KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/KMK.05/1997
TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUTYANG DITANGKAP DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap ya ng telah mendapat izin dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUT YANG DITANGKAP DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Hasil laut yang ditangkap dan diambil dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk yang besarnya ditetapkan kemudian oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Importir yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah perusahaah perikanan yang berbentuk badan hukum Indonesia termasuk koperasi yang telah memiliki Izin Usaha Perikanan dan izin penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusid Indonesia. Pasal 4 Sarana penangkap yang dipergunakan oleh perusahaan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk yang berbendera Indonesia wajib dilengkapi dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI), dan untuk yang berbendera asing wajib dilengkapi denga Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Pasal 5 mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilampiri : Pasal 7 Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dengan dilampiri daftar rincian jumlah, dan nilai pabean dari hasil laut yang diberikan pembebasan atau keringana n bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya. Pasal 8Importir yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor hasil laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib : Pasal 9Pada saat kedatangan sarana penangkap di pelabuhan pembongkaran, nakhoda atau kuasanya wajib menyampaikan manifest sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 10 1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan dan dokumen Importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 11 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 12Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KMK.05/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KMK.05/1999TENTANGPENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR TIN PLATEMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT Latinusa sebagai produsen Tin Plate dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Australia, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan, yang diduga diimpor sebagai barang dumping; bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman di pemberian kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada; bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan; bahwa untuk mencegah kerugian yang menjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sementara terhadap impor Tin Plate dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639); Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Atau Barang Subsidi; Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 01/KADI/I/1999 tanggal 4 Januari 1999 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Atas Impor Tin Plate dari Australia, Jepang, Korea, dan Taiwan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR TIN PLATE. Pasal 1 (1) Terhadap impor barang berupa Tin Plate (pos tarif 7210.12.100 dan 7210.12.900) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara. (2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut : No. Negara asal Nama Perusahaan/Produsen Besarnya Bea MasukAnti Dumping Sementara 1. Australia BHP Steel Perusahaan lainnya 28%28% 2. Jepang Semua Perusahaan 68% 3. Korea Selatan Dong Bu Dong Yang Posco Steel Perusahaan lainnya 5%5%9%9% 4. Taiwan Semua Perusahaan 41% Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya penentuan akhir (final determination). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Januari 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156/KMK.05/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156/KMK.05/1999TENTANGPENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TASINDO TASSAINDUSTRIES YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SERANG KM. 13,8 CIKUPA, TANGERANG, JAWA BARATMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Tasindo Tassa Industries Nomor : 24/TTI/XI/KB/98 tanggal 26 Nopember 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT. Tasindo Tassa Industries telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat; bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT. Tasindo Tassa Industries; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717); Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TASINDO TASSA INDUSTRIES YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SERANG KM. 13,8 CIKUPA, TANGERANG, JAWA BARAT. PERTAMA :Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Tasindo Tassa Industries sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Tasindo Tassa Industries b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Raya Serang Km. 13,8 Cikupa, Tangerang, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Sentosa Salim d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Raya Serang Km. 13,8 Cikupa, Tangerang, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.061.847.8-052 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 12.255 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Tas KEDUA :Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor; Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998 Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya; Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. KETIGA :Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT :Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.KELIMA :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Mei 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.05/1997
TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATASIMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DI EKSPOR. Pasal 1 (1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan impor kembali adalah impor yang meliputi :a.barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama;b.barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan;c.barang yang telah diekspor untuk keperluan pengerjaan;d.barang yang telah diekspor untuk keperluan pengujian. (2) Dalam kualitas yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. adalah tanpa mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan pengerjaan proyek di luar negeri, atau barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali. (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya. (4) Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penanganan barang yang mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya. (5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah penanganan barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknis dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pasal 2 (1) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf a yang pada saat ekspornya tidak memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. (2) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a yang pada saat ekspornya telah memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan cukai, dikenakan bea masuk dan cukai sebesar fasilitas yang telah diperoleh importir. (3) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana diaksud dalam pasal 1 huruf a yang berasal dari kawasan berikat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sepanjang dimakukkkan kembali ke kawasan berikat. (4) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b dan c dikenakan bea masuk dan cukai terhadap bagian-bagian yang diganti atau ditambah serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi. (5) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal1 huruf d diberikan pebebasan bea masuk dan cukai. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya diserta rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai serta nilai pabeannya; (2) Pengeluaran barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung lainnya. Pasal 4 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2) Importir yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (3) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/KMK.05/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/KMK.05/1999TENTANGPENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TEXMACO MICRO INDOUTAMA YANG BERLOKASI DI DESA KIARA PAYUNG, KECAMATAN KLARI, KARAWANG, JAWA BARATMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Texmaco Micro Indo Utama Nomor : 018/TMIU-ELG/PJN/VII/98 tanggal 13 Juli 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT. Texmaco Micro Indo Utama telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat; bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT. Texmaco Micro Indo Utama; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717); Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TEXMACO MICRO INDO UTAMA YANG BERLOKASI DI DESA KIARA PAYUNG, KECAMATAN KLARI, KARAWANG, JAWA BARAT. PERTAMA :Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. Texmaco Micro Indo Utama sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT. Texmaco Micro Indo Utama b. Alamat Kantor Perusahaan : Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Elanggowen d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Perumahan Texmaco Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.214.9-408 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 14.268 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Elektronika Sistem Kendali, Sub Assy dan Komponen Elektronik KEDUA :Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor; Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998; Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya; Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. KETIGA :Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT :Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997. KELIMA :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Mei 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO