KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89a/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89a/KMK.04/2000 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DI ATAS PITA KASET, COMPACT DISC, VIDEO COMPACT DISC DAN LASER DISC MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DIATAS PITA KASET, COMPACT DISC, VIDEO COMPACT DISC DAN LASER DISC. Pasal 1 (1) Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis A adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.Gambar/cetakan dasar berwarna Ungu dan Merah Muda :di bagian kiri tersusun dari garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna ungu dan merah muda;di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis guilloche, titik raster dan 5 buah blok berwarna merah muda berbentuk lengkung;teks “LUNAS PPN” dan “KASET INDONESIA” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna paduan ungu dan merah, disusun dua garis;Cetakan tindih berupa teks “PROD”,”NPWP” dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam. (2) Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis B adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cmGambar/cetakan dasar berwarna Biru dan kuning :di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan biru muda dan kuning;di bagian kanan terdiri dari guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster dan garis lengkung berwarna kuning;teks “LUNAS PPN” dan “KASET ASING” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan biru dan kuning disusun dua baris.Cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam. (3) Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis C adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.Gambar/cetakan dasar berwarna Coklat dan Kuning :di bagian kiri tersusun dari garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna coklat dan kuning;di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis guilloche, titik raster dan 5 buah blok berwarna kuning berbentuk lengkung;teks “LUNAS PPN” dan “KASET DAERAH” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna paduan coklat dan kuning, disusun dua garis;Cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP” dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam. (4) Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk dalam rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) jenis A, jenis B dan jenis C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 (1) Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD-1 : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cmGambar/cetakan dasar berwarna hijau dan biru muda,di bagian kiri tersusun dari garis-garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia,di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna perpaduan hijau dan biru muda,di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan 5 buah blok berwarna biru muda berbentuk lengkung,teks “LUNAS PPN” dan “CD INDONESIA” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan hijau dan biru muda disusun dua baris.Cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam. (2) Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD-2 : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.Gambar/cetakan dasar berwarna orange dan hijau mudadi bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan orange dan hijau muda;di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna hijau muda;teks “LUNAS PPN” dan “CD ASING” yang membentuk titik-titik raster berwarna perpaduan orange dan hijau muda disusun dua baris.Cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam. (3) Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD-1 dan CD-2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (video compact disc karaoke) jenis VCDK-1 : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm;Gambar/cetakan dasar berwarna kuning dan ungu muda,Di bagian kiri tersusun dari garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;Di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan kuning dan ungu muda;Di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche lengkung, jalinan garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan 5 buah blok berwarna ungu muda, berbentuk lengkungTeks “LUNAS PPN” dan “VCDK INDONESIA” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan kuning dan ungu muda disusun dua barisCetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam. (2) Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (video compact disc karaoke) jenis VCDK-2 : Berbentuk empat
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/KMK.04/2000 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan kepada yang berhak, dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB dengan Keputusan Menteri Keuangan ; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Melimpahkan wewenang kepada kepala kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB. (2) Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun anggaran. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 tentang Pelimpahan wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Inspeksi IPEDA dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2000 Menteri Keuangan ttd. Bambang Sudibyo
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/2000 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengatur pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. Pasal 2 (1) Imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing dalam melakukan kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Besarnya imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut : Objek pajak sektor Pedesaan, 10 % (sepuluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 90% (sembilan puluh per seratus) bagian Daerah;Objek pajak sektor Perkotaan, 20% (dua puluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 80% (delapan puluh per seratus) bagian Daerah;Objek pajak sektor Perkebunan, 60 (enam puluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 40% (empat puluh per seratus) bagian Daerah;Objek pajak sektor Perhutanan, 65 (enam puluh lima per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 35% (tiga puluh lima per seratus) bagian Daerah;Objek pajak sektor Pertambangan, 70% (tujuh puluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 30% (tiga puluh per seratus) bagian Daerah. Pasal 3 (1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan untuk pembiayaan : kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;komputerisasi perpajakan;peningkatan kualitas sumber daya manusia;kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak. (2) Tata cara penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Penggunaan dan tata cara penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur oleh masing-masing Daerah. Pasal 5 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.04/1995 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/KMK.04/2000 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Pasal 1 (1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke rekening kas negara. (2) 10% (sepuluh per seratus) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat. (3) 90% (sembilan puluh per seratus) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut : 16,2% (enam belas koma dua per seratus) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;9% (sembilan per seratus) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. Pasal 2 (1) Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB). (2) Berdasarkan KP-PHP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan : Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-PHP-PBB) untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang berhak;Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) bagian Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 3 Bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan ini. Pasal 4 SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak termasuk Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.04/1985 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 576/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN. Pasal 1 (1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: menyerahkan surat kuasa khusus yang asli ; danmenguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan;tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara. (3) Kuasa dianggap menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, apabila telah memperoleh pendidikan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki : brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atauijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri. Pasal 2 (1) Kuasa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat diterima sebagai kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (2) Seorang kuasa dilarang melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak, kepada orang lain. Pasal 3 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 575/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 575/KMK.04/2000 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK. Pasal 1 (1) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Barang Modal untuk : kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; dankegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal tersebut, yang besarnya sebanding dengan prosentase penggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atas Barang Modal tersebut, maka bagian Pajak Masukan untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dihitung dengan rumus sebagai berikut :p’ x (PM/T)Dengan ketentuan bahwa :p’ adalah besarnya prosentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam satu tahun buku;T adalah masa manfaat Barang Modal yang ditentukan sebagai berikut :- untuk bangunan adalah 10 tahun- untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan dan atau pemeliharaan Barang Modal yang telah dikreditkan. Pasal 2 (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang : Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang : 1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut : untuk Barang Modal :(X/Y) x (PM/T)dengan ketentuan bahwa :X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama satu tahun buku;Y adalah jumlah seluruh peredaran selama satu tahun buku;T adalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) angka 2 yang ditentukan sebagai berikut :– untuk bangunan adalah 10 tahun– untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahunPM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).Untuk bukan Barang Modal :(X/Y) x PMdengan ketentuan bahwa :X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan.Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 3 Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. Pasal 4 Kewajiban menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tetapi telah dikreditkan, tidak dilakukan jika masa manfaat Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) huruf a telah terlampaui. Pasal 5 Ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini juga berlaku dalam hal terjadi perubahan penggunaan Barang Modal yang atas perolehannya mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terutang ditangguhkan. Pasal 6 Pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang baginya ditetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersendiri. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Yang Tidak Terutang Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 575/KMK.04/2000 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK 1) Contoh Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah : – Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan