Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 545/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 OKTOBER SAMPAI DENGAN 21 OKTOBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 OKTOBER SAMPAI DENGAN 21 OKTOBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.950,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.978,98 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 652,22 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 222,48 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.348,50 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.206,86 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.590,33 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.386,21 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.275,69 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 463,51 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.618,42 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.072,65 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.103,38 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.129,97 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.388,70 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.476,06 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 946,99 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.052,31 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.208,22 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.506,18 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 207,18 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 31.839,81 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 160,48 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 192,09 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 44,77 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.652,95 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.394,02 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 110,08 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 222,10 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.474,86 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.974,90 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Oktober 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 588/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 588/KMK.01/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.04/1998TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 97/KMK.04/1998 TENTANG PERLAKUKAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3(1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Biak diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor :barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB serta;barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.(2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan bea masuk atas impor mesin, meliputi :mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10 % (sepuluh persen) dari harga mesin.(3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan bea masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan bea masuk.(4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai :Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar Barang Impor yang telah diketahui Badan Pengelola KAPET.(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar.” 2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.  3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5(1)Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.(2)Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.(3)Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.(4)Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPnBM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998″ dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor.(5)Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Biak, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 1998MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 526/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 526/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 08 OKTOBER SAMPAI DENGAN 14 OKTOBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 OKTOBER SAMPAI DENGAN 14 OKTOBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Oktober sampai dengan 14 Oktober 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.700,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.803,44 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 644,58 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 219,87 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.171,27 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.197,69 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.537,37 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.352,16 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.243,67 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 458,07 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.552,77 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.024,90 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.929,47 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.102,02 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.250,27 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.446,07 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 912,13 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.979,90 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.033,79 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.468,34 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 202,15 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 31.839,81 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 155,07 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 188,20 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 44,24 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.586,56 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.330,78 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 107,66 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 216,95 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.444,25 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.869,68 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Oktober 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 523/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 01 OKTOBER SAMPAI DENGAN 07 OKTOBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 OKTOBER SAMPAI DENGAN 07 OKTOBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Oktober sampai dengan 07 Oktober 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.435,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.600,51 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 627,10 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 213,92 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.977,19 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.160,01 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.414,45 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.315,21 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.191,07 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 445,67 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.482,89 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.915,80 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.785,32 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.067,80 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.808,12 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.323,89 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 877,76 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.843,55 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.882,21 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.413,18 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 197,13 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 30.969,96 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 147,20 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 183,69 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 43,04 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.515,26 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.186,28 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 104,66 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 212,45 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.346,52 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.629,92 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Oktober 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 463/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 463/KMK.01/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/KMK.01/1996TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998 maka dipandang perlu merubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 239/KMK.01/1996 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagai berikut : 1. Menambah ketentuan baru sesudah Pasal 1 huruf f sebagai Pasal 1 huruf g dan mengubah ketentuan huruf g menjadi ketentuan huruf h, sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 1 huruf g dan h berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri;Kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua.” 2. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan menambah ketentuan ayat (4), sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah hanya atas bagian penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok (suplier) utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah.Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah.” 3. Menambah ayat baru sesudah ketentuan Pasal 5 ayat (2) sebagai Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5(3)Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilannya.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Oktober 1998MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 517/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 517/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 23 SEPTEMBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 23 SEPTEMBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 September sampai dengan 23 September 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.010,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.622,13 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 587,92 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 200,54 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.753,88 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.100,99 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.138,15 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.233,32 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.155,16 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 417,82 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.371,18 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.671,13 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.817,54 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.024,54 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.132,08 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.147,69 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 855,08 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.337,99 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.446,28 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.349,53 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 189,48 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 29.516,79 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 140,63 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 175,80 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 40,35 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.402,09 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.862,24 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 99,99 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 201,97 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.183,39 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.090,08 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 September 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO