KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 119/KMK.04/1995 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Pasal 2 (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari jenis pajak PPh/PPN/ PPn BM, langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang PPh/PPN/PPn BM, dan/atau sanksi administrasinya berupa bunga dan/atau denda kecuali terhadap utang pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran PPh/PPN/PPn BM, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh/PPN/PPn BM yang akan terutang atau dengan utang PPh/PPN/PPn BM atas nama Wajib Pajak lain. Pasal 3 (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (2) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB. (3) Kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding ataupun karena pembayaran lebih atas utang pajak yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (4) Apabila permohonan dimaksud pada ayat (1) diterima sebelum SKPLB diterbitkan dan dimaksud pada ayat (3) diterima sebelum terbit keputusan pembetulan, keputusan keberatan, putusan banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau diterbitkannya keputusan pembetulan, keputusan keberatan atau putusan banding. (5) Kelebihan pembayaran pajak yang berkaitan dengan tahun pajak, bagian tahun pajak dan masa pajak 1994 dan sebelumnya, setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). (6) Jangka waktu satu bulan adalah jangka waktu yang sama dengan bulan takwim dimana permohonan diterima atau SKPLB diterbitkan. Pasal 4 (1) Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan Buku Pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran; (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 15/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Maret 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 468/KMK.017/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 468/KMK.017/1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagai berikut : 1. Pasal 12 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 12(1) Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen ditetapkan sebagai berikut :Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);Perusahaan Patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah);Koperasi sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).(2) Bagi pemegang saham yang berbadan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi modal sendiri setelah dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan.” 2. Pasal 13 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 13Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan di bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit atau Pembiayaan Konsumen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan : Akte pendirian yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran; Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan; Daftar nama direksi, dewan komisaris dan pemegang saham disertai dengan :1)identitas diri berupa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor;2)daftar riwayat hidup;3)bukti berpengalaman operasional di bidang perusahaan pembiayaan atau perbankan bagi salah satu direksi;4)surat pernyataan tidak tercatat menjadi debitur macet di sektor perbankan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; Neraca Pembukaan Perusahaan; Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan; Surat pernyataan tidak berkeberatan dari Bank Indonesia bagi bank yang menjadi pemegang saham perusahaan; Penjelasan Direksi perusahaan tentang kesiapan operasional.” 3. Pasal 17 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 17(1)Pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan dilakukan oleh Menteri;(2)Pelaksanaan pengawasan lembaga pembiayaan kecuali Perusahaan Modal Ventura dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan dibantu oleh Bank Indonesia;(3)Pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang, tanggung jawab, dan pelaporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.” 4. Pasal 19 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 19(1)Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Keputusan ini dikeluarkan wajib melakukan penyesuaian permodalan sesuai dengan Keputusan ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Keputusan ini.(2)Ketentuan permodalan dan persyaratan perizinan yang lama tetap berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan yang mengajukan permohonan sebelum Keputusan ini berlaku, dengan ketentuan perusahaan tersebut wajib melakukan penyesuaian permodalan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak memperoleh izin usaha. 5. Menambah pasal baru menjadi pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut :“Pasal 19A(1)Perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan lebih dari satu kegiatan termasuk kegiatan modal ventura sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib memilih untuk menjadi Perusahaan Pembiayaan atau Perusahaan Modal Ventura, selambat lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan ini.(2)Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memilih untuk menjadi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dalam Keputusan ini, dilarang melakukan transaksi baru dalam kegiatan modal ventura.(3)Kegiatan modal ventura yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebelum Keputusan ini ditetapkan, dapat dilanjutkan sampai masa berlakunya kontrak pembiayaan tersebut berakhir.(4)Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memilih untuk menjadi Perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam Keputusan ini, dilarang melakukan transaksi baru Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen.(5)Kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sebelum keputusan ini ditetapkan, dapat dilanjutkan sampai masa berlakunya kontrak pembiayaan tersebut berakhir.” 6. Menambah pasal baru menjadi Pasal 19 B yang berbunyi sebagai berikut :“Pasal 19 BKetentuan pendirian dan pembinaan usaha Modal Ventura ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Oktober 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88/KMK.01/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/KMK.01/1995 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan kelancaran pemberian ijin EPTE, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) Pasal I Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.01/1994, sebagai berikut : 1. Menambah Pasal baru antara Pasal 6 dan Pasal 7, yang berbunyi sebagai berikut :”Pasal 6 aPermohonan ijin EPTE bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dapat diajukan sebelum fisik bangunan pabrik berdiri dengan menggunakan formulir EPTE I-A sebagaimana contoh dalam Lampiran I-A, dengan melampirkanFoto copy Surat Persetujuan Prinsip (SPP)/Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Persetujuan Prinsip/Ijin Usaha Industri dari Menteri teknis terkait;Foto copy akte pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib;Rencana penggunaan barang dan/atau bahan beserta hasil olahannya;Keterangan tertulis dari Pemilik Kawasan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Industri yang bersangkutan disertai peta lokasi dan tata letak bangunan;Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai meneruskan permohonan kepada Menteri Keuangan.Persetujuan atau penolakan ijin EPTE dengan menggunakan Formulir EPTE-2 (untuk persetujuan) sebagaimana contoh dalam Lampiran II atau EPTE-3 (untuk penolakan) sebagaimana contoh dalam Lampiran III diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui, Menteri Keuangan belum memberikan Keputusan, permohonan ijin EPTE dianggap disetujui.Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh izin EPTE, apabila fisik bangunan telah selesai dan perusahaan siap operasi, meminta Kantor Inspeksi Bea dan Cukai setempat untuk melakukan pemeriksaan fisik siap operasi.Apabila dari hasil pemeriksaan fisik ternyata perusahaan EPTE tersebut telah memenuhi persyaratan untuk operasional, Kepala Kantor Inspeksi menempatkan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi operasional EPTE yang bersangkutan. 2. Bentuk formulir EPTE-IA adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 14 Pebruari 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 539/KMK.01/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 539/KMK.01/1995 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dengan menambahkan nomor urut baru setelah angka V.46, sehingga menjadi :“47. Kyoto University-Jepang.48. CCA (the Canadian Cooperative Association).49. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry).50. Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation.51. Winrock International.52. Stichting Tropenbos.53. Utrecht University-Netherlands”. Pasal II Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1994 tanggal 7 Oktober 1994 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 330/KMK.04/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 228/KMK.01/1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal III Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 21 November 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 508/KMK.01/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 508/KMK.01/1995 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1995, perlu diatur tata laksananya dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN. Pasal 1 (1) Pemegang merek atau importir yang melakukan impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor sedan dan/atau melakukan impor kendaraan bermotor sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian diberikan pembebasan seluruhnya bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang ditanggung Pemerintah. (2) Pemegang merek atau importir yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan kepada usaha pertaksian PPN dan PPn BM yang terutang ditanggung Pemerintah. Pasal 2 Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam rangka usaha pertaksian oleh Koperasi Pengemudi taksi dan perusahaan pertaksian. Pasal 3 (1) Untuk pelaksanaan pemberian kemudahan berupa PPN dan PPn BM atas impor yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperlukan Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 4 (1) Pemegang merek atau importir yang melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melakukan sendiri penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang dan mencantumkan jumlah PPN dan PPn BM tersebut dalam Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP) (2) Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan SSP dan PIUD tersebut pada ayat (1). Pasal 5 (1) Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setor (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap “PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995” dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah pada semua lembar PIUD, SSP, STS dan KPU 22. (2) Asli STS atau KPU 22, dilampiri PIUD dan SSP sebagaimana tersebut pada ayat (1), diserahkan kepada pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk keperluan pengeluaran barang. (3) Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap hari Jum’at dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar. Pasal 6 (1) Pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan kepada koperasi pengemudi taksi atau perusahaan pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) : Lembar ke-1 : diserahkan kepada perusahaan taksi atau koperasi pengemudi taksi;Lembar ke-2 : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan pemasukan SPT Masa;Lembar ke-3 : untuk arsip pemegang merek atau importir. (2) Pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membubuhkan cap “PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995” pada semua lembar Faktur Pajak yang bersangkutan. Pasal 7 Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan sedan untuk koperasi pengemudi taksi atau perusahaan pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, yang terdiri dari : Pasal 8 (1) Kemudahan pabean dan perpajakan berdasarkan Keputusan ini hanya diberikan atas kendaraan dengan merek dan type tertentu dengan isi silinder sampai dengan 1.600 cc. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk impor kendaraan dalam bentuk CBU sepanjang merek dan type kendaraan tersebut belum dibuat atau dirakit di dalam negeri. (3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan permintaan Menteri Perindustrian. Pasal 9 Pemberian pembebasan bea masuk atas impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor jenis sedan dan/atau atas impor kendaraan jenis sedan untuk usaha pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Pelanggaran atas ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini yang dilakukan oleh : mengakibatkan pencabutan atas kemudahan yang telah diberikan, dan bea masuk, PPN serta PPn BM yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibayar sepenuhnya. Pasal 11 Pengawasan atas penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan tersebut dalam Keputusan ini dilaksanakan oleh Departemen Perindustrian. Pasal 12 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 779/KMK.04/1986 dan perubahan-perubahannya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Atas permohonan kemudahan pabean dan perpajakan yang masih dalam proses pada saat berlakunya Keputusan ini, tetap diproses oleh instansi yang terkait. Pasal 14 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Atas setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Nopember 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 483/KMK.01/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 483/KMK.01/1995 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMASUKAN PORTABLE CONVEYING SYSTEM OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Nomor : B-884/II/08/1995 tanggal 29 Agustus 1995. Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengadaan peralatan bongkar komoditas curah, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pemasukan Portable Conveying System oleh Badan Urusan Logistik (BULOG). Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR ATAS PEMASUKAN PORTABLE CONVEYING SYSTEM OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG). Pasal 1 Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen) serta PPN dan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas pemasukan 3 (tiga) unit Portable Conveying System Including Standard Accessories. Pasal 2 Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan khusus oleh Badan Urusan Logistik (BULOG). Pasal 3 (1) Perubahan penggunaan atau pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dilakukan sebelum mendapat ijin terlebih dahulu dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang dimaksud dalam Pasal 1, maka dari pemberian pembebasan ini dicabut dan tidak berlaku lagi, dan terhadap barang yang disalah gunakan dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Menunjuk Kantor Inspeksi Type A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebagai tempat pemasukan barang-barang dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 5 Oktober 1995MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD