KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/KMK.04/2000 TENTANG BENTUK FORMULIR KEPUTUSAN PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP-PHP-PBB) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPM-BP-PBB) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah, dipandang perlu mengatur bentuk formulir KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FORMULIR KEPUTUSAN PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP-PHP-PBB) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPM-BP-PBB). Pasal 1 Bentuk KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, formulir KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 448/KMK.017/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 448/KMK.017/2000 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB II KEGIATAN USAHA Pasal 2 Perusahaan pembiayaan melakukan kegiatan usaha : Pasal 3 (1) Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. (2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa guna usahakan kembali. (3) Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan. Pasal 4 Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk: Pasal 5 Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen. Pasal 6 Kegiatan Usaha Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa. Pasal 7 (1) Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah. (2) Ketentuan tentang kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri. BAB III TATA CARA PENDIRIAN Bagian Pertama Izin Usaha Pasal 8 (1) Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan dan dimiliki oleh : (2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. Pasal 9 (1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri. (2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya. Pasal 10 Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan : a) tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan; b) tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan; c) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; d) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; a) untuk direksi atau pengurus; dan b) untuk anggota dewan komisaris atau pengawas yang bermaksud menetap di Indonesia; a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal; b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir; c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1,2 dan angka 3 bagi pemenang saham dan direksi atau pengurus; d) foto copy Kartu Tanda Penduduk pemegang saham perorangan; Pasal 11 (1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin Usaha diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahannya. Pasal 12 (1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha Wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha sesuai dengan format dalam Lampiran II. (3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. Bagian Kedua Modal Pasal 13 Modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut : BAB IV KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 14 Kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor. Pasal 15 (1) Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar modal sendiri dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan. (2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba, dikurangi penyertaan. (3) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan. Pasal 16 (1) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan: tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan;tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan;tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman;salah satu direksi atau pengurus harus berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dantidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum perseroan Terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf e berlaku bagi pemegang saham dan direksi dari Perseroan Terbatas tersebut. (3) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Koperasi, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf e berlaku bagi pengurus Koperasi tersebut. Pasal 17 (1) Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah perubahan pelaksanaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan : notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan/atau huruf c;perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi berwenang dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. BAB V MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISIS Pasal 18 (1) Merger dan Akuisis wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Merger dan Akuisisi dilakukan. (2) Kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri dapat diberlakukan sebagai Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hasil Merger. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan: notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi berwenang dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;akta jual beli atau

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/KMK.017/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/KMK.017/2000 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-hasil Kekayaan Negara Yang Dipisahkan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN. Pasal 1 Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri dari : Pasal 3 (1) Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib disetor untuk untung rekening Bendahara Umum Negara (BUN) No. 502.000000 di Bank Indonesia. (2) Penyetoran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah. Pasal 4 (1) Jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (2) Dalam hal ketetapan tentang jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah tidak diterbitkan, jatuh tempo pembayaran adalah 1 (satu) bulan setelah pengesahan neraca dan laba/rugi yang ditetapkan masing-masing oleh : Rapat Umum Pemegang Saham untuk perusahaan persero atau Perseroan Terbatas;Rapat Pembahasan Bersama untuk Perusahaan Umum;Rapat Dewan Komisaris untuk Pertamina; danRapat Dewan Gubernur untuk Bank Indonesia. (3) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. (4) Ketetapan tentang jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberlakukan kepada Wajib Bayar yang tidak mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Pasal 5 (1) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal pengesahan neraca dan laba/rugi. (2) Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan beserta data pendukung diterima secara lengkap. (3) Dalam hal jawaban tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), permohonan dianggap dikabulkan. Pasal 6 (1) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran atau keterlambatan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Wajib Bayar yang bersangkutan wajib melunasinya dan ditambah dengan sanksi berupa denda bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah bagian yang terutang tersebut, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran yang terutang, jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah yang terutang periode berikutnya. Pasal 7 Bukti setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan penyetoran denda bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) keputusan ini, disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran. Pasal 8 Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dari perusahaan perseroan atau Perseroan Terbatas, risalah Rapat Pembahasan Bersama dari Perusahaan Umum, risalah Rapat Dewan Komisaris dari Pertamina, risalah Rapat Dewan Gubernur dari Bank Indonesia, serta laporan keuangan yang telah diaudit, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterbitkan. Pasal 9 Penyetoran hasil Penjualan Saham Pemerintah diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan Pasal 10 Dalam hal Wajib Bayar yang terbukti dengan sengaja tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah kewajiban yang terutang. Pasal 11 Dalam hal diperlukan, pelaksanaan teknis keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 12 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/KMK.017/1998 tanggal 27 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Keputusan ini mulai berlaku tahun buku 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBY

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KMK.01/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KMK.01/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 700/KMK.05/1985 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/KMK.01/1990 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 596/KMK.05/1986 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 700/KMK.05/1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KMK.01/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.05/1986 dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 700/KMK.05/1985 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 11/KMK.01/1990 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 596/KMK.01/1990 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 596/KMK.05/1986. Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 284/KMK.01/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 284/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/KMK.04/1998 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dipandang perlu untuk menetapkan penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 192/KMK.04/1998 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal 1 Menunda berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan tanggal 1 Januari 2001. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM-000001/KE.09/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM-000001/KE.09/2000 TENTANG PENCAIRAN JAMINAN BANK ATAU CUSTOMS BOND YANG DIJAMINKAN UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIIMPOR OLEH : DUREE TIMBER INDONESIA, PT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCAIRAN JAMINAN BANK ATAU CUSTOMS BOND YANG DIJAMINKAN UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DI IMPOR OLEH : DUREE TIMBER INDONESIA, PT PERTAMA    : Memerintahkan Kepada Bank/Perusahaan Asuransi : Nama      :  ASURANSI BERDIKARI, PT. Alamat    :  JL. JEND. A.YANI NO.29                  BANJARMASIN Untuk Memindah bukukan ke dalam Rekening Kas Negara sejumlah Rp. *****20.922.587,00 DUA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH dari Jaminan Bank/Customs Bond dengan perincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA    : Bukti Pemindah bukuan dimaksud pada diktum PERTAMA dalam waktu Selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan ini telah disampaikan kepada Kantor Kas Negara setempat, Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan dan Penjamin. KETIGA    : Jaminan Bank/Customs Bond asli dapat dikembalikan setelah bukti pemindah bukuan/bukti bayar berupa SSBC dan SSP disampaikan ke Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan. KEEMPAT    : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2000 A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KPKER IX BALIKPAPAN ttd SOETOMO