KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 574/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, serta menjaga konsistensi kebijaksanaan Pemerintah dengan lembaga/organisasi internasional yang selama ini telah berlangsung, perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dantidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. (2) Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. (3) Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (4) Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : bukan Warga Negara Indonesia; dantidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pasal 3 Organisasi-organisasi internasional dan atau pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran-II Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat ditinjau kembali apabila tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.04/2000, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Terhadap organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.04/2000, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini beserta pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud, tetap merupakan bukan Subjek Pajak Penghasilan. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 571/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 571/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. Pasal 1 Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 2 (1) Untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang memberikan izin penanaman modal. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. Pasal 3 (1) Wajib Pajak yang telah mendapat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan (neraca dan daftar laba rugi) dan laporan triwulan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat data dan keterangan mengenai : jumlah rencana dan realisasi investasi;bentuk dan jumlah nilai pengeluaran yang dilakukan dalam penanaman modal; dandata dan informasi pendukung yang berkaitan dengan informasi penanaman modal. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 570/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen). Pasal 2 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen). Pasal 3 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen). Pasal 4 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen). Pasal 5 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen). Pasal 6 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen). Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 569/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 (1) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (2) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (3) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi lebih dari 2500 CC, dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (4) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4X4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (5) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC sampai dengan 4000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3500 CC serta semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (6) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (7) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3500 CC, serta mobil balap dan sejenisnya, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (8) Rincian dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 (1) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (2) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 500 CC dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (3) Rincian dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Atas impor semua jenis kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (Completely Knocked Down) tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal 4 (1) Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah Harga Jual. (2) Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 568/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 568/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN. Pasal 1 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut: 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. Pasal 3 (1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atausaat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya; (2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. (2) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Pasal 5 (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. (2) Bagi orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dengan mempergunakan lembar ketiga bukti setoran Pajak ke Kas Negara paling lambat pada tanggal 20 bulan penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut. Pasal 6 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/1994 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 567/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 567/KMK.04/2000 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 2 Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut : Pasal 3 Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut. Pasal 4 (1) Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan cara sebagai berikut : Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% X Harga Jual Barang Kena Pajak.Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan barang dagangan. (2) Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan lagi karena dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam rangka kegiatan usaha tersebut. (3) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang semula memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain dan ingin kembali menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO