KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 475a/KMK.01/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 475a/KMK.01/1995 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 700.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) Nomor B-855/II/1995 tanggal 29 Agustus 1995 Menimbang : bahwa dalam rangka menekan biaya pengadaan memenuhi cadangan gula pasir di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk dan cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut atas impor 700.000 ton gula pasir oleh Badan Urusan Logistik (BULOG); Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 700.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG). Pasal 1 Atas impor 700.000 (tujuh ratus ribu) ton gula pasir oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) diberikan pembebasan bea masuk dan cukai, sehingga tarif akhir menjadikan 0% (nol persen), serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal 2 BULOG diwajibkan menyampaikan laporan realisasi impor barang dimaksud pada Pasal 1 kepada Menteri Keuangan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 4 Oktober 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/KMK.01/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 107/KMK.01/1995 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 150.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi cadangan gula pasir di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk dan cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut atas impor 150.000 ton gula pasir kepada Badan Urusan Logistik (BULOG); Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG Nomor B-18/Menpangan/II/1995. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 150.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG). Pasal 1 Atas impor 150.000 (seratus lima puluh ribu) ton gula pasir oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) diberikan pembebasan bea masuk dan cukai, sehingga tarif akhir menjadi 0% (nol persen), serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal 2 BULOG diwajibkan menyampaikan laporan realisasi impor barang dimaksud pada Pasal 1 kepada Menteri Keuangan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 8 Maret 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/KMK.04/1994 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP I SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP I SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Pasal 1 (1) Penghasilan netto Wajib Pajak Badan yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem Pola Bagi Hasil tahap I dihitung atas dasar penghasilan bruto dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 14,285% (empat belas koma dua ratus delapan puluh lima persen). (2) Penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak Badan dari PT. Telkom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto selama masa bagi hasil atau bagian penghasilan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian Pola Bagi Hasil tahap I. (3) Penghasilan netto Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari kegiatan lain selain yang tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 2 (1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang diterima oleh Wajib Pajak Badan adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan netto atau sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dan bersifat final. (2) PT. Telkom wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari setiap pembayaran kepada Wajib Pajak Badan dan menyetorkannya ke Bank Penerima Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Badan yang bersangkutan. (3) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan tersebut dalam tahun berjalan dihitung sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 3 (1) Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Atas penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib dibukukan dalam pembukuan yang terpisah. Pasal 4 Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dengan sistem Pola Bagi Hasil tahap II dan selanjutnya. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 25 Maret 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 85/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH DAN BENDAHARAWAN ATAU PEJABAT YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3538). MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH DAN LAPORAN BENDAHARAWAN ATAU PEJABAT YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri Perseorangan atau Badan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, wajib pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, sebelum akte pengalihan hak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). (2) Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak yang bersangkutan. (3) Wajib Pajak yang mengalihkan haknya wajib melaporkan pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wewenangnya meliputi wilayah tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, paling lambat 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan hak. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri Perseorangan atau Badan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Pemerintah yang dibayar dengan dana yang berasal dari Anggaran Belanja Negara atau Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, dibayar melalui Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran. (2) Bendaharawan atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memungut PPh yang terhutang dan menyetorkannya ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sebelum pembayaran kepada Wajib Pajak dilaksanakan. (3) Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dicantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak yang bersangkutan. (4) Wajib Pajak yang mengalihkan haknya wajib melaporkan pembayaran pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak yang wewenangnya meliputi wilayah tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan hak. Pasal 3 (1) Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pejabat Pembuat Akte Tanah terdaftar sebagai Wajib Pajak mengenai penerbitan akte-akte pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari bulan dilakukannya pengalihan hak. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan fotocopi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak penghasilan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 (1) Bendaharawan atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharan atau Pejabat yang bersangkutan terdaftar mengenai pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran kepada Wajib Pajak. Pasal 5 Bentuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 83/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat adalah penerimaan negara yang diterima Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985. Pasal 2 Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penggunaannya dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II. Pasal 3 (1) Pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran Berjalan. (2) Tata cara pembagian dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 5 Keputusan ini berlaku sejak Tahun Anggaran 1994/1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 653/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 653/KMK.04/1994 TENTANG PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA WAKTU BERTOLAK KE LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA WAKTU BERTOLAK KE LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING. Pasal 1 (1) Orang pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 pada waktu bertolak ke luar negeri. (2) Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tempat orang pribadi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 2 Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dimana Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). Pasal 3 (1) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui setelah Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah melaksanakan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1988 tanggal 2 Pebruari 1988 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD