Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KMK.01/1999
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 21/01/1999
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 Tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor
Status Peraturan
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 Tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor
Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/KMK.01/1999 Tanggal 15 Januari 1999 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 Tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak
Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai
Peraturan Terkait
Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 Tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara Dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak
Riwayat Peraturan
Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor