KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/KMK.03/2002 TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa mengingat kepada Pengusaha Pabrik dan Importir hasil tembakau diwajibkan untuk menghitung, memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai, untuk kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Harga Jual Eceran. (3) Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar 8,4 % (delapan koma empat persen). Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau dipungut oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau dan disetorkan ke Kas Negara bersamaan dengan saat pembayaran Cukai atas pemesanan Pita Cukai hasil tembakau. (2) Atas impor hasil tembakau yang dibuat di luar negeri yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Impor. (3) Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memakai formulir Surat Setoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Dalam hal pembayaran Cukai hasil tembakau lebih awal dari saat jatuh tempo baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sebanding dengan Cukai yang dibayar. (5) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersamaan dengan pengawasan pembayaran Cukainya. Pasal 4 (1) Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan pabrik adalah sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum. (2) Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga adalah sebesar 75% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum. Pasal 5 (1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau beserta perubahannya, ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak apabila Pengusaha tersebut memenuhi batasan sebagai Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 beserta perubahannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 6 Dalam hal terdapat pengembalian cukai, maka atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar yang besarnya sebanding dengan Cukai yang dikembalikan, diperhitungkan dengan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai pada saat pembayaran Cukai atas pemesanan pita cukai berikutnya. Pasal 7 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 8 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 406/KMK.04/2000 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Atau Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku penebusan pita cukai hasil tembakau terhitung sejak tanggal 1 Maret 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Februari 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal 1 Mengubah dan memberikan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 306/KMK.04/1997 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Februari 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 555/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 555/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2000 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2000 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal I Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut : 1. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 di sisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut :”Pasal 1A(1)Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.(2)Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan ini.”  2. Menambah 1 (satu) Lampiran, yaitu Lampiran IA sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 554/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 554/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/KMK.04/2001 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagi hasil penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang berasal dari dana perimbangan bagian Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten/Kota atau nama lain, sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;  b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 06/KMK.04/2001,tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;  Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/KMK.04/2001 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 06/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 (1) Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000, dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut:  a. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Pusat; b. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota dengan imbangan sebagai berikut:  a. 40% (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi; b. 60% (enam puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota. (2a) Khusus untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam alokasi bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi sebagai berikut: (a) 30% (tiga puluh persen) untuk alokasi biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam; (b) 28 (dua puluh delapan persen) untuk Pemerintah Propinsi; (c) 42% (empat puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pengalokasian bagian penerimaan Pemerintah Daerah kepada masing-masing Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (2a) huruf c diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan mempertimbangkan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 553/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 553/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 639/KMK.04/1997 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 639/KMK.04/1997 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal I Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1997 tentang Pelimpahan Wewenanq Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut : 1. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 di sisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut:”Pasal 1 A(1)Melimpahkan wewenang kepada Kepala-Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional V BPHTB.(2)Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1A Keputusan Menteri Keuangan ini.”  2. Menambah 1 (satu) Lampiran, yaitu Lampiran 1A sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 552/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 552/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/2000 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/2000 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:”Pasal 1(1)Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke Rekening Kas Negara.(2)10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan bagian Pemerintah Pusat.(3)90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan bagian Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut:16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan.64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.(4)Khusus untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan bagian Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut :16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Propinsi, yang dibagi dengan imbangan :30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Propinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Propinsi;64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang dibagi dengan imbangan:30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan.70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/ Kota;9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah”. 2. Diantara pasal 3 dan Pasal 4 di sisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut :”Pasal 3AKhusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IA, Lampiran IIA dan Lampiran IIIA Keputusan Menteri Keuangan ini”.  3. Menambah 3 (tiga) Lampiran, yaitu Lampiran IA, Lampiran IIA, dan Lampiran IIIA sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO