KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, diubah sebagai berikut: Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168/KMK.03/2002 TENTANG PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai jenis jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Jasa pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (persero) merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 Jasa pengiriman surat dengan Perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tugas PT. Pos Indonesia (persero) dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pos oleh negara yang terdiri dari kegiatan menerima, membawa, dan atau menyampaikan surat yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang tidak terpisahkan, yang atas penyerahan jasanya dikenakan tarif jasa pos yang cara pelunasan tarif jasa posnya dengan perangko atau pengganti perangko. Pasal 4 Pengganti perangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah : Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/KMK.03/2002 TENTANG KREDIT PAJAK LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kredit Pajak Luar Negeri; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KREDIT PAJAK LUAR NEGERI. Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi. Pasal 4 Pasal 5 Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena alasan-alasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur). Pasal 6 Pasal 7 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994 tentang Kredit Pajak Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2002 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2002 TANGGAL 15 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002 terdapat kekeliruan pada Lampiran, maka perlu diralat sebagai berikut: Pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:tertulis: “LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.” Seharusnya: “LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.” Seharusnya: Pada Lampiran II huruf a.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:Tertulis: Seharusnya: LAMPIRAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)No.URAIAN BARANGNomor HSa.Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut dalam Lampiran IV, adalah: a.1.Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, dan air buah anggur, dengan kadar alkoholnya melebihi 26% proof. – Anggur pancarex 2204.10.000- Anggur lainnya, air buah anggur yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol2204.21.100ex 2204.21.9002204.29.100ex 2204.29.900- air buah anggur lainnyaex 2204.30.000a.2Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol berdasarkan isi kurang dari 80%, minuman keras, kopi manis dan minuman keras lainnya: – Minuman keras diperoleh dengan penyulingan anggur atau grape marc– Whisky– Rum dan lafia– Gin dan geneva– Vodka– kopi manis dan Cordials– Lain-lain2208.20.0002208.30.0002208.40.0002208.50.0002208.60.0002208.70.0002208.90.000b.Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya, adalah : – Mutiara, alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak diuntai, dipasang atau disetel; mutiara, alam atau budidaya, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutannya7101.10.0007101.22.000- Intan, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak dipasang atau disetel.7102.10.0007102.29.0007102.39.000- Batu permata (selain intan), dikerjakan atau ditingkatkan mutunya tetapi tidak diikat, tidak dipasang atau tidak disetel; diikat sementara hanya untuk memudahkan pengangkutannya saja.ex 7103.91.000ex 7103.99.000- Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu permata atau batu setengah permata alam.7116.10.000ex 7116.20.000c.Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, adalah :Kapal pesiar mewah : – Kapal penumpang, kapal pesiar, dan kendaraan semacam itu terutama dibuat untuk angkutan orang; kapal penyeberangan dari semua jenis.ex 8901.10.110ex 8901.10.190ex 8901.10.910ex 8901.10.990- Kapal pesiar (yacht) dan kendaraan air lainnya selain yang dapat digembungkan, untuk bersenang-senang atau olah raga, selain sampan dan kano, perahu layar (dengan atau tanpa motor penggerak) dan perahu motor.ex 8903.99.000 Seharusnya : LAMPIRAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)No.URAIAN BARANGNomor HSa.Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus, adalah : a.1.a.1. Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadahex 5701.10.000a.2.Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi, termasuk “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah : – “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya– Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak– Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegakex 5702.10.000ex 5702.41.000ex 5702.91.000a.3.Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-umbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadahex 5703.10.000a.4.Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadahex 5705.00.100b.Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam Lampiran IV, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, adalah : b.1.Helikopterex 8802.11.000ex 8802.12.000b.2.Pesawat terbang dan pesawat udara lainnyaex 8802.20.000ex 8802.30.000ex 8802.40.000c.Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam Lampiran I dan Lampiran III, adalah : – Perlengkapan Golf– Tongkat pemukul golf, lengkap maupun tidak9506.31.000ex 9506.39.000d.Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, adalah: Senjata api dan senjata api lainnya : – Senjata api militer selain revolver dan pistol9301.00.900- Revolver dan pistol9302.00.900- Senjata api lainnya dan alat-alat serupa yang digerakkan dengan penembakan suatu bahan peledak : –Senjata diisi dari moncongnya9303.10.900–Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya, termasuk kombinasi dari senapan bedil9303.20.9009303.30.900–Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya9303.90.910–Lain-lain9303.90.990e.Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, adalah : Pesawat penerima untuk televisi berwarna dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video dengan ukuran lebih dari 50 inchex 8528.12.000 Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002 A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS HARYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan rasa keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal I Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138/.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. Untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukan ke dalam kelompok III. Apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak. Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus memberikan suatu keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan beserta dokumen pendukung secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan suatu keputusan, maka permohonan dianggap diterima. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 April 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO