INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1996TENTANGPEMBANGUNAN INDUSTRI MOBIL NASIONALPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam tahap tinggal landas pembangunan perlu terus diperkuat kemandirian bangsa, khususnya dalam penyediaan sarana transportasi darat dalam wujud pembuatan mobil nasional;
- bahwa dalam jangka panjang mobil nasional tersebut perlu pula diekspor dalam rangka memperkuat kemandirian sumber-sumber pembiayaan pembangunan nasional;
- bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu segera dirintis pembuatan mobil nasional dengan kebijakan-kebijakan dasar seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden ini;
Â
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Untuk :
Secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah untuk secepatnya mewujudkan pembangunan industri mobil nasional yang memenuhi unsur-unsur :
- menggunakan merek yang diciptakan sendiri;
- diproduksi di dalam negeri;
- menggunakan komponen buatan dalam negeri;
Â
Dalam rangka perwujudannya :
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan membina, membimbing, dan memberi kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar industri mobil nasional tersebut :
- menggunakan merek yang diciptakannya sendiri;
- sebanyak mungkin menggunakan komponen buatan dalam negeri;
- dapat mengekspor mobil hasil produksinya.
- Menteri Keuangan memberi kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
- pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan;
- pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan mobil yang diproduksi;
- pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh Pemerintah.
- Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal mengambil langkah-langkah pengamanan sehingga pembangunan industri mobil nasional tersebut dapat berjalan lancar.
Â
Secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi ini.
Â
nstruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 1996PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd
SOEHARTO
