KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/KMK.04/2000 TENTANG PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING. Pasal 1 Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA), sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini adalah : Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Bagian Timur Indonesia (kecuali Bali)-Australia. Pasal 2 (1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Pertumbuhan Indonesia-Australia (AIDA) yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama AIDA meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. (2) Kawasan Kerjasama AIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri terdiri dari : seluruh Negara Bagian dan Teritori dengan Koordinasi Pemerintah Federal Australia di dalam kawasan tersebut. (3) Orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam seluruh daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan Paspor termasuk warga negara Australia pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Pasal 3 (1) Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri. (2) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 4 (1) Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (1) diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui setelah Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah melaksanakan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 653/KMK.04/1994 dan ketentuan lain yang tidak sesuai dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999. Pasal 2 Apabila dalam satu kota terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak atau beberapa Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka: (1) Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada dalam satu kota. (2) Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan sita terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada dalam satu kota. Pasal 3 (1) Pejabat yang melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib memberitahukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi pelaksanaan Surat Paksa atau objek sita berada tentang pelaksanaan penagihan dimaksud. (2) Tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2000 MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133c/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133c/KMK.04/2000 TENTANG PEMUSNAHAN BENDA METERAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang pemusnahan Benda Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUSNAHAN BENDA METERAI. Pasal 1 Benda Meterai yang dimusnahkan adalah Benda Meterai yang rusak, cacat, atau kotor sehingga tidak jelas lagi ciri-ciri keasliannya yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 dan Benda Meterai lainnya yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Pasal 2 Pemusnahan Benda Meterai dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Biaya pemusnahan Benda Meterai dibebankan pada mata anggaran Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1009/KMK.01/1986 tanggal 1 Desember 1986 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan, Penjualan, Penukaran, Pengembalian, dan Pemusnahan Benda Meterai dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133b/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133b/KMK.04/2000 TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang pelunasan Benda Meterai dengan menggunakan cara lain dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN. Pasal 1 Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai, teknologi percetakan, sistem komputerisasi, dan alat lain dengan teknologi tertentu. Pasal 2 (1) Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. (2) Hasil pencetakan tanda Bea Meterai Lunas harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang di tunjuk oleh Bank Indonesia. Pasal 4 Bea meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea Meterai ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Meterai Lunas, dapat dialihkan untuk penggunaan berikutnya. Pasal 5 Penerbit dokumen dengan tanda Bea Meterai Lunas yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya 200 % (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan cara menyetorkannya ke Kas Negara atau Bank Persepsi. Pasal 6 Bea Meterai kurang bayar atas cek, bilyet giro, dan efek yang tanda Bea Meterai Lunasnya dibubuhkan sebelum 1 Mei 2000 harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai atau dengan menggunakan meterai tempel. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang dikenakan Bea Meterai Atas Cek dan Bilyet Giro dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133a/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133a/KMK.04/2000 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang Pengadaan, Pangelolaan, dan Penjualan Benda Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN BENDA METERAI. Pasal 1 (1) Pencetakan dalam rangka pengadaan Benda Meterai dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). (2) Hasil pencetakan Benda Meterai dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Tata cara dan persyaratan pencetakan Benda Meterai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 (1) Pengelolaan dan penjualan Benda meterai dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia dan/atau badan usaha lain yang ditunjuk. (2) Hasil penjualan dan persediaan Benda Meterai dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Besarnya provisi penjualan Benda Meterai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.04/2000 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang bentuk, ukuran, dan warna Benda Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2000. Pasal 1 (1) Bentuk, ukuran, dan warna Meterai Tempel kopur Rp 3.000,- Bentuk Meterai Tempel kopur Rp 3.000,- adalah segi empat dengan ukuran 21 x 28,95 mm.Cetakan terdiri dari kombinasi garis-garis coklat muda dan garis-garis putih diatas blok cetakan warna coklat muda, ornamen dan garis-garis lengkungan yang membentuk ragam hias bunga dengan warna hijau, sedangkan gambar bunga matahari dengan warna kuning tepat berada di tengah-tengah bingkai yang memendar warna kuning menyala dibawah sinar/lampu ultra violet.Teks “METERAI TEMPEL” berada di pojok kiri atas sedangkan “Tgl” dan angka “20..” terdapat dibawahnya dengan warna hitam, Lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna hitam, angka nominal 3000 berada di pojok kanan bawah, sedangkan teks TIGA RIBU RUPIAH berada dibawahnya dengan warna hitam.Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan dasar warna perak, memuat gambar lambang Direktorat Jenderal Pajak dan tulisan RI dengan warna-warna hijau, kuning, biru, dan merah yang berganti menurut sudut pandang yang berbeda.Jenis kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian. Berat dasar sekitar 84 g/m2, memiliki serat-serat berwarna biru (visible fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah dibawah sinar/lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan. (2) Bentuk, ukuran, dan warna Meterai tempel kopur Rp 6.000,- Bentuk Meterai Tempel kopur Rp 6.000,- adalah segi empat dengan ukuran 21 x 28,95 mm.Cetakan terdiri dari kombinasi garis-garis magenta dan garis-garis putih di atas blok cetakan warna magenta, ornamen dan garis-garis lengkungan yang membentuk ragam hias bunga dengan warna hijau, sedangkan gambar bunga matahari dengan warna kuning tepat berada ditengah-tengah bingkai yang memendar warna kuning menyala di bawah sinar/lampu ultra violet.Teks “METERAI TEMPEL” berada dipojok kiri atas sedangkan “Tgl” dan angka “20..” terdapat dibawahnya dengan warna hitam, Lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna hitam, angka nominal 6.000 berada di pojok kanan bawah, sedangkan teks “ENAM RIBU RUPIAH” berada dibawahnya dengan warna hitam.Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan dasar warna perak, memuat gambar lambang Direktorat Jenderal Pajak dan tulisan RI dengan warna-warna hijau, kuning, biru, dan merah yang berganti menurut sudut pandang yang berbeda.Jenis kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian. Berat dasar sekitar 84 g/m2, memiliki serat-serat berwarna biru (visible fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah dibawah sinar/lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan. Pasal 2 (1) Kertas Meterai ukuran A3 kopur Rp 6.000,- Jenis Kertas Mail Zegel 80g/m2, warna putih sampai putih kekuning-kuningan, memedar lemah kebiru-biruan di bawah sinar/lampu ultra violet, memiliki tanda air berupa garis-garis lurus yang sejajar satu sama lain (laid & chain) dan tulisan INDONESIA utuh atau terpotong sebagian dalam kedudukan miring, dengan ukuran DIN-A3 sekitar 29,7 cm x 43 cm, dilipat di dua tempat menjadi DIN A4 dengan jumlah halaman, empat halaman yaitu halaman satu sebagai halaman muka dan halaman empat sebagai halaman belakang.Gambar/cetakan terdapat pada halaman 1 dan halaman 4 dengan ciri sebagai berikut :Halaman 1 (bagian muka)Pada pojok kiri atas terdapat cetakan bulat telur warna hijau dengan ukuran tinggi 42 mm, teks “METERAI Rp 6.000” dengan warna hijau pada pita di bagian atas dan teks “REPUBLIK INDONESIA” dengan warna hijau pada pita bagian bawah.Kedua pita tersebut dihubungkan dengan blok cetakan yang membentuk blok cetakan garis-garis lengkung di sebelah kiri dan kanan tulisan teks DITJEN PAJAK yang berulang tanpa spasi membatasi pita bagian atas dan bawah serta mengelilingi gambar Lambang Negara Republik Indonesia dengan warna hijau memendar hijau menyala di bawah sinar/lampu ultra violet.Lambang Negara Republik Indonesia dengan warna merah terdapat di tengah dan diatasnya terdapat angka 2000 dicetak dengan warna hijau.Angka 2000 terdapat ditengah lembaran, logo dan teks Peruri sebagai pencetak dengan warna merah terdapat di bagian kiri bawah yang hanya terlihat di bawah sinar/lampu ultra violet.Halaman 4 (bagian belakang)Pada pojok kanan bawah terdapat lingkaran berbentuk bulat telur yang terdiri dari rangkaian teks mini DITJEN PAJAK yang berulang tanpa spasi dengan warna hijau. (2) Kertas Meterai Ukuran A4 kopur Rp 6.000,- Jenis Kertas Mail Zegel 80g/m2, warna putih sampai putih kekuning-kuningan, memendar lemah kebiru-biruan di bawah sinar/lampu ultra violet, memiliki tanda air berupa garis-garis lurus yang sejajar satu sama lain (laid & chain) dan tulisan “INDONESIA” utuh atau terpotong sebagian dalam kedudukan miring, dengan ukuran DIN-A4 sekitar 21,5 cm x 29,7 cm.Gambar/cetakan terdapat pada halaman 1 untuk ukuran potong DIN-A4 dengan ciri sebagai berikut :Halaman 1 (bagian muka)Pada pojok kiri atas terdapat cetakan bulat telur warna hijau dengan ukuran tinggi 42 mm, teks “METERAI Rp 6.000” dengan warna hijau pada pita di bagian atas dan teks “REPUBLIK INDONESIA” dengan warna hijau pada pita bagian bawah.Kedua pita tersebut dihubungkan dengan blok cetakan yang membentuk blok cetakan garis-garis lengkung di sebelah kiri dan kanan tulisan teks DITJEN PAJAK yang berulang tanpa spasi membatasi pita bagian atas dan bawah serta mengelilingi gambar Lambang Negara Republik Indonesia dengan warna hijau memendar hijau menyala di bawah sinar/lampu ultra violet.Lambang Negara Republik Indonesia dengan warna merah terdapat di tengah dan diatasnya terdapat angka 2000 dicetak dengan warna hijau.Angka 2000 terdapat ditengah lembaran, logo dan teks Peruri sebagai pencetak dengan warna merah terdapat di bagian kiri bawah yang hanya terlihat di bawah sinar/lampu ultra violet. Pasal 3 Bentuk, ukuran, dan warna Benda Meterai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Desember 2000. Pasal 4 Ketentuan lebih