KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 443/KMK.01/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 443/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 184.1/M.PAN/7/2001 tanggal l8 Juli 2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN. BAB I KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 4 Kantor Wilayah terdiri dari : Pasal 5 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga Kantor Wilayah. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 7 Bagian Umum terdiri dari : Pasal 8 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan. (4) Subbagian Tata Usaha dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Kantor Wilayah. Pasal 9 Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pemantauan wajib pajak, bimbingan teknis dan pengolahan data, penggalian potensi, pemantauan penerimaan, bimbingan penyuluhan, dan kerjasama perpajakan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan menyelenggarakan fungsi : Pasal 11 Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan terdiri dari : Pasal 12 (1) Seksi Dukungan Teknis dan Administrasi Basis Data mempunyai tugas memberikan dukungan teknis operasional komputer di lingkungan Kantor Wilayah dan bimbingan teknis operasional komputer kepada unit-unit operasional, serta pengolahan data atau alat keterangan, penyajian informasi, dan pengelolaan administrasi basis data. (2) Seksi Pemantauan Penerimaan Perpajakan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan. (3) Seksi Kerjasama dan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melakukan kerjasama perpajakan, bimbingan penyuluhan dan penyusunan monografi perpajakan, bimbingan teknis ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak, serta bimbingan registrasi dan pemantauan data Wajib Pajak. Pasal 13 Bidang Pajak Penghasilan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan pemenuhan kewajiban pajak, keberatan, dan restitusi pajak, serta penyelesaian keberatan dan uraian banding Pajak Penghasilan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pajak Penghasilan menyelenggarakan fungsi : Pasal 15 Bidang Pajak Penghasilan terdiri dari : Pasal 16 (1) Seksi Bimbingan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Penghasilan. (2) Seksi Pemantauan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Penghasilan. (3) Seksi Keberatan dan Banding Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis keberatan, pengurangan sanksi, dan banding Pajak Penghasilan, penyelesaian keberatan, pengurangan sanksi, dan uraian banding Pajak Penghasilan, serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan. Pasal 17 Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung lainnya mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan pemenuhan kewajiban pajak, Keberatan, dan restitusi pajak, serta penyelesaian keberatan dan uraian banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi : Pasal 19 Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari : Pasal 20 (1) Seksi Bimbingan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. (2) Seksi Pemantauan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. (3) Seksi Keberatan dan Banding Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis keberatan, pengurangan sanksi, dan banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, penyelesaian keberatan, pengurangan sanksi, dan uraian banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Pasal 21 Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pendataan, penilaian, pengenaan, tata usaha penerimaan dan piutang, penagihan, restitusi, keberatan dan pengurangan, penyelesaian keberatan dan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta menelaah hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional penilai PBB. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi : Pasal 23 Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri dari : Pasal 24 (1) Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas memberikan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 263/KMK.01/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 263/KMK.01/2001 TENTANG PEMBENTUKAN TIM REKONSILIASI DATA MENGENAI DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DAN PASAL, 25/29 ORANG PRIBADI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REKONSILIASI DANA BAGI HASIL DARI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DAN PASAL 25/29 ORANG PRIBADI. Pertama : Membentuk Tim Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pasal 25/29 Orang Pribadi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Pengarah : Ketua : Kadjatmiko S.E., M.Soc. Sc (Direktur Dana Perimbangan, Dirjen PKPD) Wakil Ketua : Sekretaris : Anggota : Kedua : Tim Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pasal 25/29 Orang Pribadi mempunyai tugas sebagai berikut : Ketiga : Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Tim bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Keempat : Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim dapat dibentuk Tim Sekretariat melalui Keputusan Ketua Tim. Kelima : Masa Kerja dari Tim dimaksud berlaku sejak tanggal 1 April 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Keenam : Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Bagian XVI. Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 April 2001, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan seperlunya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Mei 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 825/KMK.00/1990 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean Indonesia ke Daerah Pabean Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya diberlakukan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di bidang Impor, dan pengeluaran barang dari Daerah Industri Pulau Batam dan sekitarnya ke Luar Daerah Pabean Indonesia diberlakukan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 501/KMK.05/1998. Pasal 3 Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari perusahaan-perusahaan industri di Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat dilakukan sesuai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000 Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 483/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 483/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, SANKSI ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk menyesuaikan tata cara penagihan pajak termasuk penagihan bea masuk dan cukai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, SANKSI ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/1999 diubah sebagai berikut : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2000 MENTERI KEUANGAN, ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 97/KMK.04/1998, NOMOR : 35/KMK.05/1999, NOMOR : 36/KMK.04/1999, NOMOR : 37/KMK.04/1999, NOMOR : 38/KMK.04/1999, NOMOR : 39/KMK.04/1999, NOMOR : 40/KMK.04/1999, NOMOR : 41/KMK.04/1999, NOMOR : 42/KMK.01/1999, NOMOR : 43/KMK.04/1999, NOMOR : 44/KMK.04/1999, NOMOR : 45/KMK.04/1999, NOMOR : 46/KMK.04/1999, NOMOR : 47/KMK.04/1999, DAN NOMOR : 205/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas fasilitas kepabeanan untuk mendorong pembangunan dan pengembangan wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan tetap memperhatikan penerimaan negara, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 97/KMK.04/1998 NOMOR : 35/KMK.05/1999 NOMOR : 36/KMK.04/1999 NOMOR : 37/KMK.04/1999 NOMOR : 38/KMK.04/1999 NOMOR : 39/KMK.04/1999 NOMOR : 40/KMK.04/1999 NOMOR : 41/KMK.04/1999 NOMOR : 42/KMK.01/1999 NOMOR : 43/KMK.04/1999 NOMOR : 44/KMK.04/1999 NOMOR : 45/KMK.04/1999 NOMOR : 46/KMK.04/1999 NOMOR : 47/KMK.04/1999 NOMOR : 205/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dibawah ini : 1. Mengubah Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), serta diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 3(2)Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha didalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan keringanan bea masuk yang meliputi :mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen);dalam hal tarif bea masuk atas mesin sebagaimana dimaksud huruf a yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.(2a)Atas impor suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak diberikan keringanan bea masuk.(3)Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang telah mendapat keringanan bea masuk atas impor mesin dapat diberikan keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan bea masuk, yang meliputi :Barang dan bahan yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen).Dalam hal tarif bea masuk atas barang dan bahan sebagaimana dimaksud huruf a yang tercantum dalam BTBMI 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.” 2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut :“Pasal 7APerusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, barang dan bahan berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan Keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku Keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/KMK.05/2000 TENTANG ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Tempat Penimbunan Berikat berupa Entrepot untuk Tujuan Pameran dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB II PERSETUJUAN SEBAGAI PETP Pasal 2 Penetapan suatu bangunan atau kawasan sebagai ETP dan persetujuan sebagai PETP diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus dibentuk untuk itu atau koperasi dengan menerbitkan persetujuan PETP dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini. Pasal 3 ETP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mempunyai : Pasal 4 Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan oleh Pengusaha yang bersangkutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah fisik bangunan berdiri dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini, dengan melampirkan : Pasal 5 Pengusaha yang akan menyelenggarakan ETP dapat mengajukan permohonan persetujuan PETP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum fisik bangunan berdiri dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini, dengan melampirkan : Pasal 6 Persetujuan atau penolakan permohonan PETP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Jenderal. BAB III PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS Pasal 7 (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian fasilitas pabean, cukai dan perpajakan atas impor barang untuk kepentingan penyelenggaraan pameran Internasional kepada PETP untuk pameran-pameran yang akan diselenggarakan dalam tahun yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan ini. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PETP mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan ini, dengan melampirkan :a.Foto copy persetujuan PETP;b.Foto copy rekomendasi berupa izin penyelenggaraan pameran tahunan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;c.Judul, jadual dan pelaksana pameran yang akan menyelenggarakan pameran dalam periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember. BAB IV PENGGOLONGAN BARANG PAMERAN DAN FASILITAS Pasal 8 Barang-barang impor untuk keperluan pameran di ETP digolongkan sebagai berikut : a. Golongan A, barang pameran yang direncanakan akan diekspor kembali; b. Golongan B, barang cetakan untuk keperluan promosi seperti pamflet, leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame; c. Golongan C, barang untuk keperluan stan pameran seperti dekorasi, poster, dan photo; d. Golongan D, barang untuk keperluan reklame atau souvenir yang diberikan secara cuma-cuma seperti pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau peserta pameran; e. Golongan E, barang atau bahan yang habis dipakai untuk melakukan peragaan, demonstrasi, atau percobaan mesin-mesin; f. Golongan F, makanan dan minuman yang habis dipakai untuk kegiatan pembukaan dan penutupan pameran; g. Golongan G, barang pameran yang akan dijual. Pasal 9 (1) Dalam hal izin PETP sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III disetujui, PETP dapat mengimpor barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi ETP dengan mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk (BM) dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Keputusan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Berdasarkan penetapan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, terhadap pemasukan barang impor keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diberikan fasilitas :a.Pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan A;b.Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan B, dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1,000.00 untuk setiap Peserta pameran;c.Pembebasan BM, Cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan C, dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1,000.00 untuk setiap Peserta pameran;d.Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor untuk barang pameran golongan D dengan batas jumlah :i.untuk 1 (satu) Peserta pameran maksimum FOB US $ 5,000.00ii.untuk kolektif lebih dari 5 (lima) Peserta maksimum FOB US $ 25,000.00e.Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan E;f.Pembebasan BM dan tidak dipungut Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan F. BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN Pasal 10 Dalam mengusahakan ETP, PETP wajib : Pasal 11 PETP dan/atau Peserta pameran dilarang melakukan perubahan atas penggunaan barang impor untuk keperluan pameran tanpa persetujuan Direktur Jenderal. BAB VI TANGGUNGJAWAB Pasal 12 PETP bertanggung jawab atas pelunasan BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 Impor yang terutang dan/atau denda administrasi atas barang yang dimasukkan untuk keperluan pameran ke ETP. Pasal 13 PETP dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam hal barang yang berada di ETP : BAB VII PEMASUKAN BARANG KE ETP Pasal 14 (1) Pemasukan barang impor keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke ETP dapat dilakukandari :Tempat Penimbunan Sementara (TPS);Gudang Berikat (GB);Kawasan Berikat (KB);ETP lainnya. (2) Barang pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dimasukkan kembali ke KB asal, setelah berakhirnya pelaksanaan pameran. (3) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri Bill of Lading/Airway Bill dengan mencantumkan uraian jenis barang, jumlah, harga dan golongan barang berikut nilai pabeannya secara rinci dan benar, serta dilakukan pemeriksaan pabean dan penetapan golongan barang pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. BAB VIII PENGELUARAN BARANG DARI ETP Pasal 15 Pengeluaran Barang impor keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang telah selesai dipamerkan dapat dilaksanakan dengan : Pasal 16 Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pemeriksaan pabean. BAB IX AUDIT Pasal 17 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen PETP yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari ETP, pemindahan dan penggunaan barang dalam ETP, serta pencacahan sediaan barang. (2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat