Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 796/KMK.04/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 796/KMK.04/1993 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH SAKIT SWASTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH SAKIT. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan Rumah Sakit Swasta dalam keputusan ini adalah Rumah Sakit Swasta IPSM (Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat) yang: 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien yang tidak mampu;Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi Rumah Sakit dalam rangka pengembangan Rumah Sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar Rumah Sakit; (2) Atas bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta IPSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 50% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya terhutang. Pasal 2 Rumah Sakit Swasta Pemodal yang bukan merupakan Rumah Sakit Swasta IPSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan didirikan oleh suatu badan yang berbentuk Perseroan Terbatas, dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 3 Atas bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan secara langsung yang terletak di luar lingkungan Rumah Sakit, tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasal 5 Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Agustus 1993MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 795/KMK.04/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 795/KMK.04/1993 TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBASBAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN. Pasal 1 Besarnya faktor penyesuaian peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, yang berlaku mulai tahun pajak 1993 adalah sebesar 5,0, sehingga Wajib Pajak yang dapat mempergunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan nettonya adalah Wajib Pajak yang peredaran usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) setahun. Pasal 2 (1) Wajib pajak yang bermaksud menghitung penghasilan nettonya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. (2) Wajib Pajak yang untuk tahun pajak 1993 bermaksud menghitung penghasilan nettonya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan ini. Pasal 3 Pelaksanaan dari Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku untuk Tahun Pajak 1993Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Agustus 1993MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1147/KMK.01/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1147/KMK.01/1992 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHANNILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 DALAM RANGKAIMPOR YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta upaya memperlancar pemasukannya ke kas negara, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penagihan/penyelesaian piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan (BM/BMT), Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar ; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN (BM/BMT), CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN), PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn.BM), PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR. Pasal 1 (1) Penagihan piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai serta PPN, PPn.BM, PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Bayar/Importir pada waktunya, termasuk sanksi administrasi, dilakukan penagihannya oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. (2) Penagihan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran (SPKP) Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPn.BM dan PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditempat pemasukan barang kepada Wajib Bayar/Importir sesuai dengan contoh formulir dalam lampiran I Keputusan ini. Pasal 2 (1) Terhadap piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Wajib Bayar/Importir wajib melunasinya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SPKP, dan memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan SPKP. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud ayat (1), Wajib Bayar/Importir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Inspeksi Jenderal Bea dan Cukai segera menerbitkan Surat Teguran sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran II Keputusan ini. (3) Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Wajib Bayar/Importir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan: Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk dan Cukai sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran III Keputusan ini, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara di wilayah Wajib Bayar/Importir berdomisili, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran IV Keputusan ini, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Wajib Bayar/Importir berdomisili, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 3 Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3) di atas, menyampaikan laporan pelaksanaan serta perkembangan pengurusan penagihan piutang Negara tersebut secara periodik kepada instansi penyerah piutang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tahap pengurusan diselesaikan. Pasal 4 (1) Terhadap penetapan kembali tarif dan atau jumlah dan atau jenis dan atau harga impor yang menjadi dasar penerbitan SPKP dapat diajukan keberatan oleh Wajib Bayar/Importir kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam batas waktu sebelum jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir. (2) Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan dengan disertai alasan-alasannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keberatan diterima secara lengkap. Bilamana setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima, surat keberatan tidak ada keputusan, keberatan yang diajukan Wajib Bayar/Importir dianggap diterima. (3) Terhadap keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat diajukan banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keputusan. (4) Terhadap permohonan banding yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai wajib menerbitkan Surat Keputusan dengan disertai alasan-alasannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan banding diterima secara lengkap. (5) Keputusan terhadap permohonan banding yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bersifat final dan mengikat. (6) Pengajuan keberatan atau banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5) tidak menunda kewajiban membayar piutang negara sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SPKP. Pasal 5 Keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar/Importir akan diproses oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bilamana Wajib Bayar/Importir sudah melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 6 Pembayaran Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai dan atau Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan Menggunakan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) sepanjang mengenai Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan dan Cukai, menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sepanjang mengenai Pajak. Pasal 7 (1) Apabila dari hasil pemeriksaan kemudian (Post Audit) ditemukan : Jumlah Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan Cukai yang tidak atau kurang dibayar, kepada Wajib Bayar/Importir yang bersangkutan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pungutan yang terhutang sejak tanggal PIUD diregistrasi.Jumlah PPN, PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Apabila ditemukan jumlah Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPn.BM, PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari tindak pemalsuan bukti pembayaran akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Apabila ditemukan PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun berjalan maka Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan datanya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah Wajib Bayar/Importir berdomisili, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan menggunakan contoh formulir dalam Lampiran IV Keputusan ini. Pasal 8 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 708/KMK.04/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 708/KMK.04/1993 TENTANG PENGHITUNGAN DAN PENYETORAN BAGIAN PEMERINTAH BERUPA PAJAK-PAJAK DARI HASIL PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM DI WILAYAH YURISDIKSI REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst. Mengingat  : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHITUNGAN DAN PENYETORAN BAGIAN PEMERINTAH BERUPA PAJAK-PAJAK DARI HASIL PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM DI WILAYAH YURISDIKSI REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : Pasal 2 (1) Bagian perusahaan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil bruto penjualan lelang dikurangi biaya lelang. (2) Bagian Pemerintah adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil bruto penjualan lelang dikurangi biaya lelang. Pasal 3 Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) seluruhnya merupakan pajak yang harus disetor ke Kas Negara yang terdiri dari : Pasal 4 (1) Dalam penghitungan besarnya PPh yang terutang pada akhir tahun pajak, maka penghasilan perusahaan dari usaha pengangkatan benda berharga tidak digabungkan dengan penghasilan dari kegiatan usaha yang lain. (2) Besarnya PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh perusahaan. (3) PPh yang terutang atas imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan atas penyerahan benda berharga kepada Pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dijual dan harus diserahkan kepada Negara, ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 5 (1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa pengangkatan dan jasa penyerahan benda berharga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilarang untuk diperjualbelikan, ditanggung oleh Pemerintah. (2) Penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN berkenaan dengan pengangkatan benda berharga dilakukan tersendiri terpisah dengan penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN atas penyetoran Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak lainnya. Pasal 6 (1) Apabila seluruh benda berharga yang diangkat termasuk benda yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dilarang untuk diperjualbelikan sehingga wajib diserahkan kepada Negara dengan mendapat imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, maka PBB yang terutang tidak dipungut. (2) Penghitungan dan penyetoran PBB yang terutang oleh Perusahaan dilakukan tersendiri berdasarkan Keputusan ini diluar penghitungan dan penyetoran PBB atas objek PBB lainnya, tanpa menunggu diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pasal 7 Kantor Lelang Negara wajib menyetorkan pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kas Negara, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pasal 8 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang masih diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara baik bersama-sama maupun untuk masing-masing. Pasal 9 Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1260/KMK.03/1989 tanggal 20 November 1989 tentang Penetapan Besarnya Prosentase Bagi Hasil antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan Patungan atau Perusahaan Nasional Pengangkat Benda Berharga dari Dasar Laut di Perairan Yurisdiksi Nasional, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 20 November 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Juli 1993MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1071/KMK.00/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1071/KMK.00/1992 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PROYEKPENGEMBANGAN PROPINSI RIAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 dan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1992, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan Pembangunan Dalam Rangka Penunjang Pengembangan Propinsi Riau; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU. Pasal 1 Atas impor bahan, alat dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh badan-badan yang ditunjuk untuk itu dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Propinsi Riau untuk : diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal 2 (1) Permohonan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh perusahaan/importir kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, disertai dengan syarat-syarat sebagai berikut : surat penunjukan sebagai pelaksana proyek oleh Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau disertai dengan Daftar Rencana Impor yang akan dilakukan;bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal disertai dengan Daftar Induk Rencana Impor (Masterlist) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan, yang sekurang- kurangnya memuat : jenis dan jumlah barang yang diberi kemudahan dan jumlah kemudahan yang diberikan;jenis dan jumlah barang yang tidak (ditolak) diberikan kemudahan. (3) Tindasan Keputusan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal permohonan adalah perusahaan dalam rangka penanaman modal. Pasal 3 (1) Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka pemberian kemudahan tersebut batal dan terhadap importir yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 beserta denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau diwajibkan untuk membantu pengawasannya. Pasal 4 Pelaksanaan teknis dan pengawasan Keputusan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Oktober 1992MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 647/KMK.04/1993 TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 (1) Atas impor semua jenis kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250cc atau kurang, dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (2) Atas impor dan atas penyerahan di dalam daerah pabean kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250cc dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. Pasal 2 (1) Atas penyerahan di dalam daerah pabean kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen) dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (2) Atas impor dan atas penyerahan di dalam daerah pabean kendaraan bermotor beroda empat yang dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van dan pick up, yang menggunakan bahan bakar bensin, dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (3) Atas impor dan atas penyerahan di dalam daerah pabean kendaraan bermotor beroda empat yang dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van dan pick up, yang menggunakan bahan bakar solar, dikenakan PPn BM dengan tarif 25% (dua puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (4) Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (5) Atas impor dan atas penyerahan di dalam daerah pabean kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri jenis sedan, station wagon dan jip, selain yang termasuk dalam ayat (1), mobil balap dan caravan, dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. Pasal 3 Kendaraan bermotor jenis jip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kendaraan bermotor beroda empat serba guna, bergardan ganda, dengan chassis, massa total 5 (lima) ton atau kurang dan kapasitas penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang. Pasal 4 (1) Pabrik atau Importir adalah Pengusaha Kena Pajak yang atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dikenakan PPn BM. (2) Dalam hal penyerahan di dalam daerah pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah harga jual yang diminta atau seharusnya diminta. (3) Dalam hal impor, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku. (4) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur. (5) Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), apabila perbedaan harga jual dari Agen Tunggal Pemegang Merk kepada Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Untuk pengenaan PPn BM atas kendaraan bermotor jenis minibus, kombi dan van yang diubah dari chassis minibus atau chassis pick up, Agen Tunggal Pemegang merk (ATPM) diperlakukan sebagai pabrik. (2) Dalam hal kendaraan bermotor dalam bentuk minibus van dan kombi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis minibus, chassis pick up atau pick up maka atas penyerahan chassis minibus atau chassis pick up yang akan diubah menjadi minibus , van dan kombi, terutang PPn BM dengan tarif 20 % (dua puluh persen) untuk jenis kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin atau 25%(dua puluh lima persen) untuk jenis kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar solar dari Dasar Pengenaan Pajak. (3) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas penyerahan mini bus, van dan kombi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebesar harga chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual chassis minibus atau chassis pick up. (4) Tambahan biaya karoseri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan mempertimbangkan perkembangan biaya karoseri dapat disesuaikan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 (1) Atas penyerahan didalam daerah Pabean atau impor semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dikecualikan dari pengenaan PPn BM. (2) Atas penyerahan didalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulance, kendaraan tahanan, Kendaraan kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. (3) Atas penyerahan di dalam daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. (4) Atas permohonan pembeli kendaraan ambulance, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas ABRI/POLRI serta kendaraan angkutan umum oleh perusahaan angkutan umum yang memiliki ijin usaha dan ijin trayek, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat keterangan Bebas PPn BM. Pasal 7 Rincian macam dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pasal 2 dicantumkan dalam Lampiran keputusan ini. Pasal 8 Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku untuk penyerahan dan atau impor kendaraan bermotor yang Faktur Pajaknya dibuat atau PIUD-nya didaftarkan di Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan pemasukan sejak tanggal 10 Juni