KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 192/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 192/KMK.04/1998 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam, dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas : Pasal 3 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam selain dimaksud pada Pasal 2 terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal 4 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana telah dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c harus diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998“. Pasal 5 (1) Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf d, harus mempunyai Surat Keterangan PPN Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) PIB dan SSP atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf d wajib dibubuhi cap “PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998“. Pasal 6 Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f wajib dibuatkan SSP yang dibubuhi cap “PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998“. Pasal 7 Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan karena adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dapat dimintakan restitusi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pasal 9 Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Maret 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 191/KMK.04/1998 TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 508/KMK.01/1995 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN/ATAU KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995, dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 508/KMK.01/1995 dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 508/KMK.01/1995 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN/ATAU KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN. Pasal 1 Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 508/KMK.01/1995 tentang Tata laksana Pemberian Kemudahan Pabean dan Perpajakan atas Impor dan/atau Penyerahan Komponen dan/atau Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk Digunakan dalam Usaha Pertaksian. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Maret 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 189/KMK.04/1998 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1998TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1998 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA. Pasal 1 Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.04/1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Pembelian Valuta Asing, Sifat dan Tata Cara Pelunasan serta Pelaporannya. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik IndonesiaDitetapkan di JakartaPada tanggal 23 Maret 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 186/KMK.04/1998 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGANATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3236) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK. Pasal 1 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. (3) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya. (4) Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. (2) Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungan Wajib Pajak seharusnya terutang. Pasal 3 Terhadap keputusan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan banding. Pasal 4 Petunjuk pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 607/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Maret 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 185/KMK.04/1998 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASANSERTA PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas pembelian Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pembelian. (2) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pembelian Valuta Asing dilakukan : oleh bank atau pedagang resmi Valuta Asing; atauuntuk melunasi hutang usaha; atauuntuk memenuhi kewajiban dalam rangka penerbitan Letter of Credit (L/C). (3) Pajak Penghasilan terutang tersebut pada ayat (1) merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 3 Penjual atas nama pembeli Valuta Asing wajib menyetor Pajak Penghasilan yang terutang sesuai dengan Pasal 2. Pasal 4 Penjual Valuta Asing berkewajiban untuk : Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik IndonesiaDitetapkan di JakartaPada tanggal 19 Maret 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KMK.04/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1996TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat: MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1996 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN. Pasal I 1. Menambah ayat (3) dalam Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2(1)Aktiva tetap perusahaan yang dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini adalah aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan kelompok 2, 3, dan 4, yang :telah dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun dan masih digunakan di Indonesia untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; dantidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual.(2)Penilaian kembali harus dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Dalam hal aktiva tetap yang berasal dari pengalihan karena penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha, penentuan waktu kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak kepemilikannya oleh perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha.”  2. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4A(1)Bagi Wajib Pajak Bank yang melakukan merger, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.(2)(2) Pajak Penghasilan yang harus dilunasi untuk setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah PPh yang terutang.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Januari 1998MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD