KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159/KMK.05/1997

TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 488/KMK.05/1996 TANGGAL 31 JULI 1996TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 448/KMK.05/1996 TANGGAL 31 JULI 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR Pasal I Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 dengan menambahkan butir d pada pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 April 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/KMK.05/1997

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAISERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 1.510.000 LEMBAR KARUNGOLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa 1.510.000 lembar karung plastik yang diimpor oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) merupakan sumbangan/hibah yang akan digunakan untuk reprosesing beras asal impor, maka dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor 1.510.000 lembar karung plastik dimaksud;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 1.501.000 LEMBAR KARUNG PLASTIK OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG). Pasal 1 Atas impor 1.510.000 (satu juta lima ratus sepuluh ribu) lembar karung plastik oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus) dan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut. Pasal 2 BULOG diwajibkan melaksanakan impor sendiri dan wajib menyampaikan laporan realisasi impor barang dimaksud dalam pasal 1 keputusan ini kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 496/KMK.04/1996

TENTANG PPN DAN PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR MESIN SANDI JENIS CRYPTOFAX HC-4700DAN CRYPTOMATIC HC-5700 SERTA PERALATAN LAIN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PPN DAN PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR MESIN SANDI JENIS CRYPTOFAX HC-4700 DAN CRYPTOMATIC HC- 5700 SERTA PERALATAN LAIN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA. Pasal 1 Atas impor mesin sandi jenis Cryptofax HC-4700 dan Cryptofax HC-5700 serta peralatan lain oleh lembaga sandi negara dalam rangka menunjang kegiatan persandian Pemerintah, PPN dan PPn BM yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 6 Agustus 1996MENTERI KEUANGAN RI, ttd MARIE MUHAMMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/KMK.05/1996

TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Tempat Penimbunan Sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Penunjukan Tempat Penimbunan sebagai Tempat Penimbunan Sementara dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean atas nama Menter Keuangan. BAB IIPERSYARATAN UNTUK DAPAT DITUNJUK SEBAGAI TEMPATPENIMBUNAN SEMENTARA Pasal 3Yang dapat ditunjuk menjadi Tempat Penimbunan Sementara : BAB IIITATACARA PENUNJUKAN Bagian KesatuTEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI PELABUHAN LAUT DAN BANDAR UDARA Pasal 4 (1)  Pengusaha Pelabuhan Laut dan Bandar Udara yang ditunjuk Menteri Perhubungan Republik Indonesia, memberitahukan tempat yang akan dipergunakan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat dimaksud sebelum tempat penimbunan tersebut dipergunakan. (2)  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :lokasi tempat penimbunan;gambar denah tentang penimbunan barang ekspor dan impor, tempat pemeriksaan, ruang kerja petugas Bea dan Cukai;ukuran panjang, lebar dan tinggi tempat penimbunan;daya tampung tempat penimbunan dalam ton dan/atau meter kubik;rencana tanggal mulai digunakannya Tempat Penimbunan Sementara. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan Tempat Penimbunan Sementara selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 6 Setip pengalihan pengusahaan Tempat Penimbunan Sementara, wajib diberitahukan kepada Kantor Pabean yang mengawasinya selambat-lambatnya 7 (tujuh) haru setelah pengalihan dimaksud. Bagian KeduaPENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI TEMPAT LAIN Pasal 7 (1)  Pengusaha mengajukan permohonan penunjukan Tempat Penimbunan di Tempat lain sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :a.nama, alamat dan alamat pemohon;b.nama dan alamat badan usaha;c.lokasi dan gambar denah Tempat Penimbunan Sementara yang dimohon;d.jenis tempat penimbunan berupa lapangan penimbunan dan/atau gudang penimbunan dan/atau tangki penimbunan;e.ukuran fisik tempat penimbunan;f.daya tampung tempat penimbunan dalam ton dan/atau meter kubik dan isi dalam literg.jenis barang yang akan ditimbun; (3)  Permohonan dilampiri dengan :h.Salinan Akte Pendirian Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum;i.Surat Izin Usaha Perdagangan;j.Undang-undang Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat;k.Bukti pemilikan dan/atau penguasaan peralatan kerja;l.Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak. Pasal 8 (1)  Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan prinsip serta persyaratan yang harus dipenuhi pada pendirian Tempat Penimbunan Sementara, selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (2)  Dalam Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menunjuk Kantor Pabean yang akan mengawasi Tempat Penimbunan Sementara dan mewajibkan Pengusaha untuk memberitahukan secara tertulis tentang penyelesaian pembangunan Tempat Penimbunan Sementara yang dimohon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. (3)  Kepala Kantor Pabean yang ditunjuk untuk mengawasi Tempat Penimbunan Sementara, memeriksa Tempat Penimbunan Sementara yang telah selesai dibangun, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan tertulis dari pengusaha. (4) Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan dan menunjuk tempat penimbunan tersebut sebagai Tempat Penimbunan Sementara. BABVIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 (1)  Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbunan Petikemas, Gudang Penimbunan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Tempat Lainnya yang telah digunakan untuk kegiatan impor dan/atau ekspor sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum diberlakukannya keputusan ini, ditunjuk sebagai Tempat Penimbunan Sementara. (2)  Pengusaha Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbunan Petikemas, Gudang Penimbunan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Tempat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan Tempat Penimbunan yang diusahakannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya Keputusan ini. (3)  Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean menetapkan penunjukan Tempat Penimbunan Sementara selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB VPENUTUP Pasal 10 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 11Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 1996MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/KMK.05/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/KMK.05/1999TENTANGPENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT JIBUHIN BAKRIEINDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI KIIC LOT C-7D, JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEKKM. 47, KARAWANG, JAWA BARATMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Jibuhin Bakrie Indonesia Nomor : 1097/Ext/JBI/XII/1998 tanggal 14 Desember 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Jibuhin Bakrie Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat; bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT Jibuhin Bakrie Indonesia;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717); Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;   MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT JIBUHIN BAKRIE INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI KIIC LOT C-7D, JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK KM. 47, KARAWANG, JAWA BARAT.PERTAMA :Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Jibuhin Bakrie Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Jibuhin Bakrie Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri KIIC Lot C-7D, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 47, Karawang, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Yoshitaka Hamano d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Kawasan Industri KIIC Lot C-7D, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 47, Karawang, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.550.6-408 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 10.630 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Komponen kendaraan bermotor roda empat antara lain berupa ring/gear dan roker/arm  KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor; Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998; Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya; Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.   KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.  KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Maret 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146/KMK.05/1997

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAIATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing dan pejabatnya dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA Pasal 1 Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Pasal 2Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia adalah: Pasal 3 Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan ketentuan: Pasal 4 Untuk pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor oleh perwakilan negara asing beserta pejabatnya diberikan dengan ketentuan: Pasal 5 (1)  Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali yang berkategari mewah, hanya dapat dijual atau dipindahtangankan oleh yang bersangkutan atau kuasanya, dengan ketentuan:a.sekurang-kurangnya telah dipergunakan selama 2 (dua) tahun; ataub.tugasnya di Indonesia berakhir sebelum 2 (dua) tahun. (2)  Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bea masuk yang terutang harus dilunasi dengan menggunakan tarif pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan. (3)  Kendaraan bermotor yang dikategorikan mewah sebagaimana dimaksud Pasal 4 tidak diperkenankan dijual atau dipindahtangankan di Indonesia. Pasal 6 (1)  Pemberian pembebasan bea masuk dan cukai dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Perwakilan negara asing atau konsuler setelah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. (2)  Penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal bea dan Cukai berdasarkan persetujuan dari Departemen Luar Negeri. Pasal 7 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan cukai. Pasal 8Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad