Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1025/KMK.014/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1025/KMK.014/1991

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1991

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan keempat dari tahun 1991.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1932 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1991.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, Nopember, dan Desember, 1991 adalah sebagai berikut :

1.Rp.1.871,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.585,19Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.168,73Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.57,63Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.747,15Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.307,59Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.185,02Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.348,28Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.255,33Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.158,72Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.719,55Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.053,37Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.138,56Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.303,28Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.453,62Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.168,36Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.325,24Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.363,75Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.496,51Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.335,00Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.77,00Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.6.718,00Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.81,00Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.72,27Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.13,00Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.523,00Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.794,00Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.48,00Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.1.168,02Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 1991
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B SUMARLIN

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah