KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 914/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 914/KMK.04/1986 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1986 TENTANG PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1986 TENTANG PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH. Pasal 1 (1) Besarnya jumlah awal harta berwujud pada tanggal 1 Januari 1987 adalah jumlah nilai dari masing-masing harta berwujud dalam setiap Golongan harta pada tanggal 1 Januari 1987, yang dihitung berdasarkan harga atau nilai perolehan harta dan penyusutannya setelah dilakukan penyesuaian dengan menggunakan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986. (2) Apabila sebelum dilakukan penyesuaian terjadi penarikan harta Golongan 1, Golongan 2 atau Golongan 3 dari pemakaian, karena sebab biasa, maka untuk memperoleh jumlah awal, keuntungan atau kerugian yang masih harus diperhitungkan dikurangkan dari atau ditambahkan pada hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Keuntungan atau kerugian yang masih harus diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebesar selisih antara penerimaan netto dengan harga sisa buku harta yang bersangkutan, dikurangi dengan bagian keuntungan atau kerugian yang telah termasuk dalam penghitungan penyusutan Golongan harta yang bersangkutan. Pasal 2 Penghitungan penyusutan setelah dilakukannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 3 Selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 : Pasal 4 Bea Materai yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 dikenakan atas akte notaris berkenaan dengan perubahan jumlah modal saham dan atas saham yang diberikan dalam bentuk saham bonus, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Pasal 5 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 25 Oktober 1986 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/KMK.04/1986 TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986. Pasal 1 Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang pada tahun 1986 ditagih dan dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, atau Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak. Pasal 2 Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum SPPT diterbitkan, ditetapkan sebagai pembayaran pendahuluan Pajak Bumi dan Bangunan 1986. Pasal 3 Dalam hal pembayaran pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ternyata jumlahnya lebih kecil atau lebih besar dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), maka kepada Wajib Pajak akan dikenakan tagihan tambahan atau diberikan restitusi sebesar selisih lebih tersebut. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 898/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 898/KMK.04/1986 TENTANG PENUNJUKAN PT. (PERSERO) ANEKA TAMBANG UNIT LOGAM MULIA SEBAGAI BADAN USAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 3079.176/2831/M.DJP/86 tanggal 29 Mei 1986 tentang Penunjukan PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai Badan Usaha yang melakukan penyerahan Emas Batangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PT. (PERSERO) ANEKA TAMBANG UNIT LOGAM MULIA SEBAGAI BADAN USAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN. Pasal 1 (1) Menunjuk PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai badan usaha yang melakukan penyerahan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986. (2) Atas penyerahan emas batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 22 Oktober 1986 MENTERI KEUANGAN ttd. RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/KMK.04/1986 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst. Mengingat : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI. Pasal 1 Bagi bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi, Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak ditetapkan sebesar 14% (empat belas persen) dari penghasilan bruto atas kegiatan usahanya yang dilakukan di Indonesia. Pasal 2 Bagi Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan wilayah operasinya meliputi beberapa negara, Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak ditetapkan sebesar 14% (empat belas persen) dari seluruh penghasilan brutonya. Pasal 3 (1) Bagi Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya hanya di dalam wilayah Republik Indonesia, dapat memilih untuk menerapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak sebesar 14% (empat belas persen) dari penghasilan brutonya. (2) Apabila mereka tidak memilih penerapan Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ayat (1), maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 13 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 juncho Pasal 28 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 4 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan kena pajak berdasarkan penerapan Norma Penghitungan Khusus yang dijadikan 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas). (2) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 5 Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 sampai dengan tanggal 31 Maret 1987. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 830/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 830/KMK.04/1986 TENTANG PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERTEMPAT TINGGAL TETAP DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERTEMPAT TINGGAL TETAP DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Setiap Warga Negara yang bertempat tinggal tetap dengan memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri sepanjang yang bersangkutan tidak menerima penghasilan di Indonesia, dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri. (2) Pembebasan dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diberikan hanya untuk satu kali dalam waktu 12 (dua belas) bulan. Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 4 Oktober 1986 MENTERI KEUANGAN A.I ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 640/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 640/KMK.04/1986 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS OBYEK PAJAK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1986 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dipandang perlu mengatur pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang atas obyek pajak tertentu dalam Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS OBYEK PAJAK TERTENTU. Pasal 1 Atas Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dapat diberikan pengurangan dalam hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 (1) Untuk memperoleh pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib pajak mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan qq Direktur Jenderal Pajak qq Kepala Inspeksi Ipeda setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. (2) Apabila dipandang perlu permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilengkapi dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Pasal 3 Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Inspeksi Ipeda setempat meneliti permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 (1) Atas nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Inspeksi Ipeda setempat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan pajak, harus memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian atau menolak.Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Keputusan belum diberikan, maka permohonan pengurangan pajak dianggap diterima. Pasal 5 Besarnya pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terhutang. Pasal 6 (1) Pemberian pengurangan pajak yang terhutang karena obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dilakukan tanpa permohonan dari wajib pajak. (2) Dalam hal di suatu wilayah Pemerintah Daerah terjadi bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, kekeringan, wabah penyakit/hama tanaman) Pemerintah Daerah memberitahukan terjadinya hal tersebut kepada Kepala Inspeksi Ipeda setempat. (3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Kepala Inspeksi Ipeda atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan tentang besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Besarnya pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diberikan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari pajak terhutang. Pasal 7 Untuk membantu Menteri Keuangan qq Direktorat Jenderal Pajak qq Kepala Inspeksi Ipeda meneliti dan memberi Keputusan pemberian pengurangan, di setiap wilayah kerja Inspeksi Ipeda dibentuk panitia Peneliti yang susunan keanggotaannya terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pajak dan unsur Pemerintah Daerah. Pasal 8 Ketentuan tehnis yang diperlukan bagi pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO