KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/KMK.017/1996
TENTANG JASA PENILAI PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA PENILAI BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : BAB IIBENTUK USAHA JASA PENILAI Pasal 2 (1) Usaha Jasa Penilai dapat berbentuk : Usaha Sendiri;Usaha Kerjasama;Perseroan Terbatas (PT). (2) Penanggung jawab dan pimpinan Usaha Sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dipegang oleh Penilai yang bersangkutan. (3) Penanggung jawab Usaha Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dipegang oleh 2 (dua) orang atau lebih Penilai yang masing-masing merupakan Rekan dan salah seorang bertindak sebagai Rekan Pimpinan. Pasal 3 (1) Nama Usaha Jasa Penilai berbentuk usaha sendiri menggunakan nama Penilai yang bersangkutan. (2) Nama Usaha Jasa Penilai berbentuk usaha kerjasama menggunakan nama Rekan Pimpinan dan Rekan, sebanyak-banyaknya tiga nama. (3) Rekan Pimpinan dan atau Rekan yang namanya dicantumkan pada nama Usaha Jasa Penilai berbentuk kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak aktif lagi karena mengundurkan diri, maninggal dunia atau karena alasan lain, tetap dapat dipertahankan, kecuali yang bersangkutan dikenakan sanksi berdasarkan keputusan ini. Pasal 4 Usaha Jasa Penilai dapat mengadalakan kerjasama dengan Usaha Jasa Penilai/Penilai Asing dalam bentuk korespondensi, kerjasama teknis, atau hubungan afiliasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IIIPERIZINAN Bagian PertamaPenilai Pasal 5 (1) Penilai wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : berdomisili diwilayah Indonesia;pendidikan serendah-rendahnya ber-ijazah Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang dipersamakan dan bagi Tenaga Fungsional Penilai Pemerintah berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);anggota Asosiasi;mempunyai bukti tanda lulus ujian profesi yang dikeluarkan oleh Asosiai;telah mempunyai pegalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan reputasi baik dalam melakukan penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Usaha Jasa Penilai atau Instansi Pemerintah;bagi seseorang yang memeliki Ijazah Magister di bidang penilaian atau sejenisnya, persyaratan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan reputasi baik dalam melakukan penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Usaha Jasa Penilai atau Instansi Pemerintah; Bagian KeduaUsaha Jasa Penilai Pasal 6 (1) Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan b wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. (2) Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib mempunyai sekurang-kurangnya seorang Penilai sebagai Direksi. (3) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Usaha Jasa Penilai wajib mempunyai : akte pendirian bagi Usaha Jasa Penilai yang berbentuk kerjasama;Asisten Penilai sekurang-kurang 2 (dua) orang;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);sistem pangkalan data (data base) yang dapat menunjang kegiatan usahanya. Pasal 7 Usaha Jasa Penilai mempunyai cakupan kegiatan penilaian, dan dapat pula melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian. Bagian KetigaCabang Usaha Jasa Penilai Pasal 8 (1) Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dapat membuka Cabang di seluruh wilayah Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut : Pimpinan Cabang Usaha Jasa Penilai harus seorang Penilai;memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan d. (2) Pembukaan Cabang Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 9 (1) Pembinaan dan Pengawasan Penilai dan Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan Pengawasan Penilai yang bekerja pada instansi Pemerintah pelaksanaannya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 (1) Penilai wajib berpedoman pada : Standar Penilaian Indonesia;Kode Etik Penilai Indonesia;Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. (2) Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilaian Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh Asosiasi. Pasal 11 Untuk menjalankan kegiatan Penilaian, Penilai wajib mempunyai atau bekerja pada Usaha Jasa Penilai, atau Instansi Pemerintah. Pasal 12 Laporan Hasil Penilaian yang diterbitkan oleh Usaha Jasa Penilai atau Instansi Pemerintah harus ditandatangani oleh Penilai. Pasal 13 Penilai wajib menjadi Anggota Asosiasi dan mengikuti Program Peningkatan Kemempuan/Keahlian sesuai dengan ketentuan Asosiasi. Pasal 14 Usaha Jasa Penilai wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal bagi Penilai yang tidak aktif karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau alasan lain paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan tidak aktif lagi. Pasal 15 Usaha Jasa Penilai yang pindah alamat dan atau kedudukan wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal kepindahan. Pasal 16 Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret Usaha Jasa Penilai wajib menyampaikan laporan kegiatan tahun takwim sebelumnya kepada Direktur Jenderal. Pasal 17 Usaha Jasa Penilai yang mengadakan kerjasama dengan Usaha Jasa Penilai/Penilai Asing wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal : Pasal 18 (1) Direktur Jenderal dapat menunjuk pegawai untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Penilai dan atau Usaha Jasa Penilai. (2) Penilai dan atau Usaha Jasa Penilai yang diperiksa wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen atau memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa. (3) Pemeriksa wajib menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan kepada pihak lain. BAB VSANKSI Pasal 19 (1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penilai dan Usaha Jasa Penilai yang melanggar ketentuan dalam keputusan ini. (2) Sanksi administratif sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) berupa : Peringatan tertulis;Pencabutan izin. Pasal 20 (1) Penilai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, 13, dan Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Usaha Jasa Penilai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud alam Pasal 14, 15, 16, 17, dan Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). Pasal 21 Penilai dan Usaha Jasa Penilai dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin apabila : Pasal 22 Pencabutan izin dilakukan secara tertulis dan diumumkan pada media massa. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Orang perseorangan yang telah melakukan kegiatan penilaian pada saat berlakunya keputusan ini tetap dapat melakukan kegiatannya, dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam keputusan ini, kecuali persyaratan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 (dua) huruf b, selambat-lambatnya 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya keputusan ini. BAB VIIPENUTUP Pasal 24 Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 114/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2005 diubah sebagai berikut : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/PMK.010/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. Pasal I Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13 (1) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan: Bea Masuk (BM) sebesar:1) 5 (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5 atau lebih.2) Tarif yang berlaku dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5 (lima persen).Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, dan;Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor. (2) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat. (3) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan, dalam hal tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain dikenakan: BM dan/atau Cukai, dikenakan juga denda 100 (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar, dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku;PPN dan PPnBM, dikenakan juga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 November 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 925/KMK.04/2006
TENTANG PENGADAAN PITA CUKAI TAHUN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN PITA CUKAI TAHUN 2007. PERTAMA : Pengadaan pita cukai Tahun 2007 dilaksanakan dengan menunjuk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PERURI). KEDUA : Teknis pelaksanaan pengadaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berpedoman pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 November 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 928/KMK.02/2006
TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 untuk masing-masing kegiatan pada : KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan pelayanan di bidang kearsipan, penelitian dan pengembangan teknologi di bidang kearsipan dan pendidikan dan pelatihan di bidang kearsipan. KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 November 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 918/KMK.01/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.01/2006TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.01/2006 TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT PERTAMA : Merubah Lampiran I Keputusan Menteri K uangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 November 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati