KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 149/KMK.04/1998 TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dipandang perlu untuk menetapkan syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK. Pasal 1 (1) Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. (2) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II untuk penagihan pajak daerah. Pasal 2 Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut: Pasal 3 (1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat. (2) Bunyi sumpah atau janji Jurusita Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pasal 4 Jurusita Pajak diberhentikan apabila : Pasal 5 Jurusita Pajak yang telah diangkat sebelum berlakunya keputusan ini tetap berstatus dan melaksanakan tugasnya sebagai Jurusita Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Februari 1998MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 631/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 631/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 DESEMBER SAMPAI DENGAN 23 DESEMBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 DESEMBER SAMPAI DENGAN 23 DESEMBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Desember sampai dengan 23 Desember 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.000,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.142,04 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 647,22 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 220,77 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.336,73 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.199,59 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.556,22 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.357,69 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.282,13 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 459,95 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.631,58 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.041,37 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.143,00 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.114,01 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.351,00 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.458,22 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 952,61 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.016,85 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.913,90 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.486,86 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 209,18 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 32.621,11 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 164,34 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 192,20 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 44,42 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.666,35 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.352,61 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 107,48 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 228,05, Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.464,33 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.906,00 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Desember 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 148/KMK.04/1998 TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANKDALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Pasal 2 (1) Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Jurusita Pajak berwenang melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. (2) Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu. Pasal 3 (1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pejabat kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai dengan salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. (2) Pimpinan bank yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari pejabat. (3) Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk membuat berita acara pemblokiran yang tindasannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan Pejabat yang meminta pemblokiran. (4) Sebelum dilakukan penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang diblokir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat menggunakan harta yang diblokir tersebut untuk melunasi biaya penagihan dan utang pajak. Pasal 4 (1) Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut : Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberikan kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak;dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat meminta Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dimaksud kepada Pejabat;setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan;Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk;Jurusita Pajak menyampaikan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank yang bersangkutan. (2) Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. (3) Dalam hal jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, maka atas sisa lebih tersebut diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Pejabat kepada bank. Pasal 5 (1) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke Kas Negara atau Kas Daerah sejumlah yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita. (2) Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. Pasal 6 Pencabutan sita dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan tembusannya disampaikan kepada pimpinan bank yang bersangkutan. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya Berita Acara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 1998MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 616/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 DESEMBER SAMPAI DENGAN 16 DESEMBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 DESEMBER SAMPAI DENGAN 16 DESEMBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Desember sampai dengan 16 Desember 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.350,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.324,04 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 668,00 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 227,86 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.564,76 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.243,00 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.700,70 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.401,29 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.323,26 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 474,72 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.723,68 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.171,09 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.261,10 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.158,94 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.656,64 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.637,25 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 987,71 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.241,71 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.293,27 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.536,31 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 216,10 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 33.773,86 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 170,80 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 199,23 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 45,85 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.759,89 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.524,41 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 111,11 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 235,17, Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.655,75 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.191,84 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Desember 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 610/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 610/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 DESEMBER SAMPAI DENGAN 09 DESEMBER 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 DESEMBER SAMPAI DENGAN 09 DESEMBER 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Nopember sampai dengan 02 Desember 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.320,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.341,63 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 660,21 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 225,20 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.450,81 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.229,48 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.647,60 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.384,94 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.323,26 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 469,18 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.716,15 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.122,47 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.248,74 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.150,37 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.563,58 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.630,11 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 966,50 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.204,16 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.319,23 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.527,69 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 215,18 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 33.664,99 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 169,73 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 198,65 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 45,31 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.751,85 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.460,01 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 110,79 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 233,80 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.631,65 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.084,70 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Desember 2001MENTERI KEUANGAN ttdDR.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/KMK.04/1998 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan pajak perlu diatur penunjukan Pejabat untuk penagihan pajak pusat, tata cara dan jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditunjuk sebagai Pejabat untuk penagihan : a. Pajak Penghasilan;b. Pajak Pertambahan Nilai;c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat untuk penagihan : a. Pajak Bumi dan Bangunan;b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal 3 Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak. Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo. (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), demikian pula sebaliknya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 5 (1) Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 4 diawali dengan penerbitan Surat Teguran oleh Pejabat atau kuasa yang ditunjuk oleh Pejabat tersebut setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. (2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Pasal 6 Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa. Pasal 7 Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat jangka waktu 2 kali 24 (dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepadanya Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Pasal 8 Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila : Pasal 9 Apabila terhadap Penanggung Pajak dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus, kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan Surat Paksa tanpa menunggu jatuh tempo atau tanpa menunggu lewat tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan. Pasal 10 Apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Pejabat segera melaksanakan pengumuman lelang. Pasal 11 Apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, Pejabat segera melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang. Pasal 12 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 267/KMK.04/1995 tanggal 26 Juni 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 268/KMK.04/1995 tanggal 26 Juni 1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 198MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD