KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/KMK.04/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 394/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. Pasal 1 Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 2 (1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan maupun yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap;sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan adalah milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap. (2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Pasal 3 (1) Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh penyewa. (2) Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada ayat (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan. Pasal 4 Penyewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berkewajiban untuk Pasal 5 Pihak yang menyewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib membayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya sewa. Pasal 6 (1) Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan Laporan Keuangan yang meliputi seluruh kegiatan usahanya. Pasal 7 (1) Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1996 sampai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 telah dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka pemotongan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final. (2) Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1996 sampai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 telah dipotong Pajak Penghasilan yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau belum dipotong Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang kurang atau belum dipotong tersebut selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juni 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 393/KMK.04/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 393/KMK.04/1996 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Wajib Pajak badan yang melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembang kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan gedung perkantoran. 2. Rumah Sangat Sederhana adalah rumah tidak susun dengan luas lantai bangunan tidak lebih dari 36 m2, yang dibangun di atas tanah kaveling tidak lebih dari 54 m2;Rumah Susun Sederhana adalah rumah dengan luas lantai bangunan tidak lebih dari 36 m2 di dalam suatu rumah susun;Rumah Sederhana adalah rumah tidak susun dengan luas lantai bangunan tidak lebih dari 70 m2, yang dibangun di atas tanah dengan luas kaveling lebih dari 54 m2 sampai dengan 200 m2; sepanjang nilai penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut tidak lebih dari Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Pasal 2 (1) Penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. (3) Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pemerintah, maka Pajak Penghasilan yang terutang dipungut oleh Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar. Pasal 3 (1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana; atausebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan lainnya. (2) Apabila pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas dasar jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan, atau badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang pihak-pihak yang bersangkutan dengan hibah tersebut tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetor di bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk setiap pembayaran angsuran atau pelunasan atas setiap unit tanah dan/atau bangunan. (2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. (3) Notaris dan pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila kepadanya dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetor. (4) Pada Surat Setoran Pajak (SSP) Final wajib dicantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan pengalihan dan nama dan alamat yang menerima pengalihan atau pembeli serta identitas unit tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. (5) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 wajib melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran sebagaimana pada ayat (2) atau dilakukannya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1996. Pasal 5 (1) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang menerima pembayaran dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada tanggal 1 Januari 1996 sampai dengan 15 April 1996 wajib melunasi Pajak Penghasilannya sesuai dengan Keputusan ini selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. (2) Apabila Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 telah menyetor angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun 1996, maka setoran PPh Pasal 25 tersebut dapat diperhitungkan dengan kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 6 Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dengan melampirkan Laporan Keuangan yang meliputi seluruh kegiatan usahanya. Pasal 7 Ketentuan tentang tata cara pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang tidak diatur dalam Keputusan ini, berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1996. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juni 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 392/KMK.04/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 392/KMK.04/1996 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 635/KMK.04/1994TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 635/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. Pasal I Menambah ketentuan baru dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994, yaitu diantara Pasal 5 dan Pasal 6, yang dijadikan Pasal 5A, Pasal 5B dan Pasal 5C sebagai berikut : “Pasal 5A (1) Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 1995 dan belum melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final : Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan, atauSebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan bagi yang telah membayar Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib dibayar sendiri dan disetorkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) Final di Bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. Pasal 5B (1) Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah penghasilan melebihi penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah), terutang Pajak Penghasilan Yang bersifat final sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto dari nilai pengalihan. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sendiri dan disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final dibank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya pada akhir tahun takwim yang bersangkutan. (3) Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam tahun 1995 Wajib membayar sendiri dan menyetor PPh yang terutang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. (4) Ketentuan sebagaimana pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan untuk proyek pemerintah dengan persyaratan khusus. Pasal 5C (1) Yayasan atau organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mulai 1 Januari 1995 terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai dan bersifat final. (2) Dalam hal Yayasan atau organisasi yang sejenis melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam tahun 1995 dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1995, maka Yayasan atau organisasi sejenis tersebut dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun 1995.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juni 1996MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 359/KMK.04/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 359/KMK.04/1996 TENTANG PENCABUTAN DAN PENUKARAN METERAI TEMPEL DAN KERTAS BERMETERAI DESAIN 1989 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN DAN PENUKARAN METERAI TEMPEL DAN KERTAS BERMETERAI DESAIN 1989. Pasal 1 Mencabut ketentuan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 182/KMK.04/1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai. Pasal 2 Dengan berlakunya keputusan ini, meterai tempel dan kertas bermeterai lama desain 1989 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 328/KMK.01/1989 dinyatakan sepenuhnya tidak berlaku lagi. Pasal 3 Meterai tempel dan kertas bermeterai desain lama yang dinyatakan tidak berlaku dan dicabut dari peredarannya, dapat ditukarkan dengan meterai tempel dan kertas bermeterai desain baru di Kantor-kantor Pos setempat hingga batas waktu tanggal 31 Oktober 1996 dengan nilai yang sama. Pasal 4 Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 335/KMK.04/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 335/KMK.04/1996 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN. Pasal 1 Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah atau piutang pajak menurut data administrasi KPP atau KPPBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, ahli waris tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa atau karena sebab lain sesuai hasil penelitian sebagaimana dimaksud Pasal 2. Pasal 2 (1) Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh KPP atau KPPBB dan hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Penelitian. (2) Apabila alasan penghapusan piutang pajak adalah selain Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, ahli waris tidak ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa, maka Laporan Hasil Penelitian oleh KPP atau KPPBB harus memperoleh persetujuan terlebih dulu dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. (3) Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi. Pasal 3 Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setiap akhir tahun takwim menyusun Daftar Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap awal tahun berikutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Menteri Keuangan. Pasal 6 Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 952/KMK.04/1983 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 13 Mei 1996MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 326/KMK.04/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 326/KMK.04/1996 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL, PENYERAHAN KAPAL, PENYERAHAN JASA PERSEWAAN KAPAL, PENYERAHAN JASA KEAGENAN KAPAL, PENYERAHAN JASA PERAWATAN/REPARASI KAPAL, DAN PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL, PENYERAHAN KAPAL, PENYERAHAN JASA PERSEWAAN KAPAL, PENYERAHAN JASA KEAGENAN KAPAL, DAN PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Perusahaan Pelayanan Niaga Nasional adalah perusahaan yang didirikan berdasar-kan dan tunduk kepada perundang-undangan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau,dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. (4) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan PelayaranNiaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa keagenan kapal yang digunakan untuk kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 5 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan berupa jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labug, ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupundalam jalur pelayaran internasional, berupa : jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang,Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing, tractor, timbangan, dan pemadamkebakaran;jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen;jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan,dan mekanis;jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah, dan bangunan;jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanann tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran. Pasal 6 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 7 Pengusaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam hal hanya semata-mata melakukan satu atau lebih kegiatan tertentu tersebut. Pasal 8 Pengusaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pasal 9 Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib membubuhkan cap “PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996” pada setiap lembar Faktur Pajak atau PIUD yang diterbitkannya, untuk penyerahan atau impor yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996. Pasal 10 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD