KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 235/KMK.01/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 13/04/1998
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Status Peraturan
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.01/1998
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Peraturan Terkait
Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Riwayat Peraturan
Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya