Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1284/KMK.014/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1284/KMK.014/1991 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET 1992 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1992. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1992 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.994,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.528,03 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 188,88 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 64,00 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.724,97 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 338,45 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.318,24 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 386,16 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 257,33 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 173,96 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 731,80 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.170,54 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.098,21 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 334,36 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.756,84 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.230,16 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 360,62 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.482,77 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.602,46 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 339,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 77,00 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 6.760,00 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 81,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 73,99 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 14,00 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 516,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.874,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 48,00 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 79,27 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.228,80 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 1991MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1025/KMK.014/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1025/KMK.014/1991 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1991 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1991. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, Nopember, dan Desember, 1991 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.871,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.585,19 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 168,73 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 57,63 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.747,15 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 307,59 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.185,02 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 348,28 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 255,33 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 158,72 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 719,55 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.053,37 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.138,56 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 303,28 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.453,62 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.168,36 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 325,24 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.363,75 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.496,51 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 335,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 77,00 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 6.718,00 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 81,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 72,27 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 13,00 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 523,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.794,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 48,00 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 1.168,02 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 September 1991MENTERI KEUANGAN ttd J.B SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 209/KMK.04/1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992TENTANG TATACARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pengusahaan sumberdaya panas bumi, perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 766/KMK.04/1992; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 766/KMK.04/1992, sebagai berikut : 1. Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5(1)Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.(2)Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembalikan kepada pengusaha yang bersangkutan sepanjang telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).(3)Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah menghasilkan, paling banyak sebesar penyetoran jumlah bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan, dan sebelum PPN dikembalikan, pengusaha sumber daya panas bumi diwajibkan terlebih dahulu melunasi tunggakan-tunggakan pajak lainnya.” 2. Pasal 6 ayat (1) dihapus, Pasal 6 ayat (2) menjadi Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) menjadi Pasal 6 ayat (2) dan diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6(1)Untuk mendapat pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan bukti-bukti asli faktur pajak yang bersangkutan dan Surat Setoran Pajak sepanjang yang bersangkutan pemungut PPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988.(2)Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah memperoleh konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak dari Direktur Jenderal Pajak, mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai tersebut atas beban rekening Penerimaan Panas Bumi Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.” 3. Pasal 16 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : “Pelaksanaan teknis lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.” 4. Istilah “Direktorat Jenderal Moneter” pada Pasal 8 dibaca menjadi “Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan” dan istilah “Direktur Jenderal Moneter” pada Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) dibaca menjadi “Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 April 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 749/KMK.014/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 749/KMK.014/1990 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1990 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1990. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1990 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.847,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.462,28 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 158,65 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 54,32 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.586,18 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 293,34 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.114,61 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 332,06 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 238,06 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 162,03 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 684,10 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 990,73 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.097,25 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 290,04 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.235,42 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.006,47 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 308,09 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.317,88 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.207,22 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 289,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 106,00 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 6.261,00 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 85,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 79,67 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 12,00 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 489,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.743,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp.  46,00 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 71,86 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.006,26 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Juni 1990MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 395/KMK.014/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 395/KMK.014/1990 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1990 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1990. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei, dan Juni 1990 adalah sebagai berikut : 1. Rp 1.827,- Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 1.373,10 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 152,63 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp 51,93 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp 1.560,59 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp 281,83 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp 1.072,11 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp 319,38 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp 234,64 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp 146,19 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp 672,60 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp 953,79 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp 1.066,39 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp 278,20 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp 2.988,86 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp 972,86 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp 298,15 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp 1.210,37 Untuk franc Swiss (CHF) 1, 19. Rp 1.165,83 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp 279,- Untuk kyat Burma (BUK) 1, 21. Rp 107,- Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp 6.437,- Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp 93,- Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp 80,56 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp 12,- Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp 484,- Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp 1.658,- Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp 45,- Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp 70,48 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp 973,18 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Maret 1990MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1621/KMK.014/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1621/KMK.014/1990 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET 1991 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1991. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1991 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.903,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.473,86 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 178,07 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 60,60 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.644,26 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 323,74 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.252,14 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 368,32 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 244,83 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 166,16 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 700,53 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.108,38 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.129,37 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 318,22 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.014,65 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.090,88 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 333,77 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.467,78 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.411,26 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 318,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 105,00 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 6.485,00 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 87,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 68,22 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 14,00 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 501,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.978,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 47,00 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 75,50 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.090,57 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 1990MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN