KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/KMK.03/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Mesin dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a adalah yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut. (2) Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah peralatan yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan untuk mengoperasikan pabrik. Pasal 3 (1) Hasil dari kegiatan usaha di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a meliput : hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan sejenisnya;hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kacang polong, dan sejenisnya;hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti, shorgum/cantel, gandum, dan sejenisnya;hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, petai, labu, tomatt, ketimun, dan sejenisnya;hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, semangka, dan sejenisnya;hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar, melati, supplier, palem, dan sejenisnya;hasil tanaman pertanian lainnya yang belum termasuk pada huruf a s.d. huruf f. (2) Hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi : hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya;hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan sejenisnya;hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu putih, agave, rumput gajah, murbai dan sejenisnya;hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti karet, kemenyan, dan sejenisnya;hasil tanaman perkebunan yang berupa kulit seperti kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya;hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan sejenisnya;hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, lengkuas, dan sejenisnya;hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya;hasil tanaman perkebunan lainnya yang belum termasuk pada huruf a s.d. huruf h. (3) Hasil dari kegiatan usaha di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf c meliputi: hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, eukaliptus, kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya;hasil hutan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran, dan sejenisnya;hasil hutan lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf b. (4) Hasil dari kegiatan usaha di bidang peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d meliputi : ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya;ternak kecil seperti kambing potong, kambing perah, domba, babi, dan sejenisnya;aneka ternak seperti kelinci, lebah, ulat sutera, ular, anjing, kucing, dan sejenisnya;ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang dihasilkannya;ternak lainnya yang belurn termasuk pada huruf a s.d. huruf d. (5) Hasil dari kegiatan usaha di bidang perburuan, penangkapan, dan penangkaran sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf e meliputi: hasil perburuan/penangkapan satwa liar;hasil penangkaran satwa liar. (6) Hasil dari kegiatan usaha di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf f adalah kegiatan usaha di bidang perikanan laut dan perikanan darat meliputi: hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;hasil budidaya biota laut seperti ikan, kerang mutiara, penyu, teripang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;hasil penangkapan/pengambilan/budidaya biota laut lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf b.hasil penangkapan/pengambilan/budidaya biota air tawar seperti ikan mas, gurame, belida, lele, patin, siput, kura-kura, katak, buaya, beIut, ikan hias, dan sejenisnya;hasil penangkapan/pengambilan/budidaya biota air payau seperti ikan bandeng, udang, kakap putih, kepiting, dan sejenisnya;hasil penangkapan/pengambilan/budidaya biota air tawar lainnya atau air payau lainnya yang belum termasuk pada huruf d dan huruf e. Pasal 4 (1) Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, d, e, dan f dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, g, dan h dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 5 (1) Untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. (2) Orang atau badan atau Bank Indonesia atau Perum Peruri yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f, dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, huruf g, dan huruf h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. (3) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan atau dokumen pembelian yang bersangkutan. (4) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak. (5) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan cap “Dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001” oleh

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.03/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.03/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan debitur adalah Wajib Pajak dalam negeri menurut ketentuan Undang-undang Perpajakan yang mempunyai utang usaha kepada Kreditur, yang terdaftar di Satuan Tugas Prakarsa Jakarta, dan dinyatakan secara tertulis oleh Satuan Tugas Prakarsa Jakarta sebagai debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha. Pasal 2 Kepada debitur yang telah menyelesaikan restrukturisasi utang usaha dalam tahun 2000, 2001 atau 2002, dapat diberikan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan yang bersifat terbatas berdasarkan rekomendasi Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Pasal 3 Berdasarkan rekomendasi Ketua KKSK, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan untuk dan atas nama debitur yang bersangkutan. Pasal 4 Rekomendasi Ketua KKSK harus disertai dengan data dan informasi yang berkenaan dengan : Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/KMK.03/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/KMK.03/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan debitur adalah Wajib Pajak dalam negeri menurut ketentuan Undang-undang Perpajakan yang mempunyai utang usaha kepada kreditur, yang terdaftar di Satuan Tugas Prakarsa Jakarta, dan dinyatakan secara tertulis oleh Satuan Tugas Prakarsa Jakarta sebagai debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha. Pasal 2 Kepada debitur yang telah menyelesaikan restrukturisasi utang usaha dalam tahun 2000, 2001, atau 2002, dapat diberikan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan yang bersifat terbatas berdasarkan rekomendasi Ketua Komite Kebijaksanaan Sektor Keuangan (KKSK). Pasal 3 Berdasarkan rekomendasi Ketua KKSK, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan untuk dan atas nama debitur yang bersangkutan. Pasal 4 Rekomendasi Ketua KKSK harus disertai dengan data dan informasi yang berkenaan dengan : Pasal 5 Keputusan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada Tanggal 6 Maret 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/KMK.03/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/KMK.03/2001 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan. (2) Tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah sebagai berikut : penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak;penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen). Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 564/KMK.02/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 564/KMK.02/2001 TENTANG PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) SEBAGAI DASAR PENGESAHAN DANA BAGI HASIL BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi keuangan negara, khususnya mengenai penyaluran dana bagi hasil bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Sebagai Dasar Pengesahan Dana Bagi Hasil Bagian Daerah Dari Penerimaan PBB dan BPHTB; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) SEBAGAI DASAR PENGESAHAN DANA BAGI HASIL BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Atas penerbitan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-PHP-PBB), Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM-PHP-BPHTB), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 dan Nomor 519/KMK.04/2001 diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan. Pasal 2 (1) Untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menyampaikan laporan penerbitan KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, SPM-BP-PBB, KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menyampaikan rangkuman laporan bulanan Pembagian dan Penyaluran PBB, BPHTB perKabupaten/Kota yang dibuat berdasarkan KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB setelah dicocokkan dengan nota debet SPM berkenaan;Direktur Jenderal Pajak bersama-sama Direktur Jenderal Anggaran sekurang-kurangnya setiap triwulan melaksanakan rekonsiliasi realisasi pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b. (2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII Keputusan Menteri Keuangan itu. Pasal 3 (1) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan atas SPM-PHP-PBB, SPM-BP-PBB, SPM-PHP-BPHTB. (2) Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan setiap awal tahun anggaran berikutnya. Pasal 4 (1) Untuk keperluan pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama membentuk Tim Rekonsiliasi pembagian dan penyaluran dana bagi hasil bagian daerah dari penerimaan PBB dan BPHTB. (2) Pengeluaran biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan iru dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/KMK.017/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/KMK.017/2001 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA. Pasal 1 Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4 Pasal 2 (1) Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor (HPE) X Jumlah Satuan Barang X Kurs (2) Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. (3) Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru. (4) Dalam hal tidak ada, HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). (5) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Pasal 3 Tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998. Pasal 4 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan produk Turunannya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO