Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 185/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 185/KMK.011/2001

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
 DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
 UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 sampai dengan 22 April 2001.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2001.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 sampai dengan 22 April 2001, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.10.560,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.186.02Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.681,48Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.232,45Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.6.751.05Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.255,86Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.797,17Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.429,55Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.353,90Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.484,29Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.779,02Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.4.255,25Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.4.233,50Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.158,67Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.15.119,81Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.5.818,18Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.1.039,87Untuk kroner swedia (SEK)1,-
18.Rp.6.151,70Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.8.442,60Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.572,81Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.226,25Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.34.330,30Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.176,00Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.211,41Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.46,77Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.815,70Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.5.635,86Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.120,69Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.231,38Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.835,87Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.9.377,28EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2001
MENTERI KEUANGAN

ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Pajak Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Cpo, Dan Produk Turunannya