KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 523/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 523/KMK.04/1998 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi berupa tanah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA dan IB Keputusan ini. (2) Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi berupa bangunan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA dan IIB Keputusan ini. (3) Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi dan/atau bangunan di daerah-daerah dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia sebagaimana diatur pada ayat (1), (2), dan (3). Pasal 3 Objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang tidak bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian secara massal. Pasal 4 Besarnya Nilai Jual Objek Pajak pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta usaha bidang perikanan, peternakan, dan perairan untuk areal produksi dan/atau areal belum produksi, ditentukan berdasarkan nilai jual permukaan bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), ditambah dengan nilai standar investasi atau nilai jual pengganti, atau dihitung secara keseluruhan berdasarkan nilai jual pengganti. Pasal 5 Objek pajak tertentu yang bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajak dapat ditentukan berdasarkan nilai pasar yang dilakukan oleh pejabat fungsional penilai secara individual. Pasal 6 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 273/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 1998MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 337/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 337/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 MEI SAMPAI DENGAN 3 JUNI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MEI SAMPAI DENGAN 3 JUNI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Mei sampai dengan 3 Juni 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 11.375,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.875,19 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 707,86 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 241,46 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 7.334.92 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.320,01 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.983,79 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.484,91 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.458,39 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 503,05 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.993,58 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.420,02 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.767,26 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.240,25 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 16.009,18 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 6.285,57 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.096,75 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.390,09 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 9.260,77 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.687,56 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 241,97 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 36.955,82 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 183,02 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 224,14 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 48,59 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.032,93 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.854,10 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 125,59 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 249,62 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 6.286,96 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.740,41 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Mei 2001MENTERI KEUANGAN ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 315/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 315/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 MEI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 MEI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 sampai dengan 27 Mei 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 11.100,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.617,71 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 681,48 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 232,45 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 7.191.91 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.273,10 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.798,55 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.429,56 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.423,11 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 484,29 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.921,05 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.255,24 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.538,79 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.200,20 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.724,26 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 6.125,83 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.045,64 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.180,06 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 9.170,52 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.636,73 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 236,37 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 36.038,96 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 175,49 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 218,72 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 46,77 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.959,68 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.635,86 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 121,31 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 243,69 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 6.137,69 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.377,28 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Mei 2001MENTERI KEUANGAN ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KMK.014/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KMK.014/1998 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 JANUARI 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 JANUARI 1998. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 sampai dengan 25 Januari 1998, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.145,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.301,26 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 634,85 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 216,51 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.679,36 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.173,50 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.461,01 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.334,44 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.051,95 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 454,02 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 1.829,47 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.963,53 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.700,48 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.082,40 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.275,70 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 4.627,05 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.015,01 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.479,83 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 6.226,97 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.303,20 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 203,37 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 26.595,92 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 185,07 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 195,71 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 43,72 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.171,13 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.272,53 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 131,90 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 154,35 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 4.662,65 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Januari 1998MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 522/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 522/KMK.04/1998 TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Batas seluruh bunga simpanan setiap anggota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pasal 2 Pelaksanaan teknis Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 1998MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 116/KMK.014/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 116/KMK.014/1998 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 MARET 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 MARET 1998. Pasal 1 Nilai kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 sampai dengan 8 Maret 1998, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.122,50 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6.102,95 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 714.36 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 243.53 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.417,70 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.319,05 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 5.042,34 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.499,55 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.177,70 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 510,21 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.439,82 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.461,32 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 5.264,96 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.203,62 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.999,40 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1, 16. Rp. 5.589,08 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.135,53 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.240,17 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.134,42 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.459,60 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 232,24 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 30.119,19 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 207,37 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 226,62 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 49,09 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.432,34 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.931,40 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 147,79 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 209,45 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 5.639,90 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Maret 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Februari 1998MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD