KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KMK.01/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/KMK.01/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR METAL BOX/METAL CREATES MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR METAL BOX/METAL CRATES. Pasal 1 Atas impor Metal Box/Metal Crates, termasuk dalam pos Tarip HS Nomor ex.7310.29.900, dengan ukuran : Yang digunakan untuk mengemas barang ekspor, diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22. Pasal 2 Atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dibayar bea masuk dan pungutan impor lainnya dapat diberikan fasilitas pengembalian. Pasal 3 Tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 mengikuti ketentuan permohonan fasilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1261/KMK.00/1988. Pasal 4 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.01/1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 1996MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KMK.01/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KMK.01/1996 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN PRODUSEN PEMAKAI FASILITAS PEMBEBASAN DAN PERMOHONAN FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS PENYERAHAN BARANG DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT DAN ATAU ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri untuk membuat komoditi ekspor serta meningkatkan daya saing di pasar internasional, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara penyampaian laporan penyerahan barang hasil olahan produsen yang memperoleh fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian dari Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) atas penyerahan barang hasil produksinya ke Kawasan Berikat (KB) dan/atau Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) untuk diproses lebih lanjut; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN PRODUSEN PEMAKAI FASILITAS PEMBEBASAN DAN PERMOHONAN FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS PENYERAHAN DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT DAN ATAU ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR. Pasal 1 Didalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas penyerahan barang oleh produsen yang memperoleh fasilitas pembebasan dari BAPEKSTA Keuangan ke KB dan atau EPTE untuk diproses lebih lanjut dapat di pertanggungjawabkan dalam laporan penyerahan barang ke KB/EPTE. (2) BM/BMT yang telah dibayar oleh produsen atas barang yang diserahkan ke KB/EPTE untuk diproses lebih lanjut, dapat diberikan fasilitas pengembalian oleh Bapeksta Keuangan. Pasal 3 (1) Barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebelum dikirim ke Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (PPDKB) dan atau ke pengusaha EPTE, wajib diperiksa oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah. (2) Atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan surveyor tujuan KB atau EPTE (LPS-KB/EPTE). Pasal 4 Laporan penyerahan barang ke KB atau EPTE oleh produsen pengguna fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Kepala Bapeksta Keuangan dengan menggunakan Laporan Formulir A7 dan dilampiri : Pasal 5 Untuk memperoleh fasilitas pengembalian BM/BMT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), permohonan pengembalian BM/BMT diajukan kepada Kepala Bapeksta Keuangan dengan menggunakan formulir B dan dilampiri : Pasal 6 (1) PIUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah PIUD yang tanggal penandasahan tidak lebih lama dari 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal penerbitan LPS-KB/EPTE; (2) Masa berlakunya LPS-KB/EPTE selama-lamanya 12 bulan sejak tanggal penyerahan sampai dengan tanggal register Laporan penyerahan barang ke KB/EPTE atau permohonan pengembalian. Pasal 7 Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan BM/BMT dan penangguhan PPN/PPn BM dan atau pengembalian BM/BMT wajib menyimpan dan memelihara pada tempat usahanya, buku-buku dan catatan secara terperinci sehubungan dengan fasilitas yang diterima sekurang-kurangnya 10 tahun. Pasal 8 Jangka waktu penyelesaian permohonan ditetapkan sebagai berikut : Pasal 9 Jika dianggap perlu BAPEKSTA Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan lain serta persediaan barang dan bahan pada perusahaan berkenaan dengan fasilitas pembebasan BM/BMT dan penangguhan PPN/PPn BM dalam kaitannya dengan penyerahan ke KB dan/atau EPTE. Pasal 10 Ketentuan yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini, masih tetap berlaku.Aturan pelaksanaan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KMK.01/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KMK.01/1996 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.01/1995 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta mendorong ekspor non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.01/1995 tanggal 14 Februari 1995; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 88/KMK.01/1995. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.01/1995sebagai berikut : 1. Mengubah Pasal 2 ayat (5), dan ayat (6), serta menambah ayat baru dengan ayat (8), yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2(5)Pengeluaran barang dan/atau bahan dari EPTE ke perusahaan industri di DPIL atau EPTE lainnya atau Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut.(6)Penyerahan kembali Barang Kena Pajak (BKP) hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada PKP EPTE, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.(8)Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL kepada perusahaan EPTE untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor”. 2. Menambah Pasal 13a, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 13a(1)Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL kepada perusahaan EPTE untuk diolah lebih lanjut, menggunakan Formulir EPTE-7 yang diberi cap “Fasilitas Bapeksta Keuangan LPS-KB/EPTE Nomor …… tanggal …… dengan Kontrak Nomor …… tanggal ……….. “.(2)Penyerahan barang oleh produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari dalam DPIL ke EPTE wajib disertai LPS-KB/EPTE yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.(3)Formulir EPTE-7 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diisi secara lengkap dan benar oleh Pengusaha EPTE dalam rangkap 4 untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar di EPTE.(4)Pejabat Hanggar di EPTE berdasarkan Formulir EPTE-7 memberikan persetujuan masuk pada Formulir EPTE-7 dan mendistribusikan untuk :Pejabat Hanggar EPTE;Pengusaha EPTE;Bapeksta Keuangan;Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan”. 3. Mengubah Pasal 18, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 18(1)Pengusaha EPTE dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan kepada perusahaan industri yang berada di dalam DPIL, Pengusaha EPTE, Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (PPDKB), kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan.(2)Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau bahan dari EPTE.(3)Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari Pengusaha EPTE, dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada Pengusaha EPTE. Khusus terhadap pekerjaan subkontrak kepada perusahaan industri yang berada di dalam DPIL harus mempertaruhkan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi EPTE, berupa :Jaminan Bank; atauSurety Bond atau Custome Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang disetujui Menteri Keuangan; atauSurat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank yang disetujui oleh Menteri Keuangan.(4)Penyerahan barang dan/atau bahan dari Pengusaha EPTE kepada perusahaan industri pelaksana subkontrak di dalam DPIL dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-11A sebagaimana contoh dalam Lampiran XI-A dalam rangkap dua. Pekerjaan sub kontrak dari Pengusaha EPTE ke Pengusaha EPTE lainnya atau PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-11A yang dilampiri Formulir EPTE-9 atau EPTE-10.(5)Pengusaha EPTE mengajukan Formulir EPTE-11A untuk perusahaan subkontrak di DPIL atau EPTE-11A dilampiri EPTE-9/EPTE-10 untuk pengusaha EPTE/PPDKB penerima pekerjaan subkontrak yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di EPTE, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di EPTE melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada pelaksana subkontrak.(6)Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di EPTE memberikan persetujuan pengeluaran pada Formulir EPTE-11A dan mendistribusikannya untuk :Pejabat Hanggar di EPTE;Pengusaha EPTE;Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksana pekerjaan subkontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB)(7)Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP subkontraktor di dalam DPIL kepada Pengusaha EPTE dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-11-B sebagaimana contoh dalam Lampiran XIB dalam rangkap 2 (dua). Khusus penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak dari Pengusaha EPTE/PPDKB ke Pengusaha EPTE dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-11B dengan dilampiri Formulir EPTE-9 atau KB-6.(8)Pengusaha EPTE mengajukan Formulir EPTE-11B untuk perusahaan subkontrak di DPIL atau EPTE-11B dilampiri EPTE-9/KB-6 untuk perusahaan penerima pekerjaan subkontrak PPDKB yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di EPTE, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di EPTE melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan dimasukkan kembali ke dalam EPTE.(9)Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di EPTE memberikan persetujuan masuk pada Formulir tersebut dan mendistribusikan untuk :Pejabat Hanggar di EPTE;Pengusaha EPTE;Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksana pekerjaan sub kontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB)”. 4. Mengubah Pasal 19, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 19(1)Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam DPIL atau EPTE lainnya atau Kawasan Berikat dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/ sub-kontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh perusahaan EPTE, dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-12 untuk penerima subkontrak di DPIL atau EPTE-12 yang dilampiri EPTE-9/KB-7 untuk pengusaha EPTE/PPDKB penerima subkontrak. Formulir PTE-12 sebagaimana contoh Lampiran XII dalam rangkap 4 (empat) masing-masing untuk :Pejabat Hanggar EPTE;Pengusaha EPTE;Peminjam mesin di EPTE/PPDK (dalam hal pelaksana pekerjaan subkontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB);KPP tempat penerima pinjaman mesin terdaftar menjadi Wajib Pajak.(2)Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan. Khusus untuk DPIL dengan menyerahkan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi EPTE asal mesin dan/atau peralatan pabrik.(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diizinkan dalam jangka waktu paling lama:Untuk tujuan reparasi, 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE;Untuk tujuan dipinjamkan, 24 (dua puluh empat) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE.(4)Pengeluaran
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/KMK.01/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 239/KMK.01/1996 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Mencabut : Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor barang oleh Kontraktor Utama sehubungan pelaksanaan proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan. (2) Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor barang oleh Kontraktor Utama sehubungan pelaksanaan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. (2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah hanya atas bagian penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. (3) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik pegawai lokal maupun asing dari Kontraktor Utama dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 5 (1) Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilannya. (2) Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tidak dikembalikan. Pasal 6 (1) Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari hibah atau dana pinjaman luar negeri, wajib menyetor Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari pembiayaan yang berasal dari sumber dana selain hibah atau dana pinjaman luar negeri, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Daftar barang yang akan diimpor (masterlist) dibuat oleh Pemimpin Proyek (Pimpro) sesuai dengan kontrak dan disyahkan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk yang membawahi proyek bersangkutan. (3) Satu eksemplar kontrak beserta Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpro kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (4) Satu eksemplar kontrak harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak, apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka kontrak tersebut disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing. Pasal 7 (1) Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN dan PPn BM serta PPh. (2) Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap “Bebas Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, tidak dipungut PPN dan PPn BM, PPh ditanggung oleh Pemerintah” diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang. (3) Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut”. (4) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atas pembayaran dari Bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh yang dibubuhi cap “PPh ditanggung oleh Pemerintah”. Pasal 8 (1) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 217/KMK.01/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 217/KMK.01/1996 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.04/1989TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin penerimaan negara dari bea meterai, maka dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan Keputusan Menteri Keuangan;. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.04/1989 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Perubahan Besarnya tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro, sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut. Pasal 3 Pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). 2. Ketentuan Pasal 4 huruf b diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal 4Berdasarkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank melaksanakan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Perum Peruri. 3. Ketentuan Pasal 4 huruf c dibuat, sehingga Pasal 4 huruf d menjadi Pasal 4 huruf c. 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Perum Peruri wajib membuat dan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet Giro yang telah dibubuhi tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c kepada bank penyetor, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dicabut, sehingga Pasal 5 ayat (3) menjadi Pasal 5 ayat (2) dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 5 Perum Peruri wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal II Perusahaan percetakan yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan untuk mencetak tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebelum Keputusan ini berlaku, masih tetap dapat melakukan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sampai dengan jangka waktu 12 bulan sejak ditetapkan Keputusan ini. Pasal III Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 96/KMK.04/1995 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 310/KMK.01/1988TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/KMK.015/1992 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 310/KMK.01/1988 TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 193/KMK.015/1992. Pasal 1 (1) Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tentang Pembayaran Pendahuluan atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992. (2) Penghitungan dan tata cara pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka ekspor yang dilaksanakan oleh BAPEKSTA Keuangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Februari 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD