KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 191/KMK.04/1995 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, dipandang perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut Keppres dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat :  MEMUTUSKAN : Mencabut : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : (1) Proyek Pemerintah adalah proyek-proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. (2) Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Termasuk dalam pengertian Pinjaman Luar Negeri adalah Hibah Luar Negeri yaitu setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. (3) Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah Pabean yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. (4) Penyerahan barang dan/atau jasa adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor, supplier, konsultan, dan tenaga ahli yang mengerjakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. (5) Dokumen yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan dari suatu kegiatan yang ditampung dalam Anggaran Bagian Pembiayaan Perhitungan Pembangunan yang disahkan oleh Departemen Keuangan dan Bappenas. (6) Perjanjian Penerusan Pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (PPP atau SLA) adalah dokumen perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan dengan BUMN/ BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri yang diterus-pinjamkan (two step loan). Pasal 2 Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan yang terhutang atas impor barang serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terhutang atas impor barang dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri ditetapkan sebagai berikut : (a) Dalam hal proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen dan seluruh dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri sepanjang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, serta tidak dipungut PPN dan PPn BM. (b) Dalam hal proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau PEMDA dan sebagian dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri sepanjang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta tidak dipungut PPN dan PPn BM hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri tersebut. (c) Dalam hal proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri yang diterus-pinjamkan (Subsidiary Loan Agreement/SLA), tetap ditagih Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta dipungut PPN dan PPn BM dan dibayar dari dana yang disediakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA yang melaksanakan proyek Pemerintah tersebut. Pasal 3 Pajak Penghasilan terutang yang dikenakan, dipungut atau dipotong sehubungan dengan proyek Pemerintah yang dananya dibiayai seluruhnya atau sebagian dengan pinjaman luar negeri yang kontraknya ditandatangani sejak tanggal 1 April 1995, dibayar oleh importir, kontraktor, supplier, konsultan, dan tenaga ahli yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 4 (1) Pada saat mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Bayar, Bendaharawan bersangkutan wajib melampirkan bukti pembayaran PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf (c) serta PPh terhutang sebagaimana dimaksud Pasal 3 pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berkenaan. (2) PPh yang dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah PPh Pasal 25 : sebesar 1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi penyerahan barang dan jasa konstruksi/ pemborong bangunan;sebesar 6% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi. (3) PPh yang dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Wajib Pajak Luar Negeri adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai transaksi. (4) Dalam hal rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berstatus sebagai penduduk negara yang ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Republik Indonesia, maka perlakuan perpajakannya tunduk pada ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda negara yang bersangkutan. (5) Setiap perubahan besarnya tarif PPh Pasal 25 dimaksud dalam ayat (2) huruf b mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang tarif tersebut. Pasal 5 (1) Dalam kontrak pelaksanaan proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a) dan(b) selain memuat asal dana pinjaman, tanggal dan nomor Naskah Pinjaman Luar Negeri (NPLN), juga supaya dicantumkan bahwa atas kontrak tersebut diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan tidak dipungut PPN dan PPn BM (sebagian atau seluruhnya) sesuai dengan DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP yang berkenaan. (2) Dalam kontrak pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana PPP/SLA sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf (c), selain memuat asal dana pinjaman dan nomor Naskah Pinjaman Luar Negeri (NPLN), tanggal dan nomor PPP/SLA, juga harus memuat pernyataan kewajiban menyetor BM, BMT serta PPN dan PPn BM. (3) Daftar barang yang akan diimpor (masterlist) dibuat sesuai dengan kontrak oleh Pemimpin

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 182/KMK.04/1995 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI. Pasal 1 Bentuk, ukuran, warna dan jenis kertas Meterai Tempel : (1) Bentuk Meterai Tempel kopur Rp 1.000,00,- dan kopur Rp 2.000,- desain tahun 1995 adalah segi empat. (2) Ukuran Meterai Tempel Kopur Rp 1.000,00,- dan Rp 2.000,- adalah sama, yaitu ukuran 21 x 28,9 mm (CKam). (3) Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang membentuk motif/ragam hias bunga, bulatan-bulatan dengan blok-blok warna pengisi bidang, garis-garis lengkungan dan tulisan mini DITJENPAJAKDITJENPAJAK yang membentuk lengkungan, dengan warna-warna sebagai berikut:– Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru dan hijau muda– Kopur Rp 2.000,- : berwarna merah dan jingga.Cetakan tindih terdiri dari tulisan METERAI TEMPEL di dalam bingkai dan dibawahnya terdapat tulisan SERIBU RUPIAH dan angka 1000 yang terdapat di pojok kanan bawah di dalam hiasan medalion untuk kopur Rp 1.000,- serta tulisan DUA RIBU RUPIAH dan angka 2000 di dalam hiasan medalion yang terdapat di pojok kanan bawah untuk kopur Rp 2.000,-, gambar burung garuda Lambang Negara Republik Indonesia, Tgl dan angka19, dengan warna-warna sebagai berikut:– Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru tua– Kopur Rp 2.000,- : berwarna coklat tua.Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan dasar warna perak, memuat gambar lambang Ditjen Pajak dan tulisan RI dengan warna-warna hijau, kuning, biru dan merah yang berganti menuruti sudut pandang yang berbeda. (4) Jenis Kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian, berat dasar sekitar 84 g/m2 (sebelum dilapis perekat), memiliki serat-serat berwarna biru (visible fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah di bawah sinar/lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan. Pasal 2 (1) Pengelola dan penjual Benda Meterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1986 adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. (2) PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) ditunjuk sebagai penjual Benda Meterai disamping Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Saat efektif mulai berlakunya Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan tarif sebesar Rp 1.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 adalah tanggal 16 Mei 1995.Atas kekurangan Bea Meterai yang terutang atas cek dan bilyet giro yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989, yang ditarik atau diterbitkan sejak tanggal 16 Mei 1995 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilunasi dengan membubuhkan Meterai Tempel. (2) Terhitung sejak tanggal 16 Mei 1995 semua dokumen sudah harus dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995. (3) Pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan tambahan Meterai Tempel. Pasal 4 Meterai Tempel dan Kertas Meterai yang sekarang berlaku masih tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 1 Mei 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/KMK.04/1995 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penghasilan neto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. (2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan bersifat final. (3) Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d. (4) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 632/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 (1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. (2) Khusus untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Mei 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 163/KMK.04/1995 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK. Pasal 1 Atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud masing-masing dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Imbalan Bunga (SKIB) sebagaimana contoh dalam lampiran I Keputusan ini. Pasal 2 (1) Bunga atas kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga mulai akhir jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan dasar penghitungan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan. (2) Imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan setelah lewatnya dua belas bulan sejak permohonan diterima sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dan dasar penghitungan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum pada SKPLB. (3) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga sejak satu bulan setelah tanggal penerbitan ketetapan sampai dengan tanggal diterbitkannya SPMKP dan/atau dilakukan perhitungan dengan utang pajak, dan dasar penghitungan bunganya adalah kelebihan pembayaran pajak dimaksud. (4) Masa bunga dihitung dengan satuan bulan, dan kurang dari satu bulan dihitung sebagai satu bulan penuh. Pasal 3 Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak serta sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan atas nama Wajib Pajak. Pasal 4 (1) Sisa bunga setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan kepada Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sebagaimana contoh dalam lampiran II Keputusan ini dan disampaikan : lembar ke-1/warna putih             : untuk Bank Tunggal/ Operasional; setelah dilakukan pembayaran disampaikan ke KPKN.lembar ke-2/warna merah muda : untuk Bank Tunggal/ Operasional; setelah dilakukan pembayaran disampaikan ke KPP.lembar ke-3/warna biru muda     : untuk Bank Tunggal/ Operasional;lembar ke-4/warna putih             : untuk Wajib Pajak;lembar ke-5/warna kuning          : untuk KPKN;lembar ke-6/warna hijau muda   : untuk Kanwil Ditjen Pajak;lembar ke-7/warna hijau muda   : untuk Biro Keuangan;lembar ke-8/warna hijau muda   : arsip KPP. (2) SPMIB hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkannya SPMIB tersebut. (3) Bank Tunggal/Bank Operasional membayarkan bunga kepada Wajib Pajak setelah menerima lembar-lembar SPMIB tersebut pada ayat (1) dengan cara memindahkan ke Rekening Bank Wajib Pajak atau secara tunai. (4) Pembayaran bunga tersebut pada ayat (1), dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAP) Pengembalian Pendapatan Pajak lainnya Berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Ditjen Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK.04/1991 tentang Tata Cara dan Pembebanan Pembayaran Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995 untuk bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan mulai kelebihan pembayaran pajak menyangkut Tahun Pajak 1995 untuk imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 April 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/KMK.04/1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 599/KMK.04/1994TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 599/KMK.04/1994 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA. Pasal I 1. Ketentuan Pasal 1 huruf d dan e Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:“Pasal 1Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya.Badan Usaha Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.” 2. Ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:“Pasal 6(1)Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan e kepada penyalur/agennya bersifat final.(2)Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dapat bersifat final berdasarkan Ketetapan Direktur Jenderal Pajak.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/KMK.04/1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1121/KMK.04/1991TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 1121/KMK.04/1991 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau surat lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, dan mengirimkan salinannya kepada Bank Tunggal/Bank Operasional sebagai bank pembayar, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Kantor Tata Usaha Anggaran dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.” Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (1) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa / tahun pajak, sebagaimana bentukterlampir. (2) SPMKP dibebankan pada pendapatan tahun anggaran yang berjalan, yaitu pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) jenis pajak yang bersangkutan. (3) SPMKP berlaku sampai akhir tahun anggaran berjalan. (4) SPMKP yang pada akhir tahun anggaran berjalan belum diuangkan, harus dibatalkan dan diperbaharui.” Pasal 3 Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 16 Maret 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD