KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 292/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 292/KMK.04/1996 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 642/KMK.04/1994TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 642/KMK.04/1994 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK. Pasal I Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 April 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 238/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 238/KMK.04/1996 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN OPERATOR TELEPON SELULAR SEBAGAI PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN PESAWAT TELEPON SELULAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN OPERATOR TELEPON SELULAR SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN PESAWAT TELEPON SELULAR. Pasal 1 Perusahaan operator telepon selular ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan pesawat telepon selular yang akan diaktifkan. Pasal 2 Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh perusahaan operator telepon selular adalah selisih antara Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas pesawat telepon selular yang akan diaktifkan. Pasal 3 Perusahaan operator telepon selular wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak seluruh jumlah nomor pesawat telepon selular yang telah diaktifkan. Pasal 4 Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KMK.04/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KMK.04/1996 TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan bantuan adalah bantuan yang diberikan oleh Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang berasal dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak yang berjumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Pasal 2 Pasal 3 Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I dimulai sejak SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1995 disampaikan. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Januari 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 666/KMK.017/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 666/KMK.017/1996 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Terhadap ekspor barang sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4 Lampiran I. (2) Terhadap ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein) dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya dihitung sebagaimana tercantum dalam kolom 3 Lampiran II. (3) Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan apabila harga minyak goreng di dalam negeri di atas Rp. 1.250,-/kilogram. Pasal 3 (1) Tata cara penghitungan Pajak Ekspor adalah sebagai berikut : Terhadap barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I :Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut : Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut : Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.Terhadap barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II : Volume x Tarif Pajak Ekspor x (HE – HD) x Kurs. (2) Barang ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak ada Harga Patokan Ekspornya Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT). Pasal 4 (1) Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada saat PEB diajukan pada bank devisa, sesuai tarif Pajak Ekspor, Harga Patokan Ekspor atau Harga Ekspor serta kurs yang berlaku. (2) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. (3) Pelunasan Pajak Ekspor oleh Eksportir adalah pada saat PEB diajukan pada bank devisa dan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a) Untuk ekspor barang tanpa Letter of Credit (L/C) antara lain dengan Wesel Inkaso kondisi Documents Against Payment (DP) atau Documents Against Acceptance (DA), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sedangkan untuk ekspor barang-barang dengan konsinyasi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan Surat Sanggup Bayar (SSB), seperti contoh Lampiran III. b) Untuk ekspor barang dengan Usance L/C selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan SSB. c) Untuk ekspor barang dengan Sight L/C selambat-lambatnya pada saat Wesel Ekspor dinegosiasi dengan melampirkan SSB. (4) Apabila negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat dilakukan karena sesuatu penyimpangan dari persyaratan L/C, pelunasan Pajak Ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak PEB diajukan pada bank devisa. (5) Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. (6) SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan bersama dengan PEB kepada bank devisa yang nilainya sebesar jumlah Pajak Ekspor yang terutang, dan SSB dikembalikan pada saat pelunasan Pajak Ekspor. (7) Bank devisa menerbitkan Surat Setoran Pajak Ekspor (SSPE) atas pembayaran Pajak Ekspor, seperti contoh Lampiran IV. Pasal 5 (1) Di luar hari dan jam kerja bank devisa pelunasan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (2) Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi di Kantor Pabean, Pajak Ekspor terutang pada saat PEB didaftarkan di Kantor Pabean. (3) Pada saat pendaftaran PEB di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean eksportir harus menyerahkan SSB senilai Pajak Ekspor yang terutang atau Pajak Ekspornya dibayar tunai. (4) Dalam hal diserahkan SSB, maka pelunasan Pajak Ekspornya dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (5) Kantor Pabean memberikan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB dikembalikan kepada eksportir. (6) Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. Pasal 6 (1) Terhadap ekspor barang yang tidak wajib PEB dilakukan dengan menggunakan PEBT. (2) Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada saat PEBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (3) Pada saat pendaftaran PEBT eksportir menyerahkan SSB senilai Pajak Ekspor yang terutang atau Pajak Ekspornya dibayar tunai. (4) Dalam hal diserahkan SSB, pelunasan Pajak Ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEBT. (5) Kantor Pabean memberikan STBS atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB dikembalikan kepada eksportir. (6) Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. Pasal 7 Dalam hal PEB atau PEBT dibatalkan oleh eksportir, Pajak Ekspor dinyatakan tidak terutang dan SSB dikembalikan kepada yang bersangkutan dan dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. Pasal 8 (1) Apabila pelunasan Pajak Ekspor melalui bank devisa, Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib disetorkan seluruhnya oleh bank devisa ke rekening Bendahara Umum Negara pada setiap hari jum’at dan setiap akhir bulan, dengan menggunakan Bilyet Giro Bank Indonesia dan dilampiri Daftar Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE), seperti contoh Lampiran V. (2) Apabila hari jum’at dan akhir bulan jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Bank devisa tidak membebani biaya untuk Pajak Ekspor ke rekening Bendahara Umum Negara. Pasal 9 Pajak Ekspor yang dilunasi melalui Kantor Pabean wajib disetorkan oleh Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean pada hari kerja berikutnya melalui bank devisa untuk rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia dengan menggunakan SSPE. Pasal 10 (1) Dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang disebabkan karena kesalahan penetapan tarif,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/KMK.016/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/KMK.016/1996 TENTANG BANTUAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRA SEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANTUAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah : Pasal 2 Pasal 3 Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disetorkan kepada rekening Yayasan Dana Sejahtera mandiri pada Bank BNI melalui bank persepsi dengan mempergunakan formulir yang biasa pada bank yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran Dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Februari 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 616/KMK.01/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 616/KMK.01/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 serta dalam rangka kerjasama ekonomi Indonesia-Singapura untuk pengembangan Propinsi Riau, termasuk di dalamnya untuk industri Maritim dan konstruksi lepas pantai, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan dan kepabeanan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak oleh pengusaha/badan untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan yang dimaksud pada Pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek yang dibangun di dalamnya, diberikan pembebasan bea masuk, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal 3 (1) Permohonan fasilitas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh perusahaan/badan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, disertai dengan : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau.Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau. (2) Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan. (3) Tindasan Keputusan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau, instansi lain yang terkait dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka penanaman modal PMA/PMDN Pasal 4 (1) Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dalam rangka perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia, diajukan oleh perusahaan/badan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau.Daftar barang dan jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau. (2) Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan. (3) Tindasan Keputusan tersebut disampaikan kepada Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau, instansi lain yang terkait dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka penanaman modal PMA/PMD Pasal 5 Jangka waktu pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2003. Pasal 6 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemberian fasilitas tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan/badan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 9 Proyek yang sudah dan sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Keputusan ini mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 10 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1071/KMK.00/1992 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 Agustus 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 25 Oktober 1996MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD