Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM-000001/KE.09/2000
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 12/01/2000
Pencairan Jaminan Bank Atau Customs Bond Yang Dijaminkan Untuk Pembebasan Bea Masuk Dan Penangguhan Pembayaran PPN Atas Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Diimpor Oleh : Duree Timber Indonesia, Pt

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR KM-000001/KE.09/2000

TENTANG

PENCAIRAN JAMINAN BANK ATAU CUSTOMS BOND YANG DIJAMINKAN UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIIMPOR OLEH : DUREE TIMBER INDONESIA, PT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. Bahwa terdapat Jaminan Bank atau Customs Bond yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang lagi sehingga memungkinkan tidak terjaminnya pungutan BM/Cukai dan PPN/PPnBM yang mendapat fasilitas BAPEKSTA Keuangan;
  2. Bahwa terdapat PIB/PIUD yang masa berlakunya sudah lebih dari dua puluh empat bulan, namun sampai saat ini belum seluruhnya di pertanggungjawabkan dalam laporan ekspornya;
  3. Bahwa untuk pengamanan penerimaan negara dari sub sektor Bea Masuk dan PPN atas barang dan bahan asal impor, maka dipandang perlu menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencairan Jaminan Bank/Customs Bond.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang diekspor (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 461/KMK.05/1997 tanggal 8 September 1997 tentang penggunaan Customs Bond sebagai Jaminan untuk pembayaran pungutan bea masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.01/1997 tanggal 1 Desember 1997 tentang Pembebasan dan Pengembalian BM dan atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dan pengawasannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCAIRAN JAMINAN BANK ATAU CUSTOMS BOND YANG DIJAMINKAN UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DI IMPOR OLEH : DUREE TIMBER INDONESIA, PT

PERTAMA    :

Memerintahkan Kepada Bank/Perusahaan Asuransi :

Nama      :  ASURANSI BERDIKARI, PT.

Alamat    :  JL. JEND. A.YANI NO.29

                 BANJARMASIN

Untuk Memindah bukukan ke dalam Rekening Kas Negara sejumlah Rp. *****20.922.587,00

DUA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH

dari Jaminan Bank/Customs Bond dengan perincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA    :

Bukti Pemindah bukuan dimaksud pada diktum PERTAMA dalam waktu Selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan ini telah disampaikan kepada Kantor Kas Negara setempat, Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan dan Penjamin.

KETIGA    :

Jaminan Bank/Customs Bond asli dapat dikembalikan setelah bukti pemindah bukuan/bukti bayar berupa SSBC dan SSP disampaikan ke Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan.

KEEMPAT    :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Januari 2000

A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPALA KPKER IX BALIKPAPAN

ttd

SOETOMO