Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 599/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 02 DESEMBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 02 DESEMBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 November sampai dengan 02 Desember 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.425,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.378,26 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 664,58 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 226,69 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.514,00 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.231,16 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.680,98 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.394,11 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.336,68 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 472,29 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.743,57 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.149,74 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.268,00 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.160,97 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.714,89 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.662,68 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 976,72 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.281,63 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.412,01 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.544,97 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 217,07 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 33.974,25 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 171,46 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 200,29 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 45,61 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.779,89 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.496,14 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 111,83 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 234,43 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.660,54 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.144,81 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Nopember 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 November 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 577/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 25 NOVEMBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 25 NOVEMBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Nopember sampai dengan 25 Nopember 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.486,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.412,87 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 671,13 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 228,94 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.543,12 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.243,33 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.723,85 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.407,86 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.344,39 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 476,95 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.759,47 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.190,68 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.365,32 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.176,54 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.008,61 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.724,74 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 991,65 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.277,91 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.572,60 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.569,05 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 218,26 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 34.251,19 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 171,48 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 201,62 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 46,06 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.795,93 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.550,36 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 113,71 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 236,01 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.737,90 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.235,02 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Nopember 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/KMK.04/1998 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dipandang perlu untuk menetapkan Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IISUSUNAN Pasal 2 (1) Dengan keputusan ini dibentuk Majelis yang terdiri dari 7 (tujuh) orang, yaitu : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Pajak;Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah;Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri;Adi AndoyNovyan Kaman, SH;o, SH;Bismar Siregar, SH. (2) Ketua Majelis dan Sekretaris Majelis dipilih oleh Majelis dari Anggota Majelis. Pasal 3 Apabila Anggota Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengundurkan diri atau meninggal dunia, Menteri Menunjuk penggantinya untuk menggantikan yang mengundurkan diri atau meninggal dunia tersebut. Pasal 4 Dalam hal yang diperiksa adalah Anggota Majelis, keanggotaan dalam Majelis gugur dengan sendirinya dan Menteri menunjuk penggantinya. Pasal 5Majelis mempunyai tugas : Pasal 6 Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Majelis membentuk Tim Pemeriksa yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota Majelis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Majelis menerima informasi atau pengaduan. Pasal 7 (1) Tim Pemeriksa harus melakukan pemeriksaan dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dibentuknya Tim Pemeriksa. (2) Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa disampaikan kepada Majelis dan pihak yang diperiksa. Pasal 8 (1) Pihak yang diperiksa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pihak yang diperiksa menerima laporan hasil pemeriksaan. (2) Majelis membuat kesimpulan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pembelaan diri. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang diperiksa tidak melakukan pembelaan diri, maka pihak yang diperiksa dianggap menerima hasil pemeriksaan dan kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis tetap dibuat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 bersifat tertutup. Pasal 10 Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis memberikan pertimbangan, pendapat dan usul kepada Menteri. BAB IVKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11 (1) Hasil pemeriksaan Majelis bersifat rahasia. (2) Dalam hal Anggota telah atau tidak melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pembelaan diri tidak dapat dilakukan lagi kepada Menteri atau Presiden. Pasal 12 Tata cara pemeriksaan dan pembelaan diri ditentukan oleh Majelis. Pasal 13 Kepada setiap anggota Majelis diberikan tunjangan untuk setiap bulan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu). Pasal 14 Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Majelis dibebankan pada Departemen Keuangan. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Februari 1998MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 130/KMK.04/1998 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA. Pasal 1 (1) Piutang tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. (2) Piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Pasal 2Piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas berlaku dengan syarat : (a) Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan Komersial; dan (b) menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan (c) mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan; dan (d) menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan yang mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandang perlu oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak saat ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Pebruari 1998Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 571/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 571/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 18 NOVEMBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 18 NOVEMBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 November sampai dengan 18 Nopember 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.365,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.270,60 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 670,93 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 228,85 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.482,18 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.246,53 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.721,88 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.407,41 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.328,88 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 476,80 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.727,63 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.189,37 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.310,80 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.169,21 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.064,49 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.692,87 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 981,19 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.300,91 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.516,84 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.558,83 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 216,03 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 33.922,44 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 169,50 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 199,90 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 46,05 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.763,67 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.548,61 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 112,41 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 232,09 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.698,81 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.232,11 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Nopember 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 117/KMK.04/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN,PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIRDENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR : 474/KMK.04/1995 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR : 474/KMK.04/1995. Pasal I 1. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 474/KMK.04/1995 tanggal 3 Oktober 1995, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 (1)Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi;Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum (initial public offering/secondary offering) untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Pebruari 1998Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad