INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1996

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1996TENTANGPEMBANGUNAN INDUSTRI MOBIL NASIONALPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam tahap tinggal landas pembangunan perlu terus diperkuat kemandirian bangsa, khususnya dalam penyediaan sarana transportasi darat dalam wujud pembuatan mobil nasional; bahwa dalam jangka panjang mobil nasional tersebut perlu pula diekspor dalam rangka memperkuat kemandirian sumber-sumber pembiayaan pembangunan nasional; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu segera dirintis pembuatan mobil nasional dengan kebijakan-kebijakan dasar seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden ini;   Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Menteri Keuangan; Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal; Untuk : PERTAMA : Secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah untuk secepatnya mewujudkan pembangunan industri mobil nasional yang memenuhi unsur-unsur : menggunakan merek yang diciptakan sendiri; diproduksi di dalam negeri; menggunakan komponen buatan dalam negeri;   KEDUA : Dalam rangka perwujudannya : Menteri Perindustrian dan Perdagangan membina, membimbing, dan memberi kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar industri mobil nasional tersebut : menggunakan merek yang diciptakannya sendiri; sebanyak mungkin menggunakan komponen buatan dalam negeri; dapat mengekspor mobil hasil produksinya. Menteri Keuangan memberi kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku : pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan; pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan mobil yang diproduksi; pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh Pemerintah. Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal mengambil langkah-langkah pengamanan sehingga pembangunan industri mobil nasional tersebut dapat berjalan lancar.   KETIGA : Secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi ini.   nstruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 1996PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/IMK/2002

INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/IMK/2002 TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAHDAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN OLEH MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : Untuk : PERTAMA : Melakukan pemantauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; KEDUA : Menyampaikan informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diperkirakan bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesegera mungkin kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Pusat dan Daerah; KETIGA : Mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Menteru Keuangan ini, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan secara koordinatif melaporkan pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan ini kepada Menteri Keuangan. Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Instruksi Menteri Keuangan ini disampaikan Kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Pebruari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/IMK/2002

INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/IMK/2002 TENTANG PENYEMPURNAAN SISTEM DAN PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : Untuk: PERTAMA : Menyusun dan membangun sistem dan prosedur pembayaran pajak secara on-line antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Bank Persepsi, dengan pencatatan secara real time. KEDUA : Menugaskan Tim Kerja Gabungan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak yang telah dibentuk dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-56/A/2001 dan KEP-752/PJ/2001 untuk melaksanakan Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Menugaskan Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Bank yang dapat melayani pembayaran pajak secara on-line dari Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran. KEEMPAT : Menyusun, mengusulkan, dan menerbitkan ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Diktum PERTAMA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing. KELIMA : Mengusulkan kebutuhan dana masing-masing yang diperlukan dalam pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan ini kepada Menteri Keuangan. KEENAM : Melaporkan pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan ini setiap bulan kepada Menteri Keuangan. KETUJUH : Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Instruksi Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 12 Pebruari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 772/KMK.5/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 772/KMK.5/1999 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 949/KMK.05/1993 TANGGAL 17 DESEMBER 1993TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAKAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT SONYELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI MM 2100 INDUSTRIAL TOWN B-1 GANDA MEKAR, CIBITUNG,BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 949/KMK.05/1993 TANGGAL 17 DESEMBER 1993 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT SONY ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI MM 2100 INDUSTRIAL TOWN B-1 GANDA MEKAR, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA : Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.05/1993 tanggal 17 Desember 1993 menjadi sebagai berikut : “Pasal 1 Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Sony Electronics Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Sony Electronics Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Amcol Graha Building, Jl. K.H. Wahid Hasyim Nomor 89, Jakarta Pusat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : T. Tezuka d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. K.H. Wahid Hasyim Nomor 89, Jakarta Pusat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.405.7-052 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 200.000 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Industri elektronika berupa HIFI Stereo System, STR, TV, MHC, dan PMC KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  KEEMPAT : Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997.  KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.05/1993 tanggal 17 Desember 1993. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 April 1999A.N. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIU.B.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN ttdDrs. IRWAN RIDWAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 737/KM.5/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 737/KM.5/1999 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAKAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADAPT AIWA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SEGOG KM. 14,5, DESA BATUNUNGGAL,KECAMATAN CIBADAK, SUKABUMI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SEGOG KM. 14,5, DESA BATUNUNGGAL, KECAMATAN CIBADAK, SUKABUMI, JAWA BARAT.   PERTAMA : Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 November 1997, menjadi sebagai berikut : “Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Aiwa Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Raya Segog Km. 14,5, Desa Batu nunggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Noboru Saigo d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Raya Segog Km. 14,5, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.169.5-405 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 77.661,52 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Walkman, Radio Kaset/Cassette Deck Machanism Assembly, Car Audio Set dan CD Portable. KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 tanggal 17 November 1997, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 April 1999A.N. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIu.b.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN ttdDRS. IRWAN RIDWAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/KMK.05/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 93/KMK.05/1999 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT OCHIAI MENARAINDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA V BLOK I/3 KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, CIKARANG,DESA PASIR GOMBONG, KECAMATAN LEMAHABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT OCHIAI MENARA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA V BLOK I/3 KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, CIKARANG, DESA PASIR GOMBONG, KECAMATAN LEMAHABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT.   PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Ochiai Menara Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Ochiai Menara Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Jababeka V Blok I/3 Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Yoshiaki Tamaki d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Jababeka V Blok I/3 Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.070.614.1-055 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 18.120 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Prong T-Nuts/Washer  KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.  KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Maret 1999MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUBIANTO