Sebelum keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pihak yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan alasan, penjelasan tambahan, atau bukti pendukung lain secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk memutuskan keberatan kepada pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bukti dan/atau data tersebut belum dipenuhi pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan berdasarkan data yang ada. (5) Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/KMK.05/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KMK.05/1999 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR I SECTION DAN H SECTION MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 286/KADI/XII/1998 tanggal 24 Desember 1998 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara untuk Produk I Section dan H Section dari Rusia dan Polandia; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR I SECTION DAN H SECTION Pasal 1 (1) Terhadap impor barang berupa I Section (pos tarip 7216.32.000) dan H Section (pos tarip 7216.33.000) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara. (2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :   No.Negara asalNama Perusahaan/ProdusenBesarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara 1.RusiaNiznhy Tagil Iron & Steel WorksPerusahaan lainnya62%62% 2.PolandiaHuta KatowicePerusahaan lainnya19%19%  Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya penentuan akhir (final determination). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Januari 1999MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUBIANTO