INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1996

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1996TENTANGPEMBANGUNAN INDUSTRI MOBIL NASIONALPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam tahap tinggal landas pembangunan perlu terus diperkuat kemandirian bangsa, khususnya dalam penyediaan sarana transportasi darat dalam wujud pembuatan mobil nasional;
  2. bahwa dalam jangka panjang mobil nasional tersebut perlu pula diekspor dalam rangka memperkuat kemandirian sumber-sumber pembiayaan pembangunan nasional;
  3. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu segera dirintis pembuatan mobil nasional dengan kebijakan-kebijakan dasar seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden ini;

 

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :

  1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  2. Menteri Keuangan;
  3. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Untuk :

PERTAMA :

Secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah untuk secepatnya mewujudkan pembangunan industri mobil nasional yang memenuhi unsur-unsur :

  1. menggunakan merek yang diciptakan sendiri;
  2. diproduksi di dalam negeri;
  3. menggunakan komponen buatan dalam negeri;

 

KEDUA :

Dalam rangka perwujudannya :

  1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan membina, membimbing, dan memberi kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar industri mobil nasional tersebut :
    1. menggunakan merek yang diciptakannya sendiri;
    2. sebanyak mungkin menggunakan komponen buatan dalam negeri;
    3. dapat mengekspor mobil hasil produksinya.
  2. Menteri Keuangan memberi kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
    1. pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan;
    2. pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan mobil yang diproduksi;
    3. pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh Pemerintah.
  3. Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal mengambil langkah-langkah pengamanan sehingga pembangunan industri mobil nasional tersebut dapat berjalan lancar.

 

KETIGA :

Secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi ini.

 

nstruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 1996PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO