KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 478/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 478/KMK.04/1998 TENTANG PENETAPAN MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DAN/ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menunjang perekonomian nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan makanan pokok, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DAN/ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu dalam Keputusan ini adalah makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas. Pasal 2 (1) Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 3 (1) Orang atau Badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan rekomendasi dari Departemen Pertanian. Pasal 4 (1) Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut serta membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998” pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Pasal 5 Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. Pasal 6 Kecuali ditetapkan lain dalam Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 berlaku sepenuhnya dalam pelaksanaan Keputusan ini. Pasal 7 Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebelum berlakunya Keputusan ini terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Nopember 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 185/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 185/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 sampai dengan 22 April 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.560,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.186.02 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 681,48 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 232,45 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.751.05 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.255,86 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.797,17 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.429,55 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.353,90 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 484,29 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.779,02 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.255,25 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.233,50 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.158,67 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.119,81 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.818,18 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.039,87 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.151,70 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.442,60 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.572,81 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 226,25 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 34.330,30 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 176,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 211,41 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 46,77 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.815,70 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.635,86 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 120,69 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 231,38 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.835,87 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.377,28 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 April 2001MENTERI KEUANGAN ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1/KMK.014/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KMK.014/1998 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 JANUARI 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 JANUARI 1998. Pasal 1 Nilai kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 sampai dengan 11 Januari 1998, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 5.119,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 3.339,02 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 406,59 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 138,65 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 3.575,97 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 751,24 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 2.851,62 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 854,65 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 660,59 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 291,02 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 1.313,04 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 2.538,44 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 2.980,03 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 700,40 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 8.471,64 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 3.052,47 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 648,32 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 3.511,07 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 3,927,78 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 853,17 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 130,42 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 16.786,36 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 116,34 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 126,42 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 27,99 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 1.364,78 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 3,379,99 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 83,14 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 108,48 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 3.058,87 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Januari 1998MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.014/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 651/KMK.014/1997 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 29 DESEMBER 1997 SAMPAI DENGAN 4 JANUARI 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 DESEMBER 1997 SAMPAI DENGAN 4 JANUARI 1998. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Desember 1997 sampai dengan 4 Januari 1998, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 5.594,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 3.667,54 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 446,09 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 152,26 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 3.897,99 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 824,00 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 3.151,37 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 938,58 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 721,90 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 320,02 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 1.459,61 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 2.786,56 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.256,45 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 766,14 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 9.329,56 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 3.353,47 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 718,99 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 3.899,78 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 4.304,93 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 932,34 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 142,89 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 18.362,05 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 127,11 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 136,51 Untuk peso Fhilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 30,72 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 1.491,42 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 3.709,80 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 91,11 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 122,95 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 3.341,71 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 175/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 175/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 APRIL 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 APRIL 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 sampai dengan 15 April 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.425,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.993.58 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 666,24 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 227,26 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.594.76 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.250,55 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.691,09 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.397,60 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.336,57 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 473,48 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.743,42 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.160,16 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.136,64 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.147,25 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.790,99 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.745,38 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.022,96 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.009,34 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.224,85 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.552,79 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 223,78 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 33.913,46 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 169,51 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 207,01 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 45,73 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.779,63 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.509,93 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 119,01 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 228,72 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.747,93 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.167,75 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 April 2001MENTERI KEUANGAN ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.014/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 628/KMK.014/1997 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 DESEMBER 1997 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 DESEMBER 1997. Pasal 1 Nilai kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 sampai dengan 28 Desember 1997, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 5.381,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 3.514,22 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 431,16 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 146,78 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 3.778,05 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 794,91 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 3.030,76 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 903,37 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 694,37 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 308,55 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 1.406,46 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 2.683,99 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.127,11 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 737,88 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 8.881,99 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 3.200,36 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 693,23 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 3.748,78 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 4,161,77 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 896,84 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 136,16 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 17.657,10 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 122,27 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 139,65 Untuk peso Fhilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 29,60 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 1.434,55 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 3,585,90 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 87,64 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 117,90 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 3.249,40 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD