KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/KMK.03/2002
TENTANG
DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa mengingat kepada Pengusaha Pabrik dan Importir hasil tembakau diwajibkan untuk menghitung, memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai, untuk kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Hasil tembakau adalah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
- Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Importir hasil tembakau adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri ke dalam daerah pabean.
- Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang di dalamnya sudah termasuk Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai.
- Tarif efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau.
Pasal 2
(1) | Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Harga Jual Eceran. |
(3) | Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar 8,4 % (delapan koma empat persen). |
Pasal 3
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau dipungut oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau dan disetorkan ke Kas Negara bersamaan dengan saat pembayaran Cukai atas pemesanan Pita Cukai hasil tembakau. |
(2) | Atas impor hasil tembakau yang dibuat di luar negeri yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Impor. |
(3) | Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memakai formulir Surat Setoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Dalam hal pembayaran Cukai hasil tembakau lebih awal dari saat jatuh tempo baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sebanding dengan Cukai yang dibayar. |
(5) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersamaan dengan pengawasan pembayaran Cukainya. |
Pasal 4
(1) | Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan pabrik adalah sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum. |
(2) | Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga adalah sebesar 75% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum. |
Pasal 5
(1) | Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau beserta perubahannya, ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak apabila Pengusaha tersebut memenuhi batasan sebagai Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 beserta perubahannya. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
Pasal 6
Dalam hal terdapat pengembalian cukai, maka atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar yang besarnya sebanding dengan Cukai yang dikembalikan, diperhitungkan dengan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai pada saat pembayaran Cukai atas pemesanan pita cukai berikutnya.
Pasal 7
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Pasal 8
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 406/KMK.04/2000 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Atau Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku penebusan pita cukai hasil tembakau terhitung sejak tanggal 1 Maret 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO