KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1046/KMK.01/UP.11/2006

TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Hasil rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 26 Desember 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. PERTAMA : Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5. KETIGA : Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6. KEEMPAT : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 947/KMK.03/2006

TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1984 sampai dengan tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II sebesar Rp. 245.352.298,00 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;5. Direktur Jenderal Pajak;6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;7. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;8. Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;9. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Desember 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1089a/KMK.04/1988, 973-360

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI DALAM NEGERINOMOR 1089a/KMK.04/1988, 973-360TENTANGRENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PEDESAAN DAN PERKOTAANTAHUN ANGGARAN 1988/1989MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984 untuk mendorong kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat I agar senantiasa meningkatkan penerimaan, maka perlu diberikan perangsang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai tambahan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II. bahwa pemberian perangsang Pajak Bumi dan Bangunan tergantung kepada dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai dasar pemberian perangsang tersebut perlu ditetapkan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek Pedesaan dan Perkotaan tahun anggaran 1988/1989.   Mengingat : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara No. 3037); Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara No. 68 Tahun 1985, Tambahan Lembaran Negara No. 3312); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987; Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1984 tentang rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat (REPELITA IV) Tahun 1981/1985 – 1989/1990; Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet V; Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II dan Desa;   Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1984 tentang petunjuk pelaksanaan Lebih Lanjut Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PEDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 1988/1989. Pasal 1 Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek Pedesaan dan Perkotaan di masing-masing Daerah Tingkat II dalam tahun anggaran 1988/1989 seperti yang tercantum dalam lampiran Keputusan Bersama ini. Pasal 2 Kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1988/1989 paling sedikit mencapai rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan perangsang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai tambahan bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II untuk tahun anggaran 1990/1991 yang akan datang. Besarnya tambahan bantuan akan ditentukan sesuai dengan dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunan yang bersangkutan. Pasal 3 Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai laporan; Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai laporan; Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Para Menteri Kabinet Pembangunan V; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan; Direktur Jenderal Pajak di Jakarta; Direktur Jenderal PUOD dan Direktur Jenderal Bangda, Departemen Dalam Negeri di Jakarta; Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia; Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia; Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Dalam Negeri; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Para Kepala Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Nopember 1988  MENTERI KEUANGAN   ttd   J.B. SUMARLIN MENTERI DALAM NEGERI   ttd   RUDINI

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 437/KMK.04/1987, 24 TAHUN 1987

KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI DALAM NEGERINOMOR 437/KMK.04/1987, 24 TAHUN 1987 TENTANG RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PESAWAHAN, PELADANGAN,INDUSTRI/JASA/DAGANG, PERUMAHAN, PETERNAKAN DAN PERIKANANTAHUN ANGGARAN 1986/1987 DAN 1987/1988 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lebih Lanjut Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PESAWAHAN, PELADANGAN, INDUSTRI/JASA/DAGANG, PERUMAHAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 DAN 1987/1988. Pasal 1 Rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek pesawahan, peladangan, industri/jasa/dagang, perumahan, peternakan dan perikanan di masing-masing Daerah Tingkat II dalam tahun anggaran 1986/1987 dan 1987/1988 tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Bersama ini. Pasal 2 Kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1986/1987 dan 1987/1988 paling sedikit mencapai rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan perangsang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai tambahan Bantuan Pembangunan daerah Tingkat II untuk tahun anggaran 1988/1989 dan 1989/1990 yang akan datang. Besarnya tambahan bantuan akan ditentukan sesuai dengan dan yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan. Pasal 3 Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan kepada Yth. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juli 1987  MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO MENTERI DALAM NEGERI, ttd SOEPARDJO

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR : 2681 K/11/M.PE/1985, 947/KMK.05/1985, 1068/Kpb/XII/85

KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGIMENTERI KEUANGANDANMENTERI PERDAGANGANNOMOR : 2681 K/11/M.PE/1985, 947/KMK.05/1985, 1068/Kpb/XII/85 TENTANG TATACARA IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3311) dan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 khususnya yang menyangkut arus barang untuk pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, dianggap perlu menetapkan tata cara impor barang yang dipergunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi dalam Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATACARA IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksudkan dengan : BAB IIPENGGOLONGAN BARANG OPERASI Pasal 2 (1) Barang Operasi termaksud dalam Pasal 1 huruf a digolongkan sebagai berikut : a.Golongan I:ialah Barang Operasi yang tidak dipungut lagi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan pungutan-pungutan lain atas impor sesuai Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963:b.Golongan II:ialah Barang Operasi yang di Impor berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea (Rechten Ordonnantie). (2) Impor Barang Operasi Golongan II termaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini tidak dikenakan jaminan uang. BAB IIITATACARA PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN IMPOR Pasal 3 (1) Sebelum melaksanakan impor, Perusahaan menyusun Rencana Impor Barang (Masterlist), selanjutnya disebut RIB, yang memuat perincian Barang Operasi dan Barang non Operasi dengan mencantumkan jenis, jumlah, harga, tujuan pemakaian dan tempat penggunaan barang yang bersangkutan. (2) RIB termaksud pada ayat (1) Pasal ini disusun untuk jangka waktu tertentu sesuai penetapan Direktur Jenderal. (3) Perusahaan menyampaikan RIB, dengan ketentuan sebagai berikut : Kontraktor Perjanjian Karya kepada surveyor;Kontraktor kontrak Production Sharing kepada surveyor, dengan tembusan kepada PERTAMINA;PERTAMINA untuk operasi sendiri (own operation) kepada surveyor. (4) Surveyor meneliti RIB dan menyampaikan rekomendasi mengenai penetapan penggolongan Barang Operasi yang tercantum dalam RIB yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal selambat-selambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu setelah menerima RIB dari perusahaan. (5) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya mengesahkan RIB termasuk pada ayat (4) pasal ini selambat-selambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah diterimanya RIB yang bersangkutan dan mengirimkannya kepada surveyor, dengan tembusan kepada perusahaan. Pasal 4 (1) Dalam pelaksanaan Impor Barang Operasi, Perusahaan menyampaikan proforma invoice atau invoice kepada surveyor, yang selanjutnya mencocokan golongan Barang Operasi berdasarkan RIB termaksud dalam Pasal 3 ayat (5) (2) Selanjutnya surveyor memberikan cap golongan Barang Operasi pada proforma invoice atau invoice termaksud pada ayat (1) pasal ini. Pasal 5 Terhadap penyelesaian Impor Barang Operasi berlaku Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/1985; 329/KMK.05/1985; 18/2/KEP/GBI tanggal 11 April 1985 dan Nomor 895/Kpb/VIII/1985; 688/KMK.01/1985; 18/9/KEP/GBI tanggal 1 Agustus 1985, dengan ketentuan bahwa pada Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP Impor) Bank Devisa membubuhkan cap : “TIDAK DIPUNGUT LAGI BEA MASUK/PPN/PPnBM DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN ATAS IMPOR” Pasal 6 (1) Atas Pengimporan Barang Operasi yang tidak tercantum dalam RIB, Perusahaan wajib mengajukan permohonan perubahan RIB sesuai ketentuan Pasal 3. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa/darurat (emergency), ditempuh tata cara sebagai berikut : Perusahaan menyampaikan Purchase Order (PO) kepada surveyor untuk ditetapkan Penggolongan Barang Operasinya.Perusahaan menyampaikan Laporan tentang keadaan memaksa/darurat kepada Direktur Jenderal. (3) Apabila diperlukan pemindahan lokasi dan atau perpanjangan penggunaan Barang Operasi Golongan II termaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, Perusahaan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktur Jenderal. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP Pasal 7 Impor Barang Operasi baik yang tidak menggunakan L/C maupun yang menggunakan L/C yang telah dibuka pada atau sebelum tanggal dikeluarkannya Keputusan Bersama ini dapat tetap dilaksanakan sesuai tata cara impor barang yang lama, dengan ketentuan bahwa barang tersebut sudah dikapalkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Bersama ini. Pasal 8 Dengan Berlakunya Keputusan Bersama ini, maka segala peraturan pelaksanaan yang pertentangan dengan ketentuan-ketentuan Keputusan bersama ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan penempatan Keputusan bersama ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Desember 1985 MENTERIPERDAGANGAN ttdRACHMAT SALEH MENTERIKEUANGAN ttdRADIUS PRAWIRO MENTERIPERTAMBANGAN DAN ENERGI ttdSUBROTO

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 294/KMK.03/2003, M-02.UM.09.01 TAHUN 2003

KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIANOMOR 294/KMK.03/2003, M-02.UM.09.01 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENITIPAN PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA DI RUMAH TAHANAN NEGARADALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENITIPAN PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA DI RUMAH TAHANAN NEGARA DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini hanya berlaku bagi daerah tempat Penanggung Pajak yang disandera yang belum ada tempat penyanderaannya yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Pasal 3 (1) Jurusita Pajak dapat menitipkan Penanggung Pajak yang disandera berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang ke Rumah Tahanan Negara. (2) Kepala Rumah Tahanan Negara wajib menerima Penanggung Pajak yang disandera berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Penyanderaan mulai dilaksanakan pada saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung pajak yang disandera.  (4) Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penitipan Penyanderaan yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Kepala Rumah Tahanan Negara dan saksi-saksi. Pasal 4 (1) Tempat penyanderaan di dalam rumah tahanan negara dipisahkan I dengan tempat tahanan tersangka tindak pidana. (2) Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis kelamin Penanggung Pajak yang disandera. (3) Kepala Rumah Tahanan Negara wajib memperhatikan penempatan Penanggung Pajak yang disandera yang berada dalam kondisi tertentu, antara lain sakit keras, mengidap sakit menular, atau mengidap gangguan jiwa. Pasal 5 (1) Penerimaan Penanggung Pajak yang disandera dicatat dalam buku register daftar Penanggung Pajak yang disandera. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : Penelitian surat sebagai dasar penyanderaan;Pencocokan nama Penanggung Pajak yang disandera;Penggeledahan Badan atau barang;Pengambilan sidik jari;Pengambilan foto;Pemeriksaan kesehatan oleh dokter/paramedis rumah tahanan negara. (3) Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera wanita, penggeledahan badan atau barang dilakukan oleh Petugas wanita. (4) Dalam hal tidak terdapat Petugas wanita, penggeledahan dilakukan oleh polisi wanita atau istri petugas. (5) Dalam melakukan penggeledahan, Petugas wajib melakukan sesuai etika penggeledahan yang telah ditentukan. Pasal 6 (1) Semua barang atau uang yang diperoleh dari penggeledahan dicatat dalam register khusus dan ditandatangani oleh Petugas dan Penanggung Pajak yang disandera. (2) Dalam hal ditemukan barang berbahaya atau barang terlarang, maka barang tersebut dapat dirampas atau dimusnahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 (1) Setiap Penanggung Pajak yang disandera yang dititipkan di dalam rumah tahanan negara wajib dirawat oleh petugas rumah tahanan negara dengan memberikan makanan, tempat tidur, pelayanan kesehatan baik jasmani maupun rohani dan keperluan lainnya. (2) Dalam hal tertentu, Penanggung Pajak yang disandera dapat menyediakan fasilitas terbatas yang layak untuk kebutuhannya sendiri dalam rumah tahanan negara setelah mendapat persetujuan dari Kepala Rumah Tahanan Negara. Pasal 8 Sesuai dengan sifat penyanderaan yang penempatannya di tempat tertutup dan terasing dari masyarakat dan mempunyai pengamanan dan pengawasan yang memadai, maka setiap Penanggung Pajak yang disandera dilarang membawa telepon genggam atau peralatan elektronik lain yang dapat menghubungi seseorang di luar rumah tahanan negara. Pasal 9 (1) Setiap Penanggung Pajak yang disandera berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak. (2) Perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh dokter/paramedis rumah tahanan negara yang bertugas. (3) Untuk perawatan kesehatan Penanggung Pajak yang disandera, Kepala Rumah Tahanan Negara dapat melakukan kerja sama dengan rumah sakit. (4) Penanggung Pajak yang disandera yang menderita sakit keras, dapat dirawat di rumah sakit di luar rumah tahanan negara setelah memperoleh izin dari Pejabat yang menyandera. (5) Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera menderita sakit keras mendadak yang memerlukan tindakan cepat, Petugas dapat segera membawa ke rumah sakit/klinik kesehatan terdekat dan memberitahukan kepada Pejabat dan Kepolisian untuk pengawalan. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) berlaku a bagi Penanggung Pajak yang disandera yang menderita gangguan jiwa. (7) Masa perawatan medis di luar rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) tidak dihitung sebagai masa penyanderaan. Pasal 10 (1) Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera meninggal dunia di rumah tahanan negara karena sakit, Kepala Rumah Tahanan Negara segera memerintahkan kepada Pejabat yang menyandera dan keluarga dari Penanggung Pajak yang disandera disertai berita acara kematian. (2) Pemberitahuan dan berita acara kematian disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta Kepolisian. (3) Barang atau uang milik Penanggung Pajak yang disandera yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada keluarganya dengan tanda bukti penerimaan. Pasal 11 (1) Penanggung Pajak yang disandera dapat Mengikuti kegiatan pembinaan jasmani atau rohani yang diselenggarakan oleh rumah tahanan negara. (2) Penanggung Pajak yang disandera berhak untuk melaksanakan atau menunaikan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing di dalam rumah tahanan negara. (3) Kepala Rumah Tahanan Negara mengatur pelaksanaan pembinaan jasmani atau rohani. Pasal 12 Penanggung Pajak yang disandera selama dalam rumah tahanan negara tidak dikenakan wajib kerja. Pasal 13 Penanggung Pajak yang disandera berhak menyampaikan keluhan baik kepada Pejabat maupun Kepala Rumah Tahanan Negara. Pasal 14 (1) Penanggung Pajak yang disandera selama dalam rumah tahanan negara wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat Penyanderaan (2) Dalam hal terjadi pelanggaran tata tertib dan disiplin, Kepala Rumah Tahanan Negara memerintahkan pemeriksaan terhadap Penanggung Pajak yang disandera. (3) jika terbukti terjadi adanya pelanggaran, Kepala Rumah Tahanan Negara memberitahukan kepada Pejabat atau instansi yang melakukan penyanderaan. (4) jika pelanggaran tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka Kepala Rumah Tahanan Negara melaporkan hal tersebut kepada kepolisian terdekat. Pasal 15 (1) Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera melarikan diri dan tertangkap, maka yang bersangkutan dimasukkan ke rumah tahanan negara