KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 539/KMK.017/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 539/KMK.017/1998 TENTANG ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMBAGIAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Administrasi Pelaksanaan Pembagian Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMBAGIAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENYETORAN DAN PELAPORAN Pasal 2 (1) Wajib Pajak PBBKB wajib menyetorkan PBBKB terutang langsung ke Rekening PBBKB pada Bank Indonesia; (2) Penyetoran PBBKB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) dalam bulan berikutnya; (3) Dalam hal hari penyetoran jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 3 (1) Wajib Pajak PBBKB wajib menyampaikan bukti setor PBBKB kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 20 (dua puluh) dalam bulan berikutnya; (2) Wajib Pajak PBBKB wajib menyampaikan laporan penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dan pemungutan PBBKB kepada Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) dalam bulan berikutnya; BAB IIIPEMBAYARAN Pasal 4 (1) Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, berdasarkan laporan penjualan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), menyampaikan permohonan pemindah-bukuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter; (2) Permohonan pemindah-bukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setiap bulan untuk kewajiban Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor bulan sebelumnya, disertai dengan rincian jumlah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang menjadi hak Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah menjadi Tingkat II yang bersangkutan; (3) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter melakukan pemindah-bukuan dari Rekening Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ke Rekening Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pemindah-bukuan diterima secara lengkap dan tepat jumlah oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; (4) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dapat menerima seluruhnya atau menerima sebagian atau menolak permohonan pemindah-bukuan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (5) Keputusan untuk menerima seluruhnya atau menerima sebagian atau menolak permohonan pemindah-bukuan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya didasarkan atas pertimbangan ketidaksesuaian data. Pasal 5 Saldo rekening PBBKB pada akhir Tahun Anggaran paling banyak sebesar satu bulan jumlah pembayaran PBBKB. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Pelaksanaan Teknis lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 568/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 05 NOPEMBER SAMPAI DENGAN 11 NOPEMBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 11 NOVEMBER 2001. Pasal 1Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Nopember sampai dengan 11 Nopember 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.260,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.160,78 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 671,14 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 228,93 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.433,01 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.250,28 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.720,71 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.407,86 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.315,40 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 476,95 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.700,00 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.190,68 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.213,78 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.164,06 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.886,23 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.611,77 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 967,35 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.277,92 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.384,41 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.531,09 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 213,91 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 33.589,78 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 167,37 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 197,50 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 46,06 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.735,78 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.550,36 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 111,82 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 229,12 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.629,63 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.235,03 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Nopember 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Nopember 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 446/KMK.017/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 446/KMK.017/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 468/KMK.017/1995TANGGAL 3 OKTOBER 1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARAPELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERIKEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin komplek perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Pembiayaan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 468/KMK.017/1995 TANGGAL 3 OKTOBER 1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989. Pasal I Mengubah pasal 19 ayat (1) ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989 sehingga menjadi sebagai berikut : “Pasal 19 (1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha wajib melakukan penyesuaian permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Keputusan ini.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 September 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 561/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 561/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 29 OKTOBER SAMPAI DENGAN 04 NOPEMBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 OKTOBER SAMPAI DENGAN 04 NOPEMBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Oktober sampai dengan 04 Nopember 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.100,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.082,32 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 653,25 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 222,83 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.399,29 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.211,25 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.598,64 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.370,36 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.294,92 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 464,25 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.658,24 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.079,05 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.164,23 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.130,19 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.395,53 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.524,26 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 946,71 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.082,87 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.206,04 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.513,57 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 210,37 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 32.979,59 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 162,90 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 194,08 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 44,84 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.692,97 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.402,50 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 110,38 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 225,20 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.528,19 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.989,00 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Oktober 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 335/KMK.017/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 335/KMK.017/1998 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya, dipandang perlu mengatur kembali tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA. Pasal 1 Penghitungan Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya adalah sebagai berikut : Pajak Ekspor (PE) = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor (HPE) X Satuan Barang X Kurs. Pasal 2 (1) HPE adalah harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional secara berkala dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. (2) Dalam hal terjadi keterlambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru. Pasal 3 PE terutang pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diajukan pada bank devisa atau pada saat didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, sesuai tarip PE, HPE dan kurs yang berlaku. Pasal 4 (1) Pembayaran PE dilakukan oleh Eksportir pada saat PEB : diajukan pada bank devisa; ataudidaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban Pabean. (2) Bank devisa menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) PE atas pembayaran PE, seperti contoh dalam Lampiran I Keputusan ini. (3) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan STBS atas pembayaran PE. Pasal 5 (1) Dalam hal ekspor tidak jadi dilakukan, yaitu dengan pembatalan PEB, eksportir berhak mengajukan permohonan pengembalian PE yang telah dibayar kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. (2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan wajib memberikan keputusan atas permohonan tersebut. (3) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan atas permohonan pengembalian PE. Pasal 6 (1) Dalam hal pembayaran PE melalui bank devisa, PE serta biaya administrasi wajib disetorkan untuk untung rekening Bendahara Umum Negara (BUN) pada Bank Indonesia selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah menerima pembayaran dari eksportir dengan menggunakan bilyet giro Bank Indonesia dan dilampiri Daftar Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE). (2) Bank devisa tidak membebani biaya untuk PE yang disetor ke rekening BUN. Pasal 7 PE yang dibayar melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib disetorkan pada hari kerja berikutnya melalui bank devisa untuk untung rekening BUN pada Bank Indonesia dengan melampirkan tindasan STBS. Pasal 8 (1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran PE yang disebabkan karena kesalahan penetapan tarip, kurs, HPE dan kesalahan penghitungan atau oleh sebab lain, eksportir wajib membayar kekurangan tersebut pada bank devisa atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan untuk untung rekening BUN pada Bank Indonesia. (2) Penagihan atas kekurangan pembayaran PE yang pembayarannya melalui bank devisa, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, sedangkan yang pembayarannya melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran PE, eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. (4) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan tentang kelebihan pembayaran PE. Pasal 9 Setiap akhir bulan bank devisa atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima pembayaran PE melaporkan pembayaran serta penyetoran PE tersebut kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menurut cara dan bentuk yang telah ditetapkan, seperti contoh dalam lampiran II Keputusan ini. Pasal 10 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai kewenangan masing-masing. Pasal 11 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No. 334/KMK.017/1998 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Juli 1998MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 546/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 546/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 22 OKTOBER SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 OKTOBER SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Oktober sampai dengan 28 Oktober 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.930,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.027,56 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 651,42 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 222,20 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.294,77 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.204,43 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.585,12 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.366,51 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.273,11 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 462,94 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.613,50 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.067,62 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.120,95 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.127,70 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.318,07 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.462,05 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 945,09 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.061,16 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.189,69 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.503,15 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 206,76 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 32.498,77 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 160,16 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 192,07 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 44,71 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.647,62 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.387,36 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 109,86 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 222,00 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.463,85 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.963,81 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Oktober 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO