KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 391/KMK.04/2000
NOMOR 391/KMK.04/2000 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 391/KMK.04/2000 TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN adalah : Pasal 2 (1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMT dengan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. (2) Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari : Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. (3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Pasal 3 (1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMS dengan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMS meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat. (2) Kawasan Kerjasama SP-IMS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari : Malaysia, meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Malaka dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.Singapura dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. (3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Pasal 4 (1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama WP-BIMP dengan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua. (2) Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari : Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.Malaysia, meliputi Serawak dan Sabah dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. (3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Pasal 5 Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400/KMK.04/1999 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 390/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 390/KMK.04/2000 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI Pasal 1 (1) Besarnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut; (2) Pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN). (3) Pelunasan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri wajib dilakukan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di pelabuhan atau tempat pemberangkatan dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 (1) Untuk Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri, Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan. (2) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemberi Kerja, maka pembayaran tersebut merupakan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Pemberi Kerja yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 September 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 389/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 389/KMK.04/2000 TENTANG PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING. Pasal 1 Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia – Australia (AIDA), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Bagian Timur Indonesia (kecuali Bali) – Australia. Pasal 2 (1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Pertumbuhan Indonesia-Australia (AIDA) yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama AIDA meliputi pelabuhan lam dan bandar udara yang terdapat di seluruh wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. (2) Kawasan Kerjasama AIDA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di Iuar negeri terdiri dari seluruh Negara Bagian dan Teritori dengan Koordinasi Pemerintah Federal Australia di dalam kawasan tersebut. (3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan Paspor termasuk warga negara Australia pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di wilayah-wilayah tersebut. Pasal 3 (1) Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri. (2) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 4 (1) Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan berdasarkan Surat Keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperbaharui setelah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah melaksanakan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal 5 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 153/KMK.04/2000 Tentang Pengecualian Atas Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) Kecuali Bali, Dan Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204/KMK.04/2000 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999 sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :”(1)Bank Umum dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.” 2. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 1A dan Pasal 2 yang dijadikan Pasal 1B, yang berbunyi sebagai berikut :”Pasal 1B(1)Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.(2)Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :a. 0,5 % (setengah perseratus) dari kredit yang digolongkan lancar, danb. 3 % (tiga perseratus) dari kredit yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai, danc. 50 % (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai, dand. 100 % (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan macet yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai.(3)Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setinggi-tingginya adalah :a. 100 % (seratus perseratus) dari nilai agunan yang bersifat likuid,b. 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai agunan lainnya, atau sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai.(4)Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat.(5)Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sama dengan jumlah yang telah diperhitungkan dalam penghitungan rugi laba komersial.(6)Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.(7)Dalam hal cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/KMK.04/2000 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumidan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dipandang perlu untuk menetapkan penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 1994 Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak. (2) Kepada setiap wajib pajak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Pasal 2 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) keputusan iniditetapkan setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Pasal 3 Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk setiap daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas namaMenteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat. Pasal 4 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajaksebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/KMK.04/2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU. Pasal 1 (1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :Kelompok HartaMasa Manfaat MenjadiTarif Penyusutan dan AmortisasiBerdasarkan MetodeGaris LurusSaldo MenurunI Bukan Bangunan atau Harta Tak BerwujudKelompok IKelompok IIKelompok IIIKelompok IV2 th4 th8 th10 th50 %25 %12,5 %10 %100 %50 %25 %20 %II BangunanPermanenTidak Permanen10 th5 th10 %20 %–Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10 %. (2) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat untuk selanjutnya disebut PKB/Pengusaha di Kawasan Berikat untuk selanjutnya disebut PDKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan pembebasan PPh Pasal 22 impor atas : impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB. Pasal 2 (1) Kepada PDKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas : impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL, atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal. (2) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai PKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai PKB/PKB merangkap PDKB di dalam wilayah KAPET diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor : barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; serta;barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB. (2) Kepada Pengusaha industri dan Pengusaha industri jasa tertentu sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Menteri ini yang melakukan kegiatan usaha dalam rangka pembangunan/pengembangan industri/industri jasa di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan fasilitas yang meliputi : keringanan Bea Masuk atas impor mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5 % (lima persen);dalam hal tarif Bea Masuk atas mesin sebagaimana dimaksud huruf (a) yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5 % (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif Bea Masuk dalam BTBMI;keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud huruf a diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan Bea Masuk. (3) Atas impor suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak diberikan keringanan Bea Masuk. (4) Kepada Pengusaha industri yang telah mendapatkan keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali Pengusaha Industri Jasa, diberikan fasilitas yang meliputi : dalam rangka pembangunan industri diberikan keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5 % (lima persen) dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan;dalam rangka pengembangan industri diberikan keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5 % (lima persen), apabila pengembangan menambah kapasitas sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) dari besarnya kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan;dalam hal tarif Bea Masuk atas barang dan bahan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) yang tercantum dalam BTBMI 5 % (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif Bea Masuk dalam BTBMI. (5) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan penangguhan dan atau keringanan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di Kawasan Berikat dari Penyelenggara Kawasan Berikat, khusus untuk PDKB;Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan. (3) Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan