KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 521/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 521/KMK.04/1998 TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN. Pasal 1 (1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp. 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan. (2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp. 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Desember 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 289/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 289/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 MEI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 MEI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 sampai dengan 20 Mei 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.900,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.625.49 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 697,70 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 237,99 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 7.065.99 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.300,16 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.912,12 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.463,60 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.397,51 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 495,83 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.868,42 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.356,62 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.563,83 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.200,43 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.501,98 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.969,33 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.062,28 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.253,59 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.895,78 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.631,88 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 232,80 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 35.481,77 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 177,38 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 215,63 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 47,89 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.906,35 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.770,15 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 118,48 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 239,04 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.988,69 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.600,72 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Mei 2001MENTERI KEUANGAN ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 274/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 274/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 MEI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 MEI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 sampai dengan 13 Mei 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.850,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.597.25 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 705,34 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 240,60 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 7.121.45 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.303,74 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.964,12 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.479,63 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.401,41 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 501,26 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.876,32 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.404,33 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.518,46 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.203,73 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.650,67 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 6.002,20 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.065,21 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.304,80 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.850,92 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.636,37 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 233,44 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 35.579,42 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 177,86 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 213,06 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 48,41 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.914,35 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.833,33 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 118,81 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 239,69 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 6.005,17 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.705,84 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Mei 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Mei 2001MENTERI KEUANGAN ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 228/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 228/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 APRIL SAMPAI DENGAN 6 MEI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL SAMPAI DENGAN 6 MEI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 April sampai dengan 6 Mei 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 11.750,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.984.80 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 768,59 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 262,17 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 7.642.12 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.438,71 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 5.410,47 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.612,29 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.516,76 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 546,21 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 3.113,57 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.799,21 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.859,76 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.316,24 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 16.964,22 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 6.506,08 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.180,93 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.903,59 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 9.592,93 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.771,12 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 252,72 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 38.546,75 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 193,15 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 232,42 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 52,75 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 3.154,33 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 6.356,31 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 134,51 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 258,58 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 6.524,03 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 10.576,02 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 April 2001MENTERI KEUANGAN ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 520/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 520/KMK.04/1998 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk melaksanakan pemotongan pajak atas penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai tidak tetap lainnya, perlu ditetapkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan ; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 sampai dengan jumlah Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 601/KMK.04/1994 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Desember 1998MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 208/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 208/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 sampai dengan 29 April 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.795,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.433,12 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 691,93 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 236,02 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.901.29 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.283,81 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.873,59 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.451,49 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.384,06 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 491,72 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.840,86 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.320,55 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.351,46 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.184,46 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.414,18 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.962,44 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.063,02 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.229,80 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.682,54 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.607,81 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 231,28 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 35.094,28 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 179,92 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 215,08 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 47,49 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.878,36 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.722,35 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 123,38 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 236,99 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.965,74 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.521,19 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 April 2001MENTERI KEUANGAN ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO